MENU TUTUP

Praktisi Hukum Sebut Gubernur Papua Mesti Sehat Jasmani Rohani

Minggu, 19 Desember 2021 | 18:00 WIB / Reza
Praktisi Hukum Sebut Gubernur Papua Mesti Sehat Jasmani Rohani Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung normal di Papua apabila Gubernur Lukas Enembe berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

Warinussy mengaitkan, perihal sehat jasmani dan rohani, juga ada dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 tahun 2001 pasal 12 huruf e. Dimana yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, seseorang sesuai aturan tersebut.

Artinya, dalam pelaksanaan pemerintahan ataupun Pemilihan Kepala Daerah, sehat jasmani dan rohani menjadi standar penting.

"Secara jasmani, ia (Gubernur Lukas Enembe) tidak sehat, berarti bisa kita analogikan bahwa, rohani ikut terganggu," Yan Christian Warinussy, Minggu (19/12/2021).

Ia mengaku prihatin atas menurunnya kesehatan orang nomor satu Papua itu. Warinussy berharap Gubernur segera melakukan pemulihan. "Harus fokus. Berobat maksimal. Dan kalau boleh, menunjuk langsung orang yang membantunya, yaitu seorang Wakil Gubernur," tegasnya. 

Sejumlah pihak merespons kondisi Gubernur Lukas. Dalam beberapa momen, Lukas memang terlihat kurang prima. Ditengah Grand Opening dan Inagurasi Suni Hotel & Convention Abepura Managed by Parkside, di Kota Jayapura, Sabtu (11/12/2021), Lukas lagi-lagi menunjukan ekpresi tak biasa. Ia berjalan perlahan sewaktu menggunting pita.

Mantan Panglima Tentara Pembebasan Nasional (TPN) Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kabupaten Keerom, Lambert bahkan meminta Lukas legowo. “Sebaiknya mundur,” ucapnya.

Menurut Lambert, pejabat di Papua selayaknya memenuhi agenda Negara. Hal itu, seiring dengan Pasal 78 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana menyebutkan Kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan bilamana tidak melaksanakan kewajiban, diantaranya menunjang program strategis nasional.

Lambert memandang, kondisi Lukas tak lagi maksimal. Jika Lukas lalai atau berhalangan selama enam bulan akibat sakit, ia bisa diganti. “Mundur, yah mundur,” pungkasnya. 


BACA JUGA

Personel Ops Damai Cartenz Rayakan Lebaran di Sugapa dengan Kebersamaan dan Solidaritas

Kamis, 03 April 2025 | 15:20 WIB

Dokter Satgas Yonif 512/QY Berhasil Selamatkan Ibu dan Bayi dalam Persalinan Darurat di tengah Hutan Papua

Senin, 31 Maret 2025 | 18:52 WIB

Pengurus Wilayah Adat Lapago Papua Mangimbau Masyarakat Jaga Keharmonisan dan Hindari Konflik Kekerasan

Senin, 31 Maret 2025 | 11:09 WIB

TPNPB OPM: Pilot-Pilot Bawa Senjata Akan Kami Tembak

Minggu, 30 Maret 2025 | 16:24 WIB
PSU Pilgub Papua

Kader Partai Golkar Diminta Tegak Lurus Ikuti Perintah DPP, Jangan Bermain Dua Kaki

Minggu, 30 Maret 2025 | 06:10 WIB
TERKINI

Wakaops Damai Cartenz: Patroli Dialogis di Yalimo Wujud Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

4 Jam yang lalu

Pendekatan Humanis Lewat Patroli Dialogis Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2025

5 Jam yang lalu

Aktifitas Warga Angguruk dan Heriapini Kembali Normal, Bupati Didimus: Penegakan Hukum Tetap Berjalan 

5 Jam yang lalu
59 Terluka Panah dan 2 Meninggal

Saling Serang Antara Dua Kelompok Terus Berlangsung di Puncak Jaya

9 Jam yang lalu

GPDP Gelar TOT Nasional dan Luncurkan Kurikulum Sekolah Minggu

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com