MENU TUTUP

Ini Gugatan Praperadilan Analis Domotekai Terhadap Kapolda Papua

Selasa, 14 Desember 2021 | 13:46 WIB / Reza
Ini Gugatan Praperadilan Analis Domotekai Terhadap Kapolda Papua Foto Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com -  Pengadilan Negeri Jayapura telah berlangsung sidang pembacaan putusan dalam Gugatan Praperadilan yang diajukan Analis Demotekai terhadap Kepala  Kepolisian Daerah Papua terkait dengan adanya Surat  Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/92.01/X/RES.1.9/2021/Ditreskrimum tertanggal 1 Oktober 2021 atas nama klien kami Marthinus Samuel, Senin (13/12/2021).

Bahwa putusan praperadilan dalam perkara nomor : 11/Pid.Pra/2021/PN.Jap yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Thobias Begian S.H.,M.H,  dalam amarnya menyatakan menolak eksepsi termohon.Dalam Pokok Perkara Menolak Permohonan Pemohon dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

"Bahwa klien kami Marthinus Samuel sebagai pihak yang berkepentingan langsung dalam perkara tersebut, berterimakasih kepada Hakim Tunggal bapak Thobias  Begian, S.H.,M.H yang benar-benar jelih dan obyektif dalam menjatuhkan putusan perkara tersebut.
Klien kami Marthinus Samuel juga memberi apresiasi  terhadap Kuasa Hukum Kepolisian Daerah Papua yang telah yang telah bekerja keras dalam menangkis dalil permohonan  pemohon,"ujar Ivone Tecuari,SH, Selasa (14/12/2021)

Bahwa selanjutnya klien kami meminta kepada Kepala kepolisian Daerah  (KAPOLDA) Papua agar segera menindaklanjuti  laporan polisi klien kami Marthinus Samuel Nomor : LP/B/153/XI/2020/SPKT Polda Papua, tertanggal 4 Oktober 2021  dengan Terlapor Analis Demotekai dalam dugaan tindak pidana Penipuan dan Pemalsuan Dokumen, juga terhadap dugaan tindak pidana telah melanggar  Pasal 317 , 220  KUHP yang berbunyi :

Pasal 317
“Barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk ditulis, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Pasal 220
“ Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat di hukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan”.

Untuk itu maka kami memohon agar Kepolisian Daerah Papua dapat menyikapi dan melanjutkan proses hukum terhadap laporan kami.*


BACA JUGA

Musyawarah RPJPD Papua Tengah, PJ Gubernur Berharap Penyusunan Berdasarkan Aspirasi Masyarakat

Senin, 13 Mei 2024 | 11:35 WIB

Terungkap Pelaku Pembunuh Danramil Aradide Sering Dibantu Sembako oleh Korban

Senin, 13 Mei 2024 | 10:15 WIB

Trauma dengan Teror KKB di Pegunungan Bintang, Puluhan Warga Mengamankan Diri ke Jayapura

Sabtu, 11 Mei 2024 | 19:07 WIB

Kontak Tembak Aparat Gabungan dengan KKB Kembali Terjadi di Homeyo Intan Jaya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 19:01 WIB

Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Pemuda Ini Dilumpuhkan Timah Panas

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:58 WIB
TERKINI

Musyawarah RPJPD Papua Tengah, PJ Gubernur Berharap Penyusunan Berdasarkan Aspirasi Masyarakat

1 Jam yang lalu

Terungkap Pelaku Pembunuh Danramil Aradide Sering Dibantu Sembako oleh Korban

2 Jam yang lalu

RUPST Telkomsel Menetapkan Susunan Direksi yang baru, Ini Daftar Namanya

3 Jam yang lalu

Trauma dengan Teror KKB di Pegunungan Bintang, Puluhan Warga Mengamankan Diri ke Jayapura

1 Hari yang lalu

Kontak Tembak Aparat Gabungan dengan KKB Kembali Terjadi di Homeyo Intan Jaya

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com