MENU TUTUP

Seorang Pelajar di Merauke, Niat Mencuri Malah Rudapaksa Seorang IRT

Kamis, 10 Maret 2022 | 09:30 WIB / Andi Riri
Seorang Pelajar di Merauke, Niat Mencuri Malah Rudapaksa Seorang IRT Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji didampingi Kasie Humas AKP Ariffin, S.Sos, KBO Sat Reskrim Ipda Joko Juniar saat memberikan keterangan pers tersangka dan barang bukti/dok:Humas Polda Papua

MERAUKE, wartaplus.com - Seorang pelajar di Merauke, Papua berinisial  TFP (16) diciduk Polisi karena diduga telah merudapaksa (memperkosa) seorang Ibu Rumah Tangga sebut saja Mawar (37) yang tak lain adalah tetangga kosannya, pada Minggu (06/03) lalu. 

Pelaku ditangkap saat berada di jalan gang KPKN Sepadem, Merauke.

Kapolres Merauke, AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum dalam keterangan pers, Rabu (09/03) menyatakan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan aksinya karena sedang dipengaruhi minuman keras (miras).

Pada saat melakukan aksinya TFP juga membawa sebilah parang yang di gunakan untuk mengancam korban.

“Pelaku yang memiliki niat awal untuk mencuri, namun saat melihat korban sedang tidur, pelaku langsung memperkosa korban sembari mengancam korban dengan parang yang diletakkan pada leher korban,”ujar Kapolres yang didampingi Kasie Humas AKP Ariffin, S.Sos, KBO Sat Reskrim Ipda Joko Juniar dan penyidik PPA Sat Reskrim Polres Merauke.

“Pelaku yang memiliki niat awal untuk mencuri, namun saat melihat korban sedang tidur, pelaku langsung memperkosa korban sembari mengancam korban dengan parang yang diletakkan pada leher korban,”kata Kapolres.

Sementara itu KBO Sat Reskrim Polres Merauke Ipda Joko Junior menambahkan, Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian tersangka juga sebilah parang yang digunakan oleh pelaku. 

“Pada saat kejadian pemerkosaan, suami korban sedang tidak berada dirumah, saat istri korban sudah diperkosa lalu suami korban kembali dan langsung membuat laporan polisi atas kasus pemerkosaan itu,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman 12 tahun kurungan dan di jerat dengan pasal berlapis karena telah melakukan kekerasan, mengancam dan membawa alat tajam.

Kapolres mengimbau kepada seluruh warga Merauke agar selalu waspada dan berhati-hati. "Jadilah Polisi bagi dirimu sendiri, segera melaporkan suatu tindak pidana atau pelanggaran kepada pihak kepolisian setempat," imbaunya.**


BACA JUGA

Kebakaran di Kampung Wanam Merauke Turut Hanguskan Pos Polair dan Koramil

Senin, 26 Juni 2023 | 08:54 WIB

Polisi Bersama Komunitas Cap Panah Merah, Panen Cabai dan Tomat di Merauke

Sabtu, 28 Januari 2023 | 08:04 WIB

Program Kasuari, Binmas Polres Merauke Sambangi Lahan Pertanian Warga di Tanah Miring

Senin, 22 November 2021 | 20:46 WIB

Binmas Noken Polres Merauke Tinjau Spot Budi Daya Ikan Milik Oktovianus Wikom

Senin, 22 November 2021 | 17:27 WIB
TERKINI

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

4 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

11 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

11 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

18 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

19 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com