MENU TUTUP
Dualisme Kepala Kampung

Kuasa Hukum Bupati Yahukimo Ajukan PK ke-2 dengan 50 Novum ke PTUN Jayapura

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:10 WIB / Andi Riri
Kuasa Hukum Bupati Yahukimo Ajukan PK ke-2 dengan 50 Novum ke PTUN Jayapura Tampak, Tim Kuasa Hukum Bupati Yahukimo menyerahkan akta permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke-2 ke PTUN Jayapura, Rabu (29/10/2025)/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli secara resmi menyerahkan akta permohonan Peninjauan Kembali (PK)  ke-2 dalam kasus dualisme pengangkatan Kepala Kampung di tahun 2021 lalu.

Akta permohonan PK ke-2 ini diserahkan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Pieter Ell dan rekan, ke PTUN Jayapura yang diterima langsung oleh Panitera, Ade Rudianto, Rabu (29/10/2025).

H. Rahman Ramli, SH, MH selaku Tim Kuasa Kukum kepada wartaplus.com mengatakan, permohonan PK ke-2 ini diajukan terhadap putusan Mahkamah Agung nomor. 174/PK TUN 2023 tanggal 20 November 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar nomor. 156/B/2022/PTTUN MKS, Tanggal 14 November 2022 Jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura nomor 2/G/2022/PTUN. JPR, tanggal 26 Jull 2022 terkait 

“Jadi terhadap PK ke 2 ini, kami dari kuasa hukum Bupati Yahukimo telah mengajukan kurang lebih 50 lembar novum (bukti baru) yang bisa dijadiikan pertimbangan oleh Majelis Hakim untuk melihat fakta yang sebenarnya terkait SK nomor 74 yang jadi persoalan dalam perkara ini,” kata Rahman Ramli yang dalam penyerahan didampingi oleh Dr.Takamuly SH.

Sebelumnya Mahkamah Agung RI dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) pertama tertanggal 23 November 2023 lalu, telah memerintahkan agar Bupati membatalkan SK nomor 298 tentang Pengangkatan kepala Kampung dan mengaktifkan kembali SK Kepala Kampung nomor  147 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo tahun 2021.

Namun, seiring waktu berjalan, ditemukan bukti baru (novum) yang membuat Bupati tidak melaksanakan putusan tersebut. Sebaliknya, Bupati melalui Kuasa Hukumnya Pieter Ell dan rekan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua melalui PTUN Jayapura.**


BACA JUGA

Advokat Dr. Pieter Ell Dianiaya Preman: AAI Jakarta Timur Kirim Surat Kecaman ke Kapolri dan PT Sayana Integra Property

Rabu, 29 Oktober 2025 | 04:11 WIB

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penikaman Diduga Simpatisan KKB

Kamis, 23 Oktober 2025 | 19:14 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Cepat Kasus Penganiayaan Berat di Dekai, Pelaku Diduga Simpatisan KKB

Kamis, 23 Oktober 2025 | 19:12 WIB

Bupati Yahukimo Ajukan PK Kedua Terkait Kasus Dualisme Kepala Kampung, Imbau Warga Tetap Tenang

Senin, 13 Oktober 2025 | 21:40 WIB
TERKINI
Dualisme Kepala Kampung

Kuasa Hukum Bupati Yahukimo Ajukan PK ke-2 dengan 50 Novum ke PTUN Jayapura

4 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Respons Cepat Aksi Percobaan Penembakan oleh OTK di Yahukimo

5 Jam yang lalu

Momen Harmonis Personel Satgas Ops Damai Cartenz Bersama Masyarakat dan Anak-Anak di Mimika

5 Jam yang lalu

Hari Sumpah Pemuda, Gubernur Papua: Tidak Ada Perbedaan, Semua Adalah Anak Papua

10 Jam yang lalu

Aktivitas Togel Merajalela, Masyarakat Desak Polisi Bertindak dan Tidak Tutup Mata

10 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com