Kemenkumham Papua Siap Resmikan 16 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Mimika
JAYAPURA,-Sebanyak 16 desa/kelurahan pada dua Distrik Kabupaten Mimika Provinsi Papua akan diresmikan menjadi desa/kelurahan sadar hukum oleh Menteri Hukum dan HAM RI tahun 2018 ini.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, Sihol Parningotan usai rapat bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Max Wambarauw didampingi 2 Kabid Pelayanan Hukum dan HAM, di Ruang Rapat Kabid Pelayanan HAM, Kamis (17/5), di Jayapura.
Kabag Hukum Setda Mimika, Sihol Parningotan menjelaskan, Pemda Mimika sudah melaksanakan kegiatan pembinaan desa sadar hukum di dua Distrik dan 16 Kampung. Dengan tindak lanjutnya sudah dilakukan kajian dan analisa agar 16 kampung tersebut mau diresmikan.
“Kami juga sudah menganggarkan untuk kegiatan peresmian desa sadar hukum agar dapat berjalan dengan baik,” ungkap Sihol.
Menurutnya, anggaran yang sudah disiapkan oleh Pemkab Mimika ini juga sudah sesuai dengan apa yang telah dikoordinasikan dengan Kanwil Kemenkumham Papua.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw sangat mengapresiasi kehadiran Kabag Hukum Pemkab Mimika bersama rombongan di Kanwil Kemenkumham Papua.
Dirinya merasa optimis, peresmian desa sadar hukum Pemkab Mimika tersebut segera dilakukan setelah mendapat penjelasan dari Kabag Hukum dalam rapat tersebut.
“Mereka memiliki kerinduan yang besar bahwa desa-desa yang telah mereka persiapkan sebanyak 16 desa pada dua distrik, mau tidak mau, suka tidak suka harus diresmikan,”ungkap Max.
Ia mengatakan, sebenarnya yang dikhawatirkan dalam kegiatan ini ialah masalah anggaran, tetapi setelah pertemuan dalam rapat dan disampaikan oleh Kabag Hukum dan stafnya mereka siap dari segi anggaran maka tinggal langkah-langkah koordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM terkait waktu pelaksanaannya.
"Peresmian desa sadar hukum ini harus dilaksanakan tahun ini, mengingat hal ini menjadi kristalisasi pembentukan desa-dasa sadar hukum yang nantinya menjadi garda terdepan menyampaikan hukum kepada masyarakat," jelasnya.*