MENU TUTUP

DPO 9 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Dana Pendidik Keerom Ditangkap di Bali 

Senin, 15 November 2021 | 11:29 WIB / Reza
DPO 9 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Dana Pendidik Keerom Ditangkap di Bali  Pelaku saat diamankan tim gabungan Kejaksaan Tinggi Papua/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Terpidana kasus Korupsi dinas Pendidikan Kab.Keerom senilai Rp.805 juta, I Made Jabbon Suyasa Putra akhirnya ditangkap tim gabungan tangkap buron (Tabur) kejaksaan tinggi Papua dan Bali beberapa waktu lalu.

Ia merupakan buronan sejak 9 tahun lalu setelah ditetapkan sebagai DPO sesuai putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 pada 27 Maret 2012.

Asintel Kejaksaan Tinggi Papua, Akhmad Muhdhor mengatakan terdakwa ditangkap di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali pada Jumat (12/11/2021) lalu.

"I Made Jabbon Suyasa Putra, ditangkap di Bali pekan lalu, kini telah dibawa ke Jayapura untuk menjalani masa tahanan," ucapnya dalam rilis yang diterima, Senin (15/11/2021).

I Made Jabbon tiba di Jayapura pada Minggu (14/11/2021). "Saat ini terpidana dieksuksi dan dimasukkan ke LP kelas II A Abepura utk menjalani sisa hukuman," jelas Akhmad.

Akhmad lalu menuturkan, penangkapan tersebut, saat Made Jabbon berada di rumahnya kawasan Gianyar. 

"Setelah dapat informasi keberadaan terpidana di Bali, tim tabur Kejati Papua melacak keberadaan terpidana dan melakukan pencarian ke Kabupaten Gianyar dan melakukan pengintaian selama 4 hari sejak Selasa (9/11/2021),"

Kata dia, modus dalam kasus tersebut dimana terpidana Made Jabbon Suyasa Putra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melaksanakan pekerjaan yg belum selesai 100 persen, namun melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen

Adapun total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 805.908.700. "Terpidana melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, Sakir," kata Akhmad.

Sebelumnya, I Made Jabbon Suyasa Putra ditahan sejak tahap penyidikan hingga tahap upaya hukum di tingkat banding.

Kala menunggu putusan kasasi terpidana, I Made Jabbon Suyasa Putra dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya telah habis.

Sejak saat itu I Made Jabbon Suyasa Putra tidak berada lagi di tempat tinggalnya sesuai berkas perkara, sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi pada saat putusan kasasi pada 27 Maret 2012.

Berdasarkan putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012, Made Jabbon dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebanyak Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tsb menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011.*

 


BACA JUGA

Paulus Waterpauw Bagai Meteor di Pilkada Papua

Minggu, 05 Mei 2024 | 02:41 WIB

Kurikulum Merdeka Bagi Seluruh Anak Indonesia

Kamis, 02 Mei 2024 | 18:14 WIB

Pemprov Papua: Penerapan Merdeka Belajar Butuh Kerja Sama Orang Tua

Kamis, 02 Mei 2024 | 18:07 WIB

Kapolda Sebut Tidak Ada Aksi Demo di Peringatan Hari Buruh Internasional di Papua

Rabu, 01 Mei 2024 | 18:55 WIB

KKB Berulah di Intan Jaya, Bakar Sekolah Negeri Pogapa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:34 WIB
TERKINI

Paulus Waterpauw Bagai Meteor di Pilkada Papua

9 Jam yang lalu

Empat Hari Terkendala Pesawat, Jenazah Alexander Parapak yang Ditembak KKB Berhasil Dievakuasi

21 Jam yang lalu

Satu Orang Diamankan Saat Pengejaran Pelaku Penyerangan Patroli Satgas 527/BY di Paniai

2 Hari yang lalu

Pangdam Cenderawasih Dampingi Kasad Kunker ke Wilayah Merauke Papua Selatan

2 Hari yang lalu

Kurikulum Merdeka Bagi Seluruh Anak Indonesia

2 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com