MENU TUTUP

Dugaan Korupsi Berjamaah DPRD Paniai, 13 Anggota dan Sekwan Tersangka

Jumat, 17 Juni 2022 | 15:07 WIB / Andi Riri
Dugaan Korupsi Berjamaah DPRD Paniai, 13 Anggota dan Sekwan Tersangka Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol Sances Napitupulu didampiingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal saat memberikan keterangan pers, Jumat (17/06)/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com - Penyidik Direktrorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua menetapkan Sekertaris Dewan (Sekwan) dan 13 anggota DPRD Kabupaten Paniai sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif dari APBD tahun anggaran 2018 yang merugikan negara sebesar Rp59 miliar.

Direktur kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sances Napitupulu  menjelaskan, penetapan tersangka  setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 25 anggota dewan dan 3 staf Sekwan DPRD Kabupaten Paniai.

"Kerugian yang kita dapat dari hasil audit senilai 59 miliar rupiah," ujarnya Kombes Sances dalam keterangan pers didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal di Mapolda Papua, Jumat ((17/06).

Adapun kronologis dugaan korupsi yang dilakukan, ungkap Sances, setiap triwulan masing-masing anggota dewan mendapatkan uang tunai sebesar Rp500 juta. Ditambah lagi dengan gaji per bulan Rp30 juta.

"Selama 1 tahun anggaran 2018 para anggota dewan tersebut, mendapat sekitar 2 miliaran rupiah per orang. Jadi penanganan kasus ini, kita sudah menetapkan 14 tersangka," terangnya.

"Karena banyak yang sudah di PAW, sisanya 11 orang masih dalam proses, mengingat kita pertimbangkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Paniai, data yang kita dapat hanya nomor ponsel kemudian alamat yang sudah kita cek, juga banyak berpindah-pindah tempat, sehingga baru 14 yang kita jadikan tersangka," terangnya lagi.

Selanjutnya ditegaskan Sances, pihaknya akan terus melakukan komunikasi untuk yang lain. "Kami berharap bisa koperatif ketemu untuk kita lakukan sidik lebih lanjut, jika tidak koperatif maka kami akan tetapkan sebagai DPO," tegasnya. 

Untuk pasal yang disangkakan, lanjut Sances, adalah pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling tinggi Rp1 miliar.**


BACA JUGA

Pengkhianatan di Balik Lapangan Terbang: 4 ASN Mimika Diborgol atas Skandal Tender Fiktif Rp79 Miliar

Kamis, 30 Oktober 2025 | 06:21 WIB

ASN Puncak Jaya Tanda Tangani Pakta Integritas Tolak Korupsi

Senin, 27 Oktober 2025 | 08:39 WIB

Kejati Papua Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Korupsi LPMP Papua Yang Rugikan Negara Rp43 Miliar

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 13:29 WIB

Personel Operasi Damai Cartenz Gelar Kegiatan Humanis Bersama Warga Enarotali

Rabu, 22 Oktober 2025 | 05:16 WIB
Kredibilitas Bank Papua Dipertaruhkan

Dana Penanggulangan Kemiskinan Masyarakat di Lanny Jaya Dikorupsi, Kapolda Papua:Tidak Bisa Ditolerir

Jumat, 26 September 2025 | 05:31 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo berhasil Tangkap Iron Heluka Anggota KKB Kodap XVI Yahukimo

5 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Cartenz Berbagi Keceriaan Dengan Anak-Anak Nolokla Sentani

5 Jam yang lalu

Tokoh Pemuda Papua: “Jangan Terprovokasi, Fokus Beribadah di Bulan Suci”

12 Jam yang lalu

LMA Jayawijaya Ajak Masyarakat Tak Terpengaruh Aksi 1 Desember: “Prioritaskan Ibadah dan Natal yang Penuh Sukacita”

16 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz dan Polres Paniai Lakukan Patroli Humanis serta Baksos di Distrik Bibida

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com