MENU TUTUP

Dugaan Korupsi Berjamaah DPRD Paniai, 13 Anggota dan Sekwan Tersangka

Jumat, 17 Juni 2022 | 15:07 WIB / Andi Riri
Dugaan Korupsi Berjamaah DPRD Paniai, 13 Anggota dan Sekwan Tersangka Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol Sances Napitupulu didampiingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal saat memberikan keterangan pers, Jumat (17/06)/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com - Penyidik Direktrorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua menetapkan Sekertaris Dewan (Sekwan) dan 13 anggota DPRD Kabupaten Paniai sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif dari APBD tahun anggaran 2018 yang merugikan negara sebesar Rp59 miliar.

Direktur kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sances Napitupulu  menjelaskan, penetapan tersangka  setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 25 anggota dewan dan 3 staf Sekwan DPRD Kabupaten Paniai.

"Kerugian yang kita dapat dari hasil audit senilai 59 miliar rupiah," ujarnya Kombes Sances dalam keterangan pers didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal di Mapolda Papua, Jumat ((17/06).

Adapun kronologis dugaan korupsi yang dilakukan, ungkap Sances, setiap triwulan masing-masing anggota dewan mendapatkan uang tunai sebesar Rp500 juta. Ditambah lagi dengan gaji per bulan Rp30 juta.

"Selama 1 tahun anggaran 2018 para anggota dewan tersebut, mendapat sekitar 2 miliaran rupiah per orang. Jadi penanganan kasus ini, kita sudah menetapkan 14 tersangka," terangnya.

"Karena banyak yang sudah di PAW, sisanya 11 orang masih dalam proses, mengingat kita pertimbangkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Paniai, data yang kita dapat hanya nomor ponsel kemudian alamat yang sudah kita cek, juga banyak berpindah-pindah tempat, sehingga baru 14 yang kita jadikan tersangka," terangnya lagi.

Selanjutnya ditegaskan Sances, pihaknya akan terus melakukan komunikasi untuk yang lain. "Kami berharap bisa koperatif ketemu untuk kita lakukan sidik lebih lanjut, jika tidak koperatif maka kami akan tetapkan sebagai DPO," tegasnya. 

Untuk pasal yang disangkakan, lanjut Sances, adalah pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling tinggi Rp1 miliar.**


BACA JUGA

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:51 WIB

JPU Tuntut Terdakwa Tipikor PON Papua Bersalah, 16 Tahun Penjara Jadi Tuntutan Tertinggi

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:15 WIB

Nama Kadis PU Mimika Terseret Kasus Dugaan Korupsi  Bernilai Miliaran Rupiah 

Rabu, 09 April 2025 | 17:17 WIB

Sidang Tipikor PON Papua: Kami Tak Mau Masuk Penjara Sendiri

Rabu, 09 April 2025 | 14:05 WIB
Pejabat Daerah Akan Dipanggil

Kasus PON Papua: Tidak Ada Toleransi Kepada Mereka Yang Terlibat

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59 WIB
TERKINI

Penegakan Hukum di Intan Jaya, Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak Dengan Satgas Ops Damai Cartenz 

1 Jam yang lalu

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

4 Jam yang lalu

Pembunuhan Warga Sipil di Dekai, Satgas Ops Damai Cartenz: Diduga Dilakukan KKB

5 Jam yang lalu

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

16 Jam yang lalu

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

22 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com