MENU TUTUP

Sidang Aktor Kerusuhan Papua di Pengadilan Negeri Jayapura

Senin, 30 Agustus 2021 | 15:47 WIB / Reza
Sidang Aktor Kerusuhan Papua di Pengadilan Negeri Jayapura Viktor Yeimo/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Sidang praperadilan terdakwa kasus kerusuhan Jayapura 2019, Viktor Yeimo tengah berlanjut di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Distrik Abepura. Agenda sidang kali ini terkait pembuktian, dengan mendengarkan saksi dari pihak kepolisian selaku Termohon.

Kuasa Hukum Viktor Yeimo, Emanuel Gobay mengatakan, Secara Khusus berkaitan dengan dalil termohon bahwa sidang perkara pokok sudah di majukan oleh penyidik.

"Saksi termohon itu sendiri mengakui bahwa sampai saat ini surat dakwaan dalam perkara pokok belum di bacakan," Kata Ego, , Senin (30/8/2021) di Pengadilan Negeri Abepura.

Kata dia, pengakuan itu dinyatakan dalam sidang.
"Kita bisa melihat bahwa Itu artinya saksi yang mereka hadirkan itu sendiri membantah dalil mereka," jelas Direktur LBH Papua ini.

Menurutnya, dalil dari kuasa hukum Viktor Yeimo sudah terbukti maka mereka tegas pada petitum.
"Kami minta kepada hakim untuk menyatakan  dengan tegas bahwa satgas nemangkawi tidak memiliki kewenangan untuk menangkap Viktor Yeimo," tegasnya.

Lanjut Ego,Penangkapan terhadap Viktor Yeimo dilakukan tidak sesuai dengan prosedural.
"Tindakan penangkapan dilakukan tidak sesuai prosedur, maka kami minta untuk hakim tunggal yang memeriksa perkara praperadilan ini menjalankan ketentuan dalam peraturan Kapolri tentang tindakan penyelidikan yang menyatakan bahwa apabila proses penangkapan tidak dilalui dengan adanya surat penangkapan ,maka hakim praperdilan wajib melepaskan orang yang di tahan," jelasnya.
Untuk diketahui,Kesimpulan dan Putusan akan dilakukan Selasa (31/8/2021) besok.(*)


BACA JUGA

Rektor Uncen Sebut Tudingan Kenaikan UKT Adalah Pembohongan Publik

Kamis, 22 Mei 2025 | 20:33 WIB

Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2025 Serahkan Tersangka Aske Mabel dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Wamena

Rabu, 21 Mei 2025 | 20:02 WIB

Freeport Tebar 10.000 Anakan Ikan Barramundi dan 500 Kepiting Bakau di  Muara Sungai Ajkwa

Rabu, 21 Mei 2025 | 18:29 WIB

Momen Harkitnas, Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:30 WIB

Dorong Pengembangan Kemampuan Akademik Siswa/i Papua dan Maluku, Telkomsel Gelar Kompetisi Cerdas Cermat Digital

Rabu, 21 Mei 2025 | 13:48 WIB
TERKINI

Sanksi Akademik dan Hukum Menanti Mahasiswa Yang Terlibat Demo Anarkis

11 Jam yang lalu

Rektor Uncen Sebut Tudingan Kenaikan UKT Adalah Pembohongan Publik

11 Jam yang lalu
Video Truk Mobil Yang Dibakar

Mobil Truk Polisi Dibakar, Mahasiswa Demo Tolak Kenaikan Uang Kuliah Tunggal

21 Jam yang lalu

Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2025 Serahkan Tersangka Aske Mabel dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Wamena

1 Hari yang lalu

Freeport Tebar 10.000 Anakan Ikan Barramundi dan 500 Kepiting Bakau di  Muara Sungai Ajkwa

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com