MENU TUTUP

Kasus GGAPA Meningkat, Komisi Informasi Papua Minta SE Kemenkes Disosialisasikan

Senin, 24 Oktober 2022 | 07:17 WIB / Andi Riri
Kasus GGAPA Meningkat, Komisi Informasi Papua Minta SE Kemenkes Disosialisasikan  Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com – Terkait adanya penambahan anak menderita gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada Anak yang sudah mencapai 241 kasus di 22 provinsi di Indonesia, Komisi Informasi Provinsi Papua meminta kepada Dinas Kesehatan Provinsi Papua, maupun dinas kesehatan kabupaten/kota, termasuk RSUD untuk segera melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SE.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus GGAPA.

 “Untuk itu diharapkan kepada badan publik terkait, terutama badan publik yang bergerak di bidang kesehatan untuk dapat mensosialisasikan SE Kemenkes tersebut. Juga terus memperbaharui atau update informasi mengenai apa dan bagaimana kasus gagal ginjal akut pada balita dan anak-anak,” kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai dalam siaran persnya, Senin (24/10).

Wilhelmus menyebut, data kasus gagal ginjal akut menyerang anak berusia 6-18 tahun dan terjadi peningkatan dalam dua bulan terakhir, paling banyak didominasi anak dengan usia 1-5 tahun. 

“Kejadian ini membuat semua pihak, khususnya para orang tua panik. Namun dengan menyampaikan informasi secara serta merta, akan sangat berguna bagi masyarakat untuk mengantisipasi penyakit tersebut,” jelasnya.

 Wilhelmus juga mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), informasi terkait kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak ini merupakan kategori informasi yang wajib diumumkan secara serta merta. 

“Pada pasal 10 ayat (1) yang menyebutkan bahwa badan publik wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang dapat mengacam hajat hidup orang banyak,” katanya.

 Selain itu, kata Wilhelmus, perlu juga dinformasikan jenis obat lain yang dapat digunakan sebagai alternatif penganti dari obat-obat yang telah dilarang dan wajib dijelaskan kepada masyarakat. “Sehingga tak ada kepanikan dan ada kepastian bagi masyarakat terkait permasalahan kesehatan tersebut. Semoga saja Provinsi Papua terbebas dari kasus ini. Sa berhak tahu, ko berhak tahu, mari kitorang bangun budaya keterbukaan di tanah Papua. Salam transparansi,” terangnya.**

 

 

 


BACA JUGA

Penganugerahan KIP se-Provinsi Papua Tahun 2022, Kemendagri Harapkan Ini

Kamis, 08 Desember 2022 | 18:10 WIB

KI Papua Peringati Hari Hak untuk Tahu Sedunia di Kabupaten Mappi

Kamis, 29 September 2022 | 11:31 WIB

Indeks Skor IKIP Papua 2022 Alami Penurunan 62,24

Sabtu, 25 Juni 2022 | 06:22 WIB

KI Papua Tegaskan Penyelenggara Pemilu Wajib Sampaikan Informasi Secara Berkala

Rabu, 08 Juni 2022 | 06:14 WIB
TERKINI

Layanan Kas Keliling di Distrik Terpencil Asmat, Serap Hampir Rp3 Miliar Uang Tidak Layak Edar

13 Menit yang lalu

Paulus Waterpauw Maju Gubernur Papua, Tim Pemenang Ambil Formulir di 7 Parpol

5 Jam yang lalu

Tingkatkan Mutu Pelayanan, RSUD Mulia Gelar Pelatihan Perawatan Luka Modern

8 Jam yang lalu

Puncak Jaya Launching Aplikasi JDIH, Pj Sekda: Ciptakan Pelayanan Lebih Mudah

8 Jam yang lalu

Ribuan Pendaftar di Program Pelatihan Institut Pertambangan Nemangkawi

17 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com