MENU TUTUP

Cabuli Anak Dibawah Umur, Anggota DPRD Yahukimo Diciduk Polisi

Jumat, 29 April 2022 | 17:53 WIB / Andy
Cabuli Anak Dibawah Umur, Anggota DPRD Yahukimo Diciduk Polisi Personil Polres Jayapura saat menangkap pelaku (baju merah) tindakan asusila terhadap anak dibawah umur/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.con - Seorang anggota DPRD Kabupaten Yahukimo berinisial LW (35) diciduk aparat Kepolisian Polres Jayapura atas laporan tindakan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan, pelaku melakukan tundakan asusila terhadap korban berinisial SP (15) pada tahun 2020 lalu dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada April 2021.

Pasca laporan yang diterima, aparat terus melakukan penyelidikan dan bwrhasil menangkap pelaku di salah satu hotel di Sentani pada Jumat (29/04/2022) siang 

“Pencabulan anak dibawa umur ini terjadi pada 2020 dan dilaporkan ke Polres Jayapura pada April 2021. Berdasarkan laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku LW di Sentani,” kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus kepada wartawan pada Jumat siang.

Kapolres menjelaskan kronologis peristiwa terjadi awal 2020, dimana pelaku LW menghubungi korban SP untuk bertemu. Setelah keduanya bertemu, pelaku kemudian membawa korban menuju salah satu hotel di Sentani. 

“Pelaku mengajak korban ke hotel, kemudian mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan itu terjadi sebanyak tiga kali,”ujar Fredrickus.

Dikatakan, pelaku LW saat ini sudah ditahan di Mapolres Jayapura. Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. "Motif pelaku melakukan persetubuhan tersebut untuk melampiaskan napsunya," beber kapolres.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 76 D Jo. Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No, 23 Tahun 2002 perlindungan anak Jo. UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP pidana.*

 


BACA JUGA

Kapolda Papua Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama

Selasa, 11 November 2025 | 19:13 WIB

Freeport Indonesia Fasilitasi Nikah Massal OAP: Langkah Konkret Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga Pekerja Papua

Selasa, 11 November 2025 | 13:50 WIB

Komnas HAM Papua Protes Model Bisnis Eksklusif Freeport: "Bikin Standar Sendiri, Evaluasi Sendiri, Itu Aneh dan Salah"

Selasa, 11 November 2025 | 08:39 WIB
Kurangnya Antisipasi Keselamatan Pekerja

Komnas HAM Papua Tegaskan Tragedi Mud Rush Grasberg Block Cave Bukan Sekadar Human Error

Selasa, 11 November 2025 | 08:13 WIB

Wakapolda Papua Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Khidmat dan Penuh Makna

Senin, 10 November 2025 | 19:12 WIB
TERKINI

Kapolda Papua Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama

3 Jam yang lalu

Freeport Indonesia Fasilitasi Nikah Massal OAP: Langkah Konkret Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga Pekerja Papua

9 Jam yang lalu

Pelantikan Waket II dan III DPRK Puncak Jaya, Bupati Yuni Tegaskan Pentingnya Sinergi Eksekutif dan Legislatif

9 Jam yang lalu

Komnas HAM Papua Protes Model Bisnis Eksklusif Freeport: "Bikin Standar Sendiri, Evaluasi Sendiri, Itu Aneh dan Salah"

14 Jam yang lalu
Kurangnya Antisipasi Keselamatan Pekerja

Komnas HAM Papua Tegaskan Tragedi Mud Rush Grasberg Block Cave Bukan Sekadar Human Error

14 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com