MENU TUTUP

Dugaan Korupsi Berjamaah DPRD Paniai, 13 Anggota dan Sekwan Tersangka

Jumat, 17 Juni 2022 | 15:07 WIB / Andi Riri
Dugaan Korupsi Berjamaah DPRD Paniai, 13 Anggota dan Sekwan Tersangka Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol Sances Napitupulu didampiingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal saat memberikan keterangan pers, Jumat (17/06)/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com - Penyidik Direktrorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua menetapkan Sekertaris Dewan (Sekwan) dan 13 anggota DPRD Kabupaten Paniai sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif dari APBD tahun anggaran 2018 yang merugikan negara sebesar Rp59 miliar.

Direktur kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sances Napitupulu  menjelaskan, penetapan tersangka  setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 25 anggota dewan dan 3 staf Sekwan DPRD Kabupaten Paniai.

"Kerugian yang kita dapat dari hasil audit senilai 59 miliar rupiah," ujarnya Kombes Sances dalam keterangan pers didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal di Mapolda Papua, Jumat ((17/06).

Adapun kronologis dugaan korupsi yang dilakukan, ungkap Sances, setiap triwulan masing-masing anggota dewan mendapatkan uang tunai sebesar Rp500 juta. Ditambah lagi dengan gaji per bulan Rp30 juta.

"Selama 1 tahun anggaran 2018 para anggota dewan tersebut, mendapat sekitar 2 miliaran rupiah per orang. Jadi penanganan kasus ini, kita sudah menetapkan 14 tersangka," terangnya.

"Karena banyak yang sudah di PAW, sisanya 11 orang masih dalam proses, mengingat kita pertimbangkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Paniai, data yang kita dapat hanya nomor ponsel kemudian alamat yang sudah kita cek, juga banyak berpindah-pindah tempat, sehingga baru 14 yang kita jadikan tersangka," terangnya lagi.

Selanjutnya ditegaskan Sances, pihaknya akan terus melakukan komunikasi untuk yang lain. "Kami berharap bisa koperatif ketemu untuk kita lakukan sidik lebih lanjut, jika tidak koperatif maka kami akan tetapkan sebagai DPO," tegasnya. 

Untuk pasal yang disangkakan, lanjut Sances, adalah pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling tinggi Rp1 miliar.**


BACA JUGA

Pejabat Daerah Akan Dipanggil

Kasus PON Papua: Tidak Ada Toleransi Kepada Mereka Yang Terlibat

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59 WIB
Honor Bendahara Rp3 Juta

Sidang Tipikor PON Papua: Dana PT Freeport Disinggung, Bendahara Tidak Mengetahui Jumlahnya

Sabtu, 22 Maret 2025 | 06:41 WIB

Dua Oknum ASN dan Satu Anggota Polri, jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Tolikara

Jumat, 21 Maret 2025 | 19:43 WIB
Fakta Persidangan

Sidang Tipikor PON Papua: Pernyataan Eka Kambuaya si Wakil Bendahara Umum Dibantah

Sabtu, 15 Maret 2025 | 06:36 WIB

DR. Pieter Ell: Mantan Ketua Harian PB PON Papua Tegaskan Semua Penggunaan Dana Sudah Dipertanggungjawabkan

Kamis, 13 Maret 2025 | 14:11 WIB
TERKINI

TPNPB OPM: Pilot-Pilot Bawa Senjata Akan Kami Tembak

22 Jam yang lalu

Sinergi dengan Warga, Ops Damai Cartenz-2025 Pastikan Yalimo Tetap Damai

22 Jam yang lalu
PSU Pilgub Papua

Kader Partai Golkar Diminta Tegak Lurus Ikuti Perintah DPP, Jangan Bermain Dua Kaki

1 Hari yang lalu
Prajurit TNI Gugur

TPNPB Bertanggungjawab Atas Tertembaknya Prada Fuad, Sugapa Akan Diserang

1 Hari yang lalu

Penguatan Sinergi Satgas Damai Cartenz, Polres, dan Muspida Yahukimo Jaga Stabilitas Keamanan

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com