MENU TUTUP

Praktisi Hukum Sebut Gubernur Papua Mesti Sehat Jasmani Rohani

Minggu, 19 Desember 2021 | 18:00 WIB / Reza
Praktisi Hukum Sebut Gubernur Papua Mesti Sehat Jasmani Rohani Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung normal di Papua apabila Gubernur Lukas Enembe berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

Warinussy mengaitkan, perihal sehat jasmani dan rohani, juga ada dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 tahun 2001 pasal 12 huruf e. Dimana yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, seseorang sesuai aturan tersebut.

Artinya, dalam pelaksanaan pemerintahan ataupun Pemilihan Kepala Daerah, sehat jasmani dan rohani menjadi standar penting.

"Secara jasmani, ia (Gubernur Lukas Enembe) tidak sehat, berarti bisa kita analogikan bahwa, rohani ikut terganggu," Yan Christian Warinussy, Minggu (19/12/2021).

Ia mengaku prihatin atas menurunnya kesehatan orang nomor satu Papua itu. Warinussy berharap Gubernur segera melakukan pemulihan. "Harus fokus. Berobat maksimal. Dan kalau boleh, menunjuk langsung orang yang membantunya, yaitu seorang Wakil Gubernur," tegasnya. 

Sejumlah pihak merespons kondisi Gubernur Lukas. Dalam beberapa momen, Lukas memang terlihat kurang prima. Ditengah Grand Opening dan Inagurasi Suni Hotel & Convention Abepura Managed by Parkside, di Kota Jayapura, Sabtu (11/12/2021), Lukas lagi-lagi menunjukan ekpresi tak biasa. Ia berjalan perlahan sewaktu menggunting pita.

Mantan Panglima Tentara Pembebasan Nasional (TPN) Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kabupaten Keerom, Lambert bahkan meminta Lukas legowo. “Sebaiknya mundur,” ucapnya.

Menurut Lambert, pejabat di Papua selayaknya memenuhi agenda Negara. Hal itu, seiring dengan Pasal 78 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana menyebutkan Kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan bilamana tidak melaksanakan kewajiban, diantaranya menunjang program strategis nasional.

Lambert memandang, kondisi Lukas tak lagi maksimal. Jika Lukas lalai atau berhalangan selama enam bulan akibat sakit, ia bisa diganti. “Mundur, yah mundur,” pungkasnya. 


BACA JUGA

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024 Sasar Pulau 3T di Perairan Utara Papua

Rabu, 08 Mei 2024 | 20:13 WIB

Sisi Lain Irjen Fakhiri di Mata Ajudan Pribadi, Terkenal Disiplin dan Tak Pilih Kasih

Rabu, 08 Mei 2024 | 13:33 WIB

Klarifikasi Kepsek SMAN 2 Dogiyai Soal Pawai Kelulusan Siswanya Gunakan Atribut Bintang Kejora

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:08 WIB

Berhasil Lumpuhkan KKB di Pegubin, 11 Personel Polda Papua Terima Penghargaan Kapolri

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:31 WIB

OJK: Maret 2024 Total Aset Perbankan di Papua Capai Rp88,95 triliun

Selasa, 07 Mei 2024 | 14:45 WIB
TERKINI

Berkas Perkara Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka Penyuplai Senjata KKB ke Kejari Wamena

1 Hari yang lalu

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024 Sasar Pulau 3T di Perairan Utara Papua

1 Hari yang lalu

Pj Bupati Puncak Jaya Serahkan Dana Hibah 2,5 Miliar Pembangunan Aula Sekolah Alkitab

1 Hari yang lalu

Sisi Lain Irjen Fakhiri di Mata Ajudan Pribadi, Terkenal Disiplin dan Tak Pilih Kasih

1 Hari yang lalu

Klarifikasi Kepsek SMAN 2 Dogiyai Soal Pawai Kelulusan Siswanya Gunakan Atribut Bintang Kejora

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com