MENU TUTUP

Indeks Skor IKIP Papua 2022 Alami Penurunan 62,24

Sabtu, 25 Juni 2022 | 06:22 WIB / Andi Riri
Indeks Skor IKIP Papua 2022 Alami Penurunan  62,24 Suasana FGD IKIP Papua 2022 yang dihadiri 9 Informan Ahli dan Pokja IKIP Papua 2022 di Hotel Aston, Kota Jayapura, Papua, Selasa, 14 Juni 2022/Dok: KI Papua

JAYAPURA, wartaplus.com - Skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Papua di tahun 2022 sebesar 62,24. Skor ini turun dibanding IKIP Papua di tahun 2021 lalu, yakni sebesar 66,34. 

Skor IKIP Papua 2022 ini didapat dari hasil pengisian kuesioner 9 Informan Ahli yang dilanjutkan Focus Group Discussion (FGD) antara Informan Ahli dengan Kelompok Kerja (Pokja) IKIP Papua 2022. 

Dalam FGD IKIP Papua 2022 yang dilaksanakan di Hotel Aston, Kota Jayapura, Papua, Selasa, (14/06/2022) lalu, selain dihadiri 5 komisioner Komisi Informasi (KI) Papua dan 2 tenaga ahli eksternal, tapi juga dihadiri salah satu komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn yang membidangi penelitian dan dokumentasi, serta salah satu staf ahli KI Pusat, Fransiskus Surdiasis.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai dalam rilis tertulisnya, Jumat (24/06) menyebut, dalam skor IKIP Papua 2022 ini, ada tiga dimensi yang dilihat, yakni dimensi fisik dan politik, dimensi ekonomi dan dimensi hukum. 

"Dari skor IKIP Papua 2022 ini, Provinsi Papua berada di kategori sedang,” sebutnya.

Sedangkan skor indikator untuk transparansi dan indikator kepatuhan menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), kata Wilhelmus, Provinsi Papua berada diurutan paling bawa dari 34 provinsi di Indonesia. 

“Ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi publik masih rendah dan masyarakat juga belum menyadari pentingnya keterbukaan informasi publik,” jelasnya. 

Dalam IKIP ini, lanjut Wilhelmus, menganalisa 4 aspek penting, yakni kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi dan kepatuhan badan publik terhadap putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi.

Ia menjelaskan, sebenarnya akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi konstitusi UUD 1945 pasal 28 f. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. 

“Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik dan juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan badan publik yang baik, serta segala sesuatu yang berhubungan pada kepentingan publik,” jelasnya.

Menurut Wilhelmus, UU KIP telah mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. 

“Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Cita-cita itu dapat dilaksanakan dengan pengawalan Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitagasi,” jelasnya lagi. 

Ia menambahkan, sejak terbentuknya Komisi Informasi pada tahun 2009, Komisi Informasi selalu mengawal pelaksanaan UU KIP di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Papua dengan sasaran badan publik dan masyarakat. Namun dalam perjalanannya, Komisi Informasi belum memiliki IKIP di Indonesia dan mulai tahun 2021 lalu, kegiatan IKIP dilakukan di seluruh Indonesia. 

“IKIP merupakan program prioritas nasional dan memiliki tujuan menyediakan data dan gambaran keterbukaan informasi publik, serta memberikan rekomendasi terkait arah dan kebijakan nasional keterbukaan informasi publik. Juga mengasistensi badan publik dalam mendorong pelaksanaan keteÅ•bukaan informasi publik di tingkat pusat dan daerah oleh komisi informasi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” pungkas Wilhelmus. **

 


BACA JUGA

Penganugerahan KIP se-Provinsi Papua Tahun 2022, Kemendagri Harapkan Ini

Kamis, 08 Desember 2022 | 18:10 WIB

Kasus GGAPA Meningkat, Komisi Informasi Papua Minta SE Kemenkes Disosialisasikan

Senin, 24 Oktober 2022 | 07:17 WIB

KI Papua Peringati Hari Hak untuk Tahu Sedunia di Kabupaten Mappi

Kamis, 29 September 2022 | 11:31 WIB

KI Papua Tegaskan Penyelenggara Pemilu Wajib Sampaikan Informasi Secara Berkala

Rabu, 08 Juni 2022 | 06:14 WIB
TERKINI

Layanan Kas Keliling di Distrik Terpencil Asmat, Serap Hampir Rp3 Miliar Uang Tidak Layak Edar

9 Jam yang lalu

Paulus Waterpauw Maju Gubernur Papua, Tim Pemenang Ambil Formulir di 7 Parpol

15 Jam yang lalu

Tingkatkan Mutu Pelayanan, RSUD Mulia Gelar Pelatihan Perawatan Luka Modern

17 Jam yang lalu

Puncak Jaya Launching Aplikasi JDIH, Pj Sekda: Ciptakan Pelayanan Lebih Mudah

18 Jam yang lalu

Ribuan Pendaftar di Program Pelatihan Institut Pertambangan Nemangkawi

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com