Pemkab Jayapura Sepakati Pembayaran Hak Ulayat Jalan Alternatif Nendali - Yabaso
SENTANI, wartaplus.com – Pemerintah Kabupaten Jayapura memastikan untuk membayar ganti rugi hak ulayat jalan alternative Kampung Nedali –Yabaso, Kampung Ifar Besar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Sekda Kabupaten Jayapura, Hanna Hikoyabi dihadapan ratusan masyarakat adat kampung Ifar Besar yang berdemo di halaman Kantor Bupati Kabupaten Jayapura, Senin (20/12) pagi.
“Ini tugas Pemda memang yang harus diselesaikan, mayarakat memang sudah tunggu lama, namun kita terus upayakan, dan kita sudah sepakati dan kita sampaikan kepada masyarakat. Dan hari ini ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan dari Yabaso ke Nadali itu kita akan bayarkan walaupun belum semuanya terbayarkan," tegas Hanna
Ia juga memastikan pembayaran tahap pertama sebesar 1 Milyar dengan melakukan penandatanganan berita acara kesepakatan pembayaran.
"Untuk teknis pembayarannya akan dilakukan Selasa besok diantara jam 13.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT di kantor Pemda Kabupaten Jayapura," ujarnya.
Sekda Hanna menyebut, ada delapan poin yang telah disepakati soal pembayaran.
"Sebelumnya kami meminta maaf, dan kami berterimakasih kepada masyarakat adat yang sudah kooperatif. Memang masyarakat sudah datang berkali-kali, dan ada proses pembayaran yang tarik menarik hingga ada yang memasukkan di proses peradilan, dan ya kita sudah ada kesepakatan dengan ondoafi dan sudah selesai. Nanti sisanya pada Triwulan 1 akan kita bayarkan 50 persen lagi,” jelasnya.
Aksi demo di halaman kantor Bupati Jayapura
Sementara itu, Ondoafi Ifar Besar Wiliam Yoku turut bersyukur atas proses yang sedang berjalan. Diakuinya semua suku yang ada yakni sekitar 12 suku telah menyepakati hasil pertemuan , sehingga menurutnay sudah tidak ada masalah lagi.
“Jadi tidak ada lagi masalah terkait lahan itu, tadi 12 suku sudah tandatangan kesepakatan dengan Pemda. Jadi tahap pertama dibayarkan 1 Milyar rupiah, dan sisanya nanti ditahun depan," ucap William.
Pembayaran hak ulayat untuk tanah seluas 4 hektar yang dipakai untuk membangunan infrastruktur jalan alternatif penunjang venue PON XX. Lalu 3 hektar untuk dermaga, dengan harga permeter sesuai dengan kesepakatan adalah Rp1,6 juta permeter.
Koordinator aksi demo, Everly Taime dalam kesempatan tersebut menegaskan jika budaya demo bukanlah cerminan warga Kabupaten Jayapura, dan dirinyapun meminta agar Pemda segera menyelesaikan persoalan atas masalah-masalah yang ada.
“Jadi harapan kami, jangan kami demo dulu baru dibayar, kami orang Kabupaten tidak seperti itu. Soal ini adalah hak adat, jadi selesaikan dengan aturan yang berlaku, “ harap ia.**