MENU TUTUP

Mantan Sekertaris FPI Divonis 3 Tahun, Pieter Ell:  Kami Ajukan Banding

Rabu, 06 April 2022 | 16:22 WIB / Roberth
Mantan Sekertaris FPI Divonis 3 Tahun, Pieter Ell:  Kami Ajukan Banding DR. Pierer Ell, SH, M.H/wartaplus.com


JAKARTA,wartaplus.com - Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman divonis 3 tahun penjara. Namun  Munarman mengajukan banding atas putusan yang telah dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (6/4/2022). Hal ini diugkapkan salah satu panasehat hukum Munarman,  DR Pieter Ell, SH kepada wartaplus.com, Rabu (6/4/2022).

"Munarman divonis 5 tahun lebih rendah dari tuntutan  JPU yaitu 8 tahun,"ujarnya.Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman divonis 3 tahun penjara terkait perkara kasus terorisme. Munarman dinyatakan bersalah menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


BACA JUGA

Polri

Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI  Dihentikan

Kamis, 04 Maret 2021 | 15:31 WIB

Pakar Hukum Sebut Tidak Ada Makna Polisi Unlawful Killing Terkait Kasus Laskar FPI 

Minggu, 10 Januari 2021 | 08:21 WIB
Maklumat Kapolri

Kabid Humas: Masyarakat Dilarang Gunakan Simbol Maupun Atribut FPI

Jumat, 01 Januari 2021 | 15:57 WIB

Saksikan Rekonstruksi, Kompolnas Sebut Laskar FPI Sejak Awal yang Serang Polisi 

Senin, 14 Desember 2020 | 12:26 WIB
TERKINI

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Kota Solo

1 Jam yang lalu

Aksi Penghijauan di Grasberg Awali Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 di Kabupaten Mimika

10 Jam yang lalu

Faturachman Resmi Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua

12 Jam yang lalu

Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Tanah Papua

14 Jam yang lalu

KKB Kembali Berulah, Tembak Mati Seorang Warga Sipil di Intan Jaya

18 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com