Josua Datangi Mapolda Papua Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Nama Baik
JAYAPURA,- Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, no Urut 2, John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae (JWW-HMS), mendatangi Polda Papua untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik mereka di media sosial.
“Kehadiran kami atas panggilan penyidik. Tujuannya untuk membuat Laporan Polisi (LP) dan menandatangani beberapa berkas, yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik pemilik akun facebook Saly Maskat dan Panji Agung Mangkunegoro, yang sudah dilaporkan sejak bulan Maret 2018 lalu,” ungkap Wempi Wetipo, Sabtu (19/5) kemarin di halaman Polda Papua.
Wempi Wetipo menegaskan, laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya, sudah masuk dalam tahap penyidikan. “Terkait detail kasus ini, lebih baik tanya kepada kepolisian, karena itu rana mereka,” paparnya.
Calon Wakil Gubernur Papua, Habel Melkias Suwae mengungkapkan pemanggilan ini guna menindak lanjuti laporan yang di sampaikan ke Polda Papua. “Informasinya, dugaan pencemaran nama baik yang saya alami sudah tahap penyidikan,” katanya.
Habel menegaskan, melalui laporannya ke Polda Papua, menjadi pengalaman bagi masyarakat yang senang menggunakan media sosial, namun sesuka hatinya saja menggunakannya. Padahal dalam menggunakan media sosial ada aturan atau rambu-rambu, yang bisa menjeratnya ke ranah hukum.
“Saya laporkan kasus ini bukan karena dendam, ini adi-adik saya. Hanya saja, karena dia sudah menuding saya yang tidak-tidak, maka untuk membuktikannya, lebih baik di ranah hukum,” lugasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengungkapkan, JWW dan HMS adalah pelapor, sekaligus saksi korban dipanggil untuk menyempurnakan penyelidikan dugaan kasus pencemaran nama baik di media sosial oleh pemilik akun facebook Saly Maskat dan Panji Agung Mangkunegoro.
“Jadi laporan polisi ini tidak jalan ditempat, karena setiap saat perkembangan penyelidikan terus dilaporkan oleh penyidik kepada pimpinan,” ujarnya.
Kamal menegaskan, selama ini saksi-saksi satu persatu telah dimintai keterangan, agar mengetahui apa yang mereka perbuat apakah melawan hukum atau tidak.
“Jadi kasus ini sudah tahap penyidikan. Kalau saat ini pelapor telah dimintai hadir ke Polda Papua, maka dalam dekat ini diduga terlapor akan kita panggil,” pungkasnya.
Wempi Wetipo juga mengatakan, akan melaporkan semua pihak yang menudingnya menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai Calon Gubernur Papua.
“Belum lama ini, Mahkamah Agung RI telah memutuskan untuk menolak gugatan Lukas Enembe-Klemen Tinal (Lukmen) terhadap KPU Provinsi Papua, tentang dugaan saya menggunakan ijazah palsu,” ungkapnya.
Ditolaknya Kasasi nomor 294 K/TUN/Pilkada/2018, ungkap Wempi Wetipo, semua pihak yang terlibat akan dilaporkannya ke Polda Papua, dengan dugaan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter.
“Semua pihak yang terlibat akan kita laporkan, apakah nanti seluruh pengacaranya dan semua orang yang bersaksi di pengadilan akan kami laporkan, tentu ini akan kita lihat. Kita pelajari terlebih dahulu, siapa saja yang memenuhi unsur pidana,” katanya.
Wempi Wetipo mengungkapkan, selama ini memilih diam atas tudingan yang dialamatkan kepadanya. Sehingga, dengan adanya putusan tetap dari Mahkamah Agung, sudah saatnya untuk membuktikan kepada publik siapa yang benar.
“Selama ini segala cara mereka lakukan untuk menjatuhkan saya, mulai menggugat ke Bawaslu Papua, PT TUN Makasar, hingga Mahkamah Agung. Saya tidak bermaksud untuk membalas dendam, tetapi ingin saya sampaikan kepada publik, selama ini apa yang mereka sampaikan tidak benar, tentunya apa yang mereka lakukan kepada saya, harus dipertanggungjawabkan ke rana hukum,” pungkasnya. *