Polisi Klaim Papua Aman Kondusif Pasca Pengesahan UU Pemekaran Tiga Provinsi
JAYAPURA, wartaplus.com - Kepolisian Daerah Papua mengklaim situasi di Papua aman dan kondusif pasca pengesahan UU Pemekaran tiga Provinsi oleh DPR RI, Kamis (30/06) kemarin.
Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fachiri kepada wartawan di Jayapura, Jumat (01/07) mengatakan, sejak disahkan Kamis kemarin, pihaknya terus bersiaga mengantisipasi terjadinya hal hal yang tidak diinginkan pasca penetapan.
“Dari malam kita tungguin (siaga), para pejabat utama semua juga melek sampai pagi. Alhamdulilah, sampai pukul 03.00 WIT tadi saya cek ke Pak Direskrimum belum ada laporan-laporan signifikan terhadap gangguan kamtibmas pasca pensahan UU Pemekaran Provinsi Papua,” ujar Kapolda Fakhiri.
Ia berharap kondusitifitas ini bisa terus terjaga oleh seluruh masyarakat di Tanah Papua
“Jaga ketenteraman dan kedamaian, supaya apa yang sudah diputuskan negara ini bisa kita persiapan diri untuk membangun wilayah masing- masing tanpa ada konotasi atau pengkotak-kotakan wilayah adat, karena provinsi Papua ini bukan dibagikan untuk wilayah adat. Tapi untuk memperpendek pelayanan pemerintah kepada masyarakatnya di wilayah masing-masing,” ungkap Kapolda.
Selain itu dengan adanya pemekaran Provinsi, dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan di masing masing wilayah pemekaran.
“Jadi jangan disalahtafsirkan pemekaran ini untuk wilayah adat masing masing. Sekali lagi saya ingatkan kepada semua pihak, termasuk pelaku politik,” tandasnya.
Sementara itu, terkait adanya penolakan oleh masyarakat seperti aksi unjuk rasa di Oksibil, Pegunungan Bintang dan juga di Timika, Kapolda mengatakan, itu hal yang biasa dilakukan.
"Kalau penolakan itu pasti ada baik yang mungkin karena berseberangan atau yang lebih khusus lagi, karena penentuan wilayah atau punya hubungan ke wilayah," ujar Kapolda.
Oleh karena itu dia meminta kepada para tokoh politik untuk bisa membuka diri, meninggalkan ego.
"Mari kita melihat Papua hari ini kedepan. Ingat sekali lagi maksud dari pemekaran ini untuk memperpendek pelayanan pemerintah, mempercepat kesejahteraan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masing masing wilayah,” ajaknya.
“Jadi sekali lagi tinggalkan ego masing-masing. Jadi yang tolak mari kita dekati, supaya kita ajak untuk bagaimana membangun provinsi-provinsi yang sudah ada,” ajaknya lagi.
Seperti diketahui DPR RI dalam Sidang Paripurna, Kamis (30/06) kemarin telah mengesahkan tiga Rancangan Undang Undang (RUU) pemekaran Provinsi di Papua menjadi Undang undang.
Tiga UU tersebut yaitu UU Pemekaran Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan Tengah Papua.
Provinsi Papua Selatan terdiri dari 4 kabupaten yaitu Kabupaten Merauke, Asmat, Boven Digoel dan Mappii dengan ibukota Merauke.
Provinsi Papua Tengah 8 Kabupaten antara lain: Kabupaten Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Intan Jaya, Deiyai dan Dogiyai, ibukota Nabire.
Provinsi Pegunungan Tengah Papua juga 8 Kabupaten yaitu Kabupaten Jayawijaya, Yahukimo, Lanny Jaya, Nduga, Yalimo, Pegunungan Bintang, Mamberamo Tengah dan Tolikara. Ibukota di Jayawijaya.
Sebelumnya, Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pegunungan Bintang secara tegas menolak untuk bergabung dengan Provinsi Pegunungan Tengah dan lebih memilih tetap berada di Provinsi induk Papua. Bupati Yan Spei Bidana bahkan secara tegas menyatakan jika usulan mereka ditolak, maka akan memilih untuk bergabung ke negara tetangga PNG.
Pun dengan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Mimika yang menolak jika ibukota Provinsi Papua Tengah berada di Nabire.**