MENU TUTUP

Papua Sentra Konflik Internasional 1942-1962

Jumat, 10 September 2021 | 12:06 WIB / Adm
Papua Sentra Konflik Internasional 1942-1962 Freddy Numberi /Istimewa

Oleh:  Ambassador Freddy Number Founder Numberi Center

1. Latar Belakang

Setelah PD-I  usai, Presiden Amerika Serikat (AS) Franklin Delano Roosevelt selalu merujuk pidato radio Ratu Wihelmina dari Belanda (saat mengungsi di Inggris) pada tanggal 7 Desember 1942, mengatakan: “to grant the people of Dutch East Indies dominion status, with the right of selfrule and equality”, dalam hal ini sebenarnya Roosevelet menyindir Perancis dan Inggris sebagai suatu model bagi negara-negara barat yang memiliki daerah jajahan diseluruh dunia (Frances Gouda, American Visions of the Netherlands East Indies/Indonesia, Amsterdam University Press, 2002:h.18).

Saat Republik Indonesia membasmi komunis di Madiun 18 September 1948, Presiden Soekarno mengutuk pemberontakan itu dan partai PKI serta berkata: “You must choose: it’s either me or Musso (Musso the PKI Leader)”. Dengan peristiwa Madiun ini membuktikan bahwa Soekarno dan Hatta anti komunis dan bersikap moderat dalam kepemimpinannya (Ibid,hal.35). Peristiwa ini sangat berpengaruh bagi kepentingan AS dalam kebijakan jangka panjangnya terhadap Indonesia selama Perang Dingin.

Pada tanggal 17 Desember 1948, Staf Khusus Kebijakan Presiden Truman George F Kennan mengatakan  kepada Sekretaris Negara George C. Marshall: “the most crucial issue at the moment in our struggle with the Kremlin is probably the problem of Indonesia”. Indonesia sangat vital untuk kepentingan AS di Asia, demikian Marshall. Bila terjadi kerusuhan (konflik) adalah “jalan terbuka”(an opendoor to communism) bagi komunisme. (Ibid, hal.25)

 

2. Dinamika Kepentingan Dalam KMB

Sejak pengakuan keadaulatan, Republik Indonesia Serikat (RIS) dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda tetap mempertahankan koloni Nieuw Guinea (NG) sesuai Pasal 2 butir (f) dimana dinyatakan bahwa: 

“….. dat de status quo van de residentie Nieuw-Guinea zal worden gehandhaafd met de bepaling dat binnen een jaar na de datum van de overdracht van de souvereiniteit aan de Republiek der Verenigde Staten van Indonesia, het vraagstuk vande staatkundige status van Nieuw-Guinea zal worden bepaald…”

(Prof. MR.B.V.A Röling, Nieuw-Guinea wereld probleem, van Gorcum, Assen, 1957:h.32)

Pasal 2 butir (f) dinyatakan bahwa: “ keresidenan NG (Papua) diberi “status quo”  dan akan dibahas satu tahun kemudian (27 Desember 1950) antara RIS dan Belanda”. “Status quo” memiliki makna bahwa Belanda tetap “bercokol” di NG demi kepentingannnya setelah kehilangan Hindia-Belanda/Indonesia. Pada pasal 1 butir 3 dinyatakan bahwa pengakuan kedaulatan RIS dilaksanakan paling lambat 30 Desember 1949. 

KMB berlangsung sejak 23 Agustus 1949 hingga 2 November 1949 selama kurang lebih 3 (tiga) bulan terjadi perdebatan yang “alot”, akhirnya U.N.C.I ( United Nations Commision for Indonesia) ikut campur tangan dan memperhalus butir-butir yang disepakati Belanda dan Indonesia serta kedua belah pihak mau menerimanya dan menandatangani perjanjian bilateral tersebut pada tanggal 2 November 1949.

Pasca Agresi Milter ke-II, tanggal 19 Desember 1948 - 6 Januari 1949, memaksa PBB mengubah Committee of Good Offices (Komisi Jasa Baik) yang lebih dikenal dengan Komisi Tiga Negara (KTN) karena dianggap gagal dan menggantikannya dengan sebutan UNCI atau Komisi PBB untuk Indonesia, pada tanggal 28 Januari 1949 sesuai Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB nomor 67 (CDVI/406). 

Anggota UNCI menjadi juru bicara pihak-pihak yang bertikai yaitu Belanda dan Indonesia serta AS sebagai pihak yang netral. Anggota UNCI ini terdiri dari, Tom K. Critchley dari Australia mewakili Indonesia, R. Herremans dari Belgia mewakili Belanda dan pihak AS diwakili H. Merle Cochran sebagai pihak ketiga yang netral (Robert C. Bone, The Dynamics of the Western New Guinea Problem, Singapore,  2009:h. 57). 

Bagi AS yang diwakili Cochram penanda tanganan KMB ini pada tanggal 2 November 1949 harus berhasil bila kesepakatan bilateral di Den Haag (Hague) gagal, maka akan jadi jalan terbuka bagi kepentingan block komunis di kawasan Asia Tenggara.

3. Realitas Politik

a. Pengkhianatan Terhadap KMB

Setelah KMB 1949 ditanda tangani pada tanggal 2 November 1949, kedua belah pihak membahas pada tingkat Menteri proses lanjut penyerahan NG kepada Indonesia satu tahun setelah “Penyerahan Kedaulatan”. Konferensi-konferensi lanjutan ini baik di Jakarta pada tanggal 23 Maret – April 1950 maupun di Den Haag 4 Desember 1950 ternyata gagal atau “dead lock”. Bahkan secara sepihak Belanda mendukung Republik Maluku Selatan (RMS) yang memproklamirkan kemerdekaannya pada 14 April 1950. Alasan Belanda, karena daerah Maluku termasuk dalam daerah Groot Oost atau Timur Besar. Kemudian pada 15 Agustus 1950 Soekarno membatalkan sebutan RIS dan mengatakan bahwa seluruh wilayah yang ada masuk secara resmi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (Prof. MR.B.V.A Röling, Nieuw-Guinea wereld probleem, van Gorcum, Assen, 1957:h.35).

Dengan kegagalan pembahasan lanjut secara bilateral, maka pada 15 Februari 1952 Belanda melalui Parlemennya memasukan teritori Nieuw Guinea ke dalam Grondwetnya (UU Dasar) sebagai bagian dari wilayah jajahannya diseberang lautan. Kemudian mengubah sebutan Nieuw Guinea menjadi Nederlands Nieuw Guinea dan menyatakan bahwa masalahnya ditutup (Dimodifikasi, Audrey R. Kahin and George Mc T. Kahin, Subversion AS Foreign Policy, The New Press New York, 1995:h. 45).

b. Isue Nieuw Guinea Dalam Forum PBB

Pembahasan yang dilakukan secara bilateral dapat dikatakan gagal,  sehingga pada tahun 1953 – tahun 1956, Indonesia meminta perhatian dunia internasional mengenai isu NG dengan mengajukannya ke forum PBB. Delegasi Indonesia menyatakan bahwa klaim Indonesia.

”menyangkut NG atas dasar historis, legalitas dan secara politik membentuk suatu wilayah atau teritori dengan Bangsa Indonesia. Hal ini berarti wilayah Republik Indonesia sejak Proklamasi kemerdekaan meliputi seluruh wilayah jajahan Hindia Belanda (Netherlands Indies). Secara politik status NG telah ditetapkan melalui negosiasi yang berakhir pada 27 Desember 1950.”

(Dimodifikasi, Robert C. Bone, The Dynamics of the Western New Guinea Problem, Cornel University Press, 2009 : h.125).

Dalam Sidang Umum (SU) PBB tahun1954-1956, resolusi masalah NG oleh PBB di tolak, karena tidak tercapainya 2/3 suara mutlak dari jumlah anggota yang hadir. 

Pada SU PBB ke-12 tanggal 20-26 November 1957 gagal dan isu NG ditolak lagi dalam SU PBB yang ke-12 ini. Sebab-sebab ditolak isu NG di PBB karena situasi dan kondisi dunia internasional dan situasi di PBB sendiri. Indonesia juga mengalami hal yang sama karena banyak gerakan-gerakan dalam negeri sendiri di Indonesia ikut mempengaruhi pandangan politik negara-negara dunia internasional yang hadir dalam SU PBB tentang masalah NG yang diusulkan oleh Indonesia. 

Segera setelah gagal pada SU PBB ke-12 pada bulan November 1957, Presiden Soekarno pada tanggal 5 Desember 1957 mengambil tindakan drastis dengan menasionalisasi 700 perusahaan Belanda dan mengusir 50.000 warga Belanda keluar dari Indonesia serta melarang beredarnya koran berbahasa Belanda maupun penggunaan bahasa Belanda dimuka umum. 

Perwakilan tetap Indonesia untuk PBB, mengatakan: “ It should be understood the recent developments in Indonesia stem directly from the continued dispute over West Irian” (Justus Maria Van Der Kroef, The West New Guinea Dispute, New York, 1958:h.1).

Sebelumnya pada kunjungan ke AS, Presiden Soekarno dalam pidatonya depan  kongres  AS, tanggal 17 Mei 1956 menyatakan: “ The world is passing through the period of Asian and African Nationalism ..... Fail to understand it, and no amount of thinking, no torrent of words, and no Niagara of dollars will produce anything but bittersness and disillusionment” (Prof. MR.B.V.A Röling, Nieuw-Guinea wereld probleem, Van Gorcum, Assen, 1957:h.40).

“Dunia sedang melewati periode Nasionalisme Asia dan Afrika ..... Gagal memahaminya, dan tidak ada pemikiran, tidak ada ucapan kata-kata, dan tidak ada Niagara dolar yang akan menghasilkan apa pun kecuali kepahitan dan kekecewaan” (terjemahan bebas).

c. Bisnis di Nieuw Guinea (Papua)

Pada tahun 1935, Belanda mendirikan perusahaan minyak Nederlands Nieuw-Guinea Petroleum Maatschappij (NNGPM). Perusahaan minyak NNGPM dimiliki Shell, dimana B.P.M (Bataafsche Petroleum Maatschappij) berada di dalamnya dan Standard Vacum Oil Cy serta grup Caltex. Amerika memiliki saham 60% dalam NNGPM dalam hal ini keluarga Rockefeller. Rata-rata semua perusahaan tambang di Hindia-Belanda pemilik saham paling besarnya adalah AS (keluarga Rockefeller) (Dimodifikasi dari: Drs. H. Eggink, De Aardijkskunde van Nieuw Guinea, J. B. Wolters-Groningen, 1956:h.41).

Pada 1 Februari 1960, Freeport Sulphur menandatangani kerja sama dengan Oost Borneo Company (OBM) untuk mengeksplorasi gunung Ertsberg sesuai laporan Forbes Wilson setelah melakukan survey berdasarkan laporan penelitian Jean Jacques Dozy tahun 1936.

Namun Freeport Sulphur khawatir akan mengalami hal sama seperti apa yang pernah dialaminya di Kuba. Perubahan eskalasi politik di NG sungguh mengancam. Hubungan Indonesia dan Belanda telah memanas dan Soekarno malah mulai melakukan infiltrasi di NG baik melalui laut maupun udara. Tadinya forbes Wilson ingin meminta bantuan kepada Presiden John F. Kennedy, namun ironisnya Kennedy malah sepertinya mendukung Soekarno. Malah Presiden Kennedy mengancam Belanda, akan menghentikan bantuan Marshall Plan bila Belanda tetap ngotot mempertahankan NG. 

Ketika itu sepertinya Belanda tidak tahu jika Gunung Ertsberg bukan hanya kaya tembaganya tetapi ternyata lebih banyak emasnya daripada tembaga (sumber: http://lipsus.kontan.co.id/v2/freeport/lisapease).

“Bila ditinjau dari total jumlah kandungan logamnya, cadangan terbukti tambang Grasberg merupakan tambang nomor 3 terbesar didunia dari total kandungan tembaganya dan nomor 1 didunia dari total kandungan emasnya”

(Armando Mahler dan Nurhadi Sabirin, Dari Grasberg sampai Amamapare,  Jakarta, 2008:h.22).

4. Tekanan Militer dan Diplomasi

Sejak tahun 1960 Pemerintah Indonesia tidak yakin lagi bahwa pihak Belanda mau menyelesaikan perundingan bilateral seperti apa yang dikatakan Prof. Roling karena adanya “ijskast-politiek (politik peti es)” dari pihak Belanda.

“Zo kwam men tot de zogenaamde ijskast-politiek, de politiek die zonder meer de status quo handhaaft”. (Prof. MR.B.V.A Röling, Nieuw-Guinea wereld probleem, van Gorcum, Assen, 1957:h.81)

Pada upacara peringatan hari kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1960 Presiden Soekarno menyatakan bahwa hubungan diplomatik antara Indonesia dan Belanda dihentikan dan Duta Besar Indonesia di Belanda dipanggil pulang. Sebelumnya Presiden Soekarno pada SU PBB, mengatakan: “ West Irian is a colonial sword over Indonesia. It point at our heart, but it also theatens world peace” ( C.S.I.J. Lagerberg, Jaren Van Reconstructie, Nieuw-Guinea Van 1949 tot 1961, ‘s-Hertogenbosch,1962:h.144-145).

Perundingan-perundingan selanjutnya tidak seperti biasanya tetapi didukung dengan gerakan militer secara besar-besaran, untuk memaksa Belanda ke meja perundingan. Indonesia memperkuat kemampuan militer dan membeli persenjataan militer baik melalui bantuan lunak maupun hibah dari negara-negara blok komunis terutama Uni Soviet, sebesar USD 1,103 juta, dimana USD 593 juta untuk bantuan militer dan USD 510 juta untuk bantuan ekonomi. (FRUS, 1961-1963 Volume XXIII, South East Asia, Document 151, Washington, March 7, 1961)

Disamping itu Indonesia juga mendapat bantuan dari AS sejak 1956-1963 sebesar USD 327 juta (Kyle C. de Bouter, Curbing Communism, 2013:h.28).

Baik bantuan Uni Soviet maupun AS dapat dilihat sebagai “bargaining” untuk mempengaruhi Indonesia. Bantuan ekonomi adalah senjata diplomasi yang “powerfull”. Akhirnya Belanda mau berunding, dimulai dari Middleburg, Virginia dimana sang diplomat kawakan dari AS, Elsworth Bunker memainkan peranan penting.

Pada rapat awal yang dimulai dari 20 – 22 Maret 1962, delegasi Indonesia dipimpin Adam Malik (Duta Besar untuk Uni Soviet) dan delegasi Belanda dipimpin Jan H. van Roijen.

Rapat ini gagal karena tidak ada pihak ketiga serta adanya perbedaan persepsi Belanda maupun Indonesia. Pada rapat kedua bulan April 1962, berhasil dan Bunker menyampaikan rumusan penyempurnaan ini kepada Kennedy. Harapan Bunker bahwa berdasarkan rumusan ini Presiden Kennedy membuat surat kepada Presiden Soekarno dan PM Belanda Jan de Quay.

New York Agreement ditandatangani pihak Belanda dan Indonesia pada tanggal 15 Agustus 1962, kemudian Presiden Soekarno membatalkan Operasi Mandala/Trikora pada 18 Agustus 1962.


BACA JUGA

Mari-Yo Tutup Debat Pamungkas Pilgub Papua dengan Lagu Koes Plus

Kamis, 21 November 2024 | 21:10 WIB

Debat Terakhir,  MARI-YO  Punya Cara Jitu Membangun Papua

Kamis, 21 November 2024 | 19:42 WIB

Jelang Pilkada, 300 Brimob Tiba di Papua

Kamis, 21 November 2024 | 19:09 WIB

Mathius Fakhiri - Aryoko Rumaropen Punya Kartu Sakti Mudahkan Segalanya Untuk Papua

Kamis, 21 November 2024 | 18:54 WIB

Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen Siap Memimpin Papua

Kamis, 21 November 2024 | 18:22 WIB
TERKINI

Dua Tukang Ojek Tewas Ditembak Gerombolan OPM di Puncak

3 Jam yang lalu

Mari-Yo Tutup Debat Pamungkas Pilgub Papua dengan Lagu Koes Plus

3 Jam yang lalu

Debat Terakhir,  MARI-YO  Punya Cara Jitu Membangun Papua

4 Jam yang lalu

Jelang Pilkada, 300 Brimob Tiba di Papua

5 Jam yang lalu

Mathius Fakhiri - Aryoko Rumaropen Punya Kartu Sakti Mudahkan Segalanya Untuk Papua

5 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com