MENU TUTUP

Papua Siap Terapkan Instruksi Mendagri Terkait PPKM Level 3 Libur Nataru

Selasa, 07 Desember 2021 | 06:55 WIB / Andi Riri
Papua Siap Terapkan Instruksi Mendagri Terkait PPKM Level 3 Libur Nataru Aktivitas masyarakat di salah satu ruas jalan Kota Jayapura, Papua /Cholid

JAYAPURAwartaplus.com -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua siap menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Seperti diketahui, Mendagri mengeluarkan instruksi nomor 62 tahun 2021 terkait PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia yang mulai berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Instruksi Mendagri ini dikeluarkan untuk mencegah terjadinya serangan Covid-19 gelombang ketiga saat libur Natal dan Tahun Baru.

Ketua Harian Satgas COVID-19 Provinsi Papua, William Manderi mengatakan, terkait instruksi Mendagri tersebut, pemerintah Papua siap menindaklanjutinya. Oleh sebab itu ada sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Kota

"Bahwa meskipun angka kasus terpapar COVID-19 di Papua kini melandai bahkan menurun, namun penerapan PPKM ini tetap harus dilakukan sebagai salah satu langkah kebijakan pemerintah untuk menjaga warganya terpapar COVID," kata Manderi.

"Pemerintah tetap harus menjaga agar kasus yang sudah melandai, tidak meningkat tiba-tiba karena masyarakat saat ini kita lihat sudah mulai lengah," tekannya.

Selain itu, lanjut Manderi, kabupaten kota  juga harus melakukan antisipasi masuknya varian COVID-19 baru ke Papua.

"Saat ini kita tahu, varian baru COVID-19 sudah masuk ke Australia, jangan sampai masuk ke Papua melalui negara tetangga Papua Nugini (PNG)," katanya.

Secara tegas Manderi yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua ini mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua untuk tidak melakukan mudik saat Natal dan Tahun Baru.

"Natal dan Tahun Baru kali ini, arus mudik dilarang, termasuk pegawai yang akan cuti ke luar wilayah Papua," tegasnya.

Ia berharap, pemerintah daerah kabupaten kota bisa menerjemahkan dengan baik kebijakan pemerintah pusat tersebut, guna mencegah kasus COVID-19 kembali meningkat di bumi cenderawasih.**


BACA JUGA

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:56 WIB

Kloter 31 Gabungan Jemaah Haji Papua, Sulsel dan Sultra Tiba di Tanah Air

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:51 WIB

Operasi Damai Cartenz Sambangi Kampung Walesi: Patroli Terpadu dan Bangun Kepercayaan Warga

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:46 WIB

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:51 WIB

Satgas Humas Ops Damai Cartenz Gelar Kegiatan Humanis Bersama Anak-Anak di Kulirik, Puncak Jaya

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:33 WIB
TERKINI

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

1 Jam yang lalu

Kloter 31 Gabungan Jemaah Haji Papua, Sulsel dan Sultra Tiba di Tanah Air

1 Jam yang lalu

Operasi Damai Cartenz Sambangi Kampung Walesi: Patroli Terpadu dan Bangun Kepercayaan Warga

1 Jam yang lalu

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

10 Jam yang lalu

Pemilik Usaha Laundry yang juga Berprofesi Guru, Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kota Jayapura

10 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com