Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kilogram Ganja dari PNG ke Kota Jayapura
JAYAPURA,wartaplus.com – Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap delapan orang WNA asal Papua New Guinea yang berusaha menyelundupkan 21 kilogram ganja siap edar ke Kota Jayapura, Papua. Delapan orang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea yang ditangkap berinisial BS (25), WMJ (21), BAC (24), GA (29), SA (21), JT (29), JM (21) dan JR (24).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas mengungkapkan, upaya penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari warga yang melihat satu unit speedboat melintas di perairan Jayapura.
Berbekal informasi dari warga, personil Polresta Jayapura Kota dibackup tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap delapan warga negara asing asal Papua New Guinea (PNG) tersebut di Kampung Enggros, Distrik Jayapura Selatan.
Dari tangan delapan orang yang ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 kilogram ganja siap edar serta satu speedboat yang digunakan oleh para pelaku.
“Dari tangan para pelaku ini kita berhasil mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak 21.994,11 gram atau sekitar 21,9 kilogram ganja siap edar,” katanya kepada wartawan di Mapolresta jayapura Kota, Selasa (19/04/2022) siang.
Lanjut kapolres, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan ganja. Sementara tiga orang lainnya diserahkan ke kantor imigrasi untuk di proses hukum karena masuk ke Indonesia secara ilegal atau tidak memiliki dokumen resmi.
“Usai dilakukan interogasi terkait kepemilikan barang haram tersebut, lima orang diantaranya yakni BS, WMJ, BAC, GA dan SA ditetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk tiga orang lainnya JT, JM dan JR diserahkan ke pihak imigrasi untuk dilakukan proses hukum tindak pidana imigrasi sesuai undang-undang keimigrasian,” jelasnya.
Gustav menyebut, barang bukti 21 kilogram ganja yang disita merupakan penangkapan terbesar tahun 2022.
“ Sejak Januari hingga April ada 22 kasus yang berhasil diungkap oleh satuan narkoba polresta dengan jumlah tersangka ada 27 orang dan kali ini adalah yang terbanyak mencapai 21 kilogram,” bebernya.
Kini kelima tersangka ditahan di sel tahanan Polresta Jayapura guna pengembangan penyelidikan. Mereka dikenakan pasal 111 ayat satu undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.*