MENU TUTUP

Gubernur Waterpauw: ASN Jangan Alergi Dengan Mutasi Jabatan

Selasa, 05 Juli 2022 | 15:58 WIB / Roberth
Gubernur Waterpauw: ASN Jangan Alergi Dengan Mutasi Jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Komjen Pol (P) Drs. Paulus Waterpauw. M.Si/Istimewa

MANOKWARI,wartaplus.com - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Komjen Pol (P) Drs. Paulus Waterpauw. M.Si mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara di wilayah itu agar tidak alergi dengan kebijakan mutasi jabatan sebagai bagian dari evaluasi kinerja yang harus dilakukan pada setiap organisasi.

"Jangan alergi dengan mutasi jabatan, karena merupakan kewajaran dalam organisasi. Jika seseorang tidak mampu menjalankan amanah, ada jenjang evaluasi dan upaya pembenahan melalui mutasi dan rotasi jabatan demi tercapainya tujuan pembangunan," ujar Waterpauw di Manokwari, Selasa. 

Purnawirawan berpangkat Komisaris Jenderal Polisi itu menegaskan bahwa seorang ASN berkewajiban memberikan kontribusi nyata dalam tugas yang diemban sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan negara.

Penegasan itu disampaikan Waterpauw merespon dinamika yang berkembang setelah pelantikan 34 pejabat struktural di lingkungan Pemprov Papua Barat berdasarkan persetujuan Menteri Dalam Negeri pada 29 Juni lalu.

Selama dua tahun bertugas sebagai Pj Gubernur Papua Barat, Waterpauw berjanji akan menegakkan prinsip-prinsip dalam menata karir dan pembinaan pegawai sebagai bagian dari pembenahan internal penyelenggara negara.

"Tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat harus tercapai melalui setiap program pembangunan. Ini harus dimulai dari penataan di internal penyelenggara negara," tukas Waterpauw. 

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, menjelaskan bahwa mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. 

Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi ASN dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. 


BACA JUGA

Bulan Ramadan, Sahabat Muda MDF Berbagi Takjil di Dua Kota

Senin, 24 Maret 2025 | 10:06 WIB

Diduga Ada Premanisme di SMK Kehutanan Manokwari, Pelajar Diikat Lalu Dihajar

Sabtu, 15 Maret 2025 | 08:07 WIB

PSU Pilgub Papua, Total Anggaran yang Diusulkan Rp367 Miliar

Rabu, 05 Maret 2025 | 11:17 WIB

Kodam Kasuari Sebut Program MBG Sudah Menyasar 24 Ribu pelajar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 21:26 WIB

Sabet 66 Medali, VJS SC Juara Umum ke-2 Kejuaraan Renang Gubernur Cup

Kamis, 27 Februari 2025 | 06:43 WIB
TERKINI

Wakaops Damai Cartenz: Patroli Dialogis di Yalimo Wujud Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

8 Jam yang lalu

Pendekatan Humanis Lewat Patroli Dialogis Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2025

8 Jam yang lalu

Aktifitas Warga Angguruk dan Heriapini Kembali Normal, Bupati Didimus: Penegakan Hukum Tetap Berjalan 

9 Jam yang lalu
59 Terluka Panah dan 2 Meninggal

Saling Serang Antara Dua Kelompok Terus Berlangsung di Puncak Jaya

13 Jam yang lalu

GPDP Gelar TOT Nasional dan Luncurkan Kurikulum Sekolah Minggu

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com