Jubir PRIMA Desak Smelter Freeport Wajib di Papua
JAYAPURA,wartaplus.com - Juru Bicara DPP PRIMA, Arkilaus Baho, mengatakan, pabrik pemurnian bahan tambang dari PT. Freeport (smelter) wajib didirikan di Papua. Pernyataan tersebut disampaikan Arkilaus, Jumat (14/10/2021) pasca pemerintah resmikan smelter di Gresik.
Arkilaus mengatakan, lokal industrialisasi wajib buka di daerah dimana kebutuhan akan pengolahan bahan mentah sebagai produk jadi dan bernilai ekonomis, ungkapnya
Arkilaus menegaskan, infrastruktur pemurnian tambang Freeport di Papua agar ada dampak ekonomi dan tersedianya lapangan kerja serta berdampak pada sektor lainnya. Jokowi bangun infrastruktur jalan trans Papua ribuan kilo meter, mestinya bangun juga infrastruktur industri smelter.
Arkilaus yang juga konsen soal Freeport sejak lama itu, mengatakan, industrialisasi nasional dibangun bersamaan dengan pendirian pabrik dan industri di tiap daerah yang memiliki bahan mentah untuk diolah menjadi produk bernilai ekonomis, bukan semuanya disatukan di pulau Jawa, tapi tersebar di berbagai wilayah, tegas Arki, sapaan akrabnya.
"Papua di masa yang akan datang, mampu produksi bahan mentah menjadi produk jadi dan bernilai jual, agar daerah paling timur Indonesia itu tak lagi bergantung pada kucuran dana sebagaimana nasib otonomi khusus saat ini,"ujarnya.
Baho, sebutan marga Arkilaus, mengingatkan, IUPK freeport satu paket dengan produksi pertambangan itu sendiri. Dari bahan mentah hingga pemurnian, maka kesepakatan yang sudah resmi, harus diaplikasikan. Apapun Pun aturan, harus terintegrasi.
Perlu diketahui, pemerintah menguasai 51 persen saham, 10 persen milik daerah. Arkilaus Baho menduga, dengan berdirinya smelter freeport di Gresik, 10 persen saham tidak jelas siapa yang kuasai. Apakah masih tetap pemda Papua dengan penghasilan tanpa smelter?
Proyek konstruksi tersebut mampu menambah 40.000 tenaga kerja, belum lagi bila nantinya sudah beroperasi, tambah banyak. Menghabiskan dana 42 triliun rupiah, lokasi smelter yang jauh dari bumi Papua tentu bermasalah dengan skema IUPK, 51 persen plus 10 persen BUMD.*