Doren Wakerkwa Berharap Jangan Ada Lagi PSU Ketiga di Yalimo
JAYAPURA, wartaplus.com - Pemerintah Provinsi Papua melalui Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Politik dan Keamanan, Doren Wakerkwa berharap tidak ada lagi Pemungutan Suara Ulang (PSU) ketiga kalinya dalam Pilkada Yalimo.
"Tidak boleh ada PSU ketiga, saya minta penyelenggara Pilkada KPU dan Bawaslu bekerja jangan pakai pola pikir yang lama, harus ubah. Jangan ada masalah sedikit langsung turunkan rekomendasi, kalau pilkada ulang, itu uang dari mana?" tegas Doren kepada wartawan di Jayapura, Rabu (25/01).
Menurut ia, uang APBD Kabupaten Yalimo digunakan untuk membangun rakyat jangan habis digunakan untuk kepentingan Pilkada
"Ini rakyat sudah susah, kalau uang untuk pembangunan dihabiskan hanya untuk Pilkada itu bagaimana ya?," keluhnya.
Oleh sebab itu, Doren berharap baik KPU maupun Bawaslu sudah menjadi tugas kalian sebagai penyelenggara Pilkada yang difasilitasi oleh pemerintah daerah dan dibantu pengamanan TNI Polri, harus jalankan PSU kedua ini dengan sukses, aman dan lancar.
"Jangan anggap Papua tidak bisa, sehingga seenaknya putuskan PSU, kalau tidak profesional bekerja, maka tidak akan berhasil. Tapi kalau kerja dengan profesional, dengan hati yang tulus maka semua persoalan akan terselesaikan dengan baik," tukas Doren.
"Jangan kehadiran KPU Bawaslu masalah tapi harus membawa solusi, jangan rakyat korban rakyat," pesannya.
Ia juga berharap pelaksanaan PSU yang digelar hari ini, Rabu, 26 Januari 2022 dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.
Seperti diketahui, PSU Pilkada Yalimo 2020 akan diselenggarakan di 31 titik yang tersebar di lima Distrik antara lain Distrik Elelim ibukota kabupaten Yalimo, Distrik Apalapsili, Abenaho, Benawa dan Welarek.
PSU diikuti dua pasangan calon yaitu pasangan calon nomor urut 1 Lakiyus Peyon - Nahum Mabel, pasangan nomor urut 2 Nahor Nekwek - Jhon Wilil. Sedangkan jumlah pemilih tercatat 90. 948 orang yang akan memilih di 327 TPS.
Pilkada sebelumnya digelar pada 5 Mei 2021 yang diikuti pasangan Erdi Dabi - Jhon Wilil dan Lakiyus Peyon - Nahum Mabel.
Namun MK dalam putusannya tertanggal 29 juni 2021 mendiskualifikasi calon Bupati Erdi Dabi yang dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan dan meminta dilakukan PSU lima distrik.**