MENU TUTUP

DPO 9 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Dana Pendidik Keerom Ditangkap di Bali 

Senin, 15 November 2021 | 11:29 WIB / Reza
DPO 9 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Dana Pendidik Keerom Ditangkap di Bali  Pelaku saat diamankan tim gabungan Kejaksaan Tinggi Papua/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Terpidana kasus Korupsi dinas Pendidikan Kab.Keerom senilai Rp.805 juta, I Made Jabbon Suyasa Putra akhirnya ditangkap tim gabungan tangkap buron (Tabur) kejaksaan tinggi Papua dan Bali beberapa waktu lalu.

Ia merupakan buronan sejak 9 tahun lalu setelah ditetapkan sebagai DPO sesuai putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 pada 27 Maret 2012.

Asintel Kejaksaan Tinggi Papua, Akhmad Muhdhor mengatakan terdakwa ditangkap di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali pada Jumat (12/11/2021) lalu.

"I Made Jabbon Suyasa Putra, ditangkap di Bali pekan lalu, kini telah dibawa ke Jayapura untuk menjalani masa tahanan," ucapnya dalam rilis yang diterima, Senin (15/11/2021).

I Made Jabbon tiba di Jayapura pada Minggu (14/11/2021). "Saat ini terpidana dieksuksi dan dimasukkan ke LP kelas II A Abepura utk menjalani sisa hukuman," jelas Akhmad.

Akhmad lalu menuturkan, penangkapan tersebut, saat Made Jabbon berada di rumahnya kawasan Gianyar. 

"Setelah dapat informasi keberadaan terpidana di Bali, tim tabur Kejati Papua melacak keberadaan terpidana dan melakukan pencarian ke Kabupaten Gianyar dan melakukan pengintaian selama 4 hari sejak Selasa (9/11/2021),"

Kata dia, modus dalam kasus tersebut dimana terpidana Made Jabbon Suyasa Putra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melaksanakan pekerjaan yg belum selesai 100 persen, namun melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen

Adapun total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 805.908.700. "Terpidana melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, Sakir," kata Akhmad.

Sebelumnya, I Made Jabbon Suyasa Putra ditahan sejak tahap penyidikan hingga tahap upaya hukum di tingkat banding.

Kala menunggu putusan kasasi terpidana, I Made Jabbon Suyasa Putra dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya telah habis.

Sejak saat itu I Made Jabbon Suyasa Putra tidak berada lagi di tempat tinggalnya sesuai berkas perkara, sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi pada saat putusan kasasi pada 27 Maret 2012.

Berdasarkan putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012, Made Jabbon dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebanyak Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tsb menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011.*

 


BACA JUGA

Dominggus-Jumriati Merdekakan Kemenangan Bersama Rakyat di Lapangan Merdeka Sarmi

Sabtu, 23 November 2024 | 20:19 WIB

Kampanye Akbar Mari-Yo di Lapangan PTC Entrop Dipenuhi Lautan Massa

Sabtu, 23 November 2024 | 15:46 WIB

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

Sabtu, 23 November 2024 | 10:48 WIB

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 23 November 2024 | 04:16 WIB

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 23 November 2024 | 04:10 WIB
TERKINI

Kepala Suku Besar Mee Pago Imbau Warga Dukung Kamtibmas dan Sukseskan Pilkada

1 Jam yang lalu

Dominggus-Jumriati Merdekakan Kemenangan Bersama Rakyat di Lapangan Merdeka Sarmi

10 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Mari-Yo di Lapangan PTC Entrop Dipenuhi Lautan Massa

15 Jam yang lalu

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

20 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com