DPO 9 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Dana Pendidik Keerom Ditangkap di Bali
JAYAPURA,wartaplus.com - Terpidana kasus Korupsi dinas Pendidikan Kab.Keerom senilai Rp.805 juta, I Made Jabbon Suyasa Putra akhirnya ditangkap tim gabungan tangkap buron (Tabur) kejaksaan tinggi Papua dan Bali beberapa waktu lalu.
Ia merupakan buronan sejak 9 tahun lalu setelah ditetapkan sebagai DPO sesuai putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 pada 27 Maret 2012.
Asintel Kejaksaan Tinggi Papua, Akhmad Muhdhor mengatakan terdakwa ditangkap di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali pada Jumat (12/11/2021) lalu.
"I Made Jabbon Suyasa Putra, ditangkap di Bali pekan lalu, kini telah dibawa ke Jayapura untuk menjalani masa tahanan," ucapnya dalam rilis yang diterima, Senin (15/11/2021).
I Made Jabbon tiba di Jayapura pada Minggu (14/11/2021). "Saat ini terpidana dieksuksi dan dimasukkan ke LP kelas II A Abepura utk menjalani sisa hukuman," jelas Akhmad.
Akhmad lalu menuturkan, penangkapan tersebut, saat Made Jabbon berada di rumahnya kawasan Gianyar.
"Setelah dapat informasi keberadaan terpidana di Bali, tim tabur Kejati Papua melacak keberadaan terpidana dan melakukan pencarian ke Kabupaten Gianyar dan melakukan pengintaian selama 4 hari sejak Selasa (9/11/2021),"
Kata dia, modus dalam kasus tersebut dimana terpidana Made Jabbon Suyasa Putra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melaksanakan pekerjaan yg belum selesai 100 persen, namun melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen
Adapun total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 805.908.700. "Terpidana melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, Sakir," kata Akhmad.
Sebelumnya, I Made Jabbon Suyasa Putra ditahan sejak tahap penyidikan hingga tahap upaya hukum di tingkat banding.
Kala menunggu putusan kasasi terpidana, I Made Jabbon Suyasa Putra dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya telah habis.
Sejak saat itu I Made Jabbon Suyasa Putra tidak berada lagi di tempat tinggalnya sesuai berkas perkara, sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi pada saat putusan kasasi pada 27 Maret 2012.
Berdasarkan putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012, Made Jabbon dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebanyak Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tsb menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011.*