MENU TUTUP

Gubernur Waterpauw: ASN Jangan Alergi Dengan Mutasi Jabatan

Selasa, 05 Juli 2022 | 15:58 WIB / Roberth
Gubernur Waterpauw: ASN Jangan Alergi Dengan Mutasi Jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Komjen Pol (P) Drs. Paulus Waterpauw. M.Si/Istimewa

MANOKWARI,wartaplus.com - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Komjen Pol (P) Drs. Paulus Waterpauw. M.Si mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara di wilayah itu agar tidak alergi dengan kebijakan mutasi jabatan sebagai bagian dari evaluasi kinerja yang harus dilakukan pada setiap organisasi.

"Jangan alergi dengan mutasi jabatan, karena merupakan kewajaran dalam organisasi. Jika seseorang tidak mampu menjalankan amanah, ada jenjang evaluasi dan upaya pembenahan melalui mutasi dan rotasi jabatan demi tercapainya tujuan pembangunan," ujar Waterpauw di Manokwari, Selasa. 

Purnawirawan berpangkat Komisaris Jenderal Polisi itu menegaskan bahwa seorang ASN berkewajiban memberikan kontribusi nyata dalam tugas yang diemban sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan negara.

Penegasan itu disampaikan Waterpauw merespon dinamika yang berkembang setelah pelantikan 34 pejabat struktural di lingkungan Pemprov Papua Barat berdasarkan persetujuan Menteri Dalam Negeri pada 29 Juni lalu.

Selama dua tahun bertugas sebagai Pj Gubernur Papua Barat, Waterpauw berjanji akan menegakkan prinsip-prinsip dalam menata karir dan pembinaan pegawai sebagai bagian dari pembenahan internal penyelenggara negara.

"Tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat harus tercapai melalui setiap program pembangunan. Ini harus dimulai dari penataan di internal penyelenggara negara," tukas Waterpauw. 

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, menjelaskan bahwa mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. 

Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi ASN dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. 


BACA JUGA

Pj Gubernur Papua Dorong Percepat Realisasi APBD, Maksimalkan Dampak Nyata Bagi Masyarakat

Jumat, 12 September 2025 | 06:08 WIB

Sidang Lanjutan Pembuktian, NSL: Momentum BTM-CK Membuktikan Kecurangan PSU Pilkada Papua

Kamis, 11 September 2025 | 06:54 WIB

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Beri Bantuan ke GBI Pondok Pemulihan di Sentani

Senin, 08 September 2025 | 19:24 WIB

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Salurkan Bantuan ke Asrama, Pondok Pesantren dan Perguruan Tinggi di Jayapura

Sabtu, 06 September 2025 | 20:36 WIB

Komitmen Jaga Papua Tetap Aman Damai, Pemprov Gelar Apel Kebangsaan dan Doa Lintas Agama

Sabtu, 06 September 2025 | 19:33 WIB
TERKINI

Danrem 172/PWY Raih Juara III Lomba Menembak Pistol Eksekutif Trisula Open Championship

3 Jam yang lalu

Kabid Humas Polda Papua Ajak Generasi Muda Lawan Hoaks dan Berpartisipasi Jaga Kamtibmas

3 Jam yang lalu

Ini Penyebab Penolakan PT Freeport Indonesia di Festival Musik Pestapora 2025

18 Jam yang lalu

Memastikan Kondisi Fisik Peronil Satgas Operasi Damai Cartenz Gelar Pengecekan Kesehatan dan Psikologi

19 Jam yang lalu

Dukungan Psikologi dan Pengecekan Kesehatan Personel Satgas Operasi Damai Cartenz

19 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com