MENU TUTUP

Praktisi Hukum Sebut Gubernur Papua Mesti Sehat Jasmani Rohani

Minggu, 19 Desember 2021 | 18:00 WIB / Reza
Praktisi Hukum Sebut Gubernur Papua Mesti Sehat Jasmani Rohani Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung normal di Papua apabila Gubernur Lukas Enembe berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

Warinussy mengaitkan, perihal sehat jasmani dan rohani, juga ada dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 tahun 2001 pasal 12 huruf e. Dimana yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, seseorang sesuai aturan tersebut.

Artinya, dalam pelaksanaan pemerintahan ataupun Pemilihan Kepala Daerah, sehat jasmani dan rohani menjadi standar penting.

"Secara jasmani, ia (Gubernur Lukas Enembe) tidak sehat, berarti bisa kita analogikan bahwa, rohani ikut terganggu," Yan Christian Warinussy, Minggu (19/12/2021).

Ia mengaku prihatin atas menurunnya kesehatan orang nomor satu Papua itu. Warinussy berharap Gubernur segera melakukan pemulihan. "Harus fokus. Berobat maksimal. Dan kalau boleh, menunjuk langsung orang yang membantunya, yaitu seorang Wakil Gubernur," tegasnya. 

Sejumlah pihak merespons kondisi Gubernur Lukas. Dalam beberapa momen, Lukas memang terlihat kurang prima. Ditengah Grand Opening dan Inagurasi Suni Hotel & Convention Abepura Managed by Parkside, di Kota Jayapura, Sabtu (11/12/2021), Lukas lagi-lagi menunjukan ekpresi tak biasa. Ia berjalan perlahan sewaktu menggunting pita.

Mantan Panglima Tentara Pembebasan Nasional (TPN) Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kabupaten Keerom, Lambert bahkan meminta Lukas legowo. “Sebaiknya mundur,” ucapnya.

Menurut Lambert, pejabat di Papua selayaknya memenuhi agenda Negara. Hal itu, seiring dengan Pasal 78 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana menyebutkan Kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan bilamana tidak melaksanakan kewajiban, diantaranya menunjang program strategis nasional.

Lambert memandang, kondisi Lukas tak lagi maksimal. Jika Lukas lalai atau berhalangan selama enam bulan akibat sakit, ia bisa diganti. “Mundur, yah mundur,” pungkasnya. 


BACA JUGA

Penegakan Hukum di Intan Jaya, Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak Dengan Satgas Ops Damai Cartenz 

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:36 WIB

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:56 WIB

Kloter 31 Gabungan Jemaah Haji Papua, Sulsel dan Sultra Tiba di Tanah Air

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:51 WIB

Operasi Damai Cartenz Sambangi Kampung Walesi: Patroli Terpadu dan Bangun Kepercayaan Warga

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:46 WIB

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:51 WIB
TERKINI

Penegakan Hukum di Intan Jaya, Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak Dengan Satgas Ops Damai Cartenz 

14 Jam yang lalu

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

18 Jam yang lalu

Pembunuhan Warga Sipil di Dekai, Satgas Ops Damai Cartenz: Diduga Dilakukan KKB

19 Jam yang lalu

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

1 Hari yang lalu

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com