MENU TUTUP

Gubernur Waterpauw: ASN Jangan Alergi Dengan Mutasi Jabatan

Selasa, 05 Juli 2022 | 15:58 WIB / Roberth
Gubernur Waterpauw: ASN Jangan Alergi Dengan Mutasi Jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Komjen Pol (P) Drs. Paulus Waterpauw. M.Si/Istimewa

MANOKWARI,wartaplus.com - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Komjen Pol (P) Drs. Paulus Waterpauw. M.Si mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara di wilayah itu agar tidak alergi dengan kebijakan mutasi jabatan sebagai bagian dari evaluasi kinerja yang harus dilakukan pada setiap organisasi.

"Jangan alergi dengan mutasi jabatan, karena merupakan kewajaran dalam organisasi. Jika seseorang tidak mampu menjalankan amanah, ada jenjang evaluasi dan upaya pembenahan melalui mutasi dan rotasi jabatan demi tercapainya tujuan pembangunan," ujar Waterpauw di Manokwari, Selasa. 

Purnawirawan berpangkat Komisaris Jenderal Polisi itu menegaskan bahwa seorang ASN berkewajiban memberikan kontribusi nyata dalam tugas yang diemban sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan negara.

Penegasan itu disampaikan Waterpauw merespon dinamika yang berkembang setelah pelantikan 34 pejabat struktural di lingkungan Pemprov Papua Barat berdasarkan persetujuan Menteri Dalam Negeri pada 29 Juni lalu.

Selama dua tahun bertugas sebagai Pj Gubernur Papua Barat, Waterpauw berjanji akan menegakkan prinsip-prinsip dalam menata karir dan pembinaan pegawai sebagai bagian dari pembenahan internal penyelenggara negara.

"Tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat harus tercapai melalui setiap program pembangunan. Ini harus dimulai dari penataan di internal penyelenggara negara," tukas Waterpauw. 

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, menjelaskan bahwa mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. 

Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi ASN dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. 


BACA JUGA

Gubernur Fakhiri: Mari Bersama Kita Membangun Provinsi Papua

Kamis, 09 Oktober 2025 | 06:10 WIB

Presiden Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Papua

Rabu, 08 Oktober 2025 | 21:24 WIB

Ketua Peradi Kota Jayapura DR. Pieter Ell:  Mari Dukung Kepemimpinan Gubernur dan Wagub Papua

Rabu, 08 Oktober 2025 | 20:18 WIB

"Pelantikan Gubernur Papua di Istana Negara: Simbol Kesetaraan, Keadilan, dan Kasih yang Menyatukan"

Rabu, 08 Oktober 2025 | 18:10 WIB

Agus Fatoni: Antara Transisi, Kontroversi, dan Eksistensi Papua

Senin, 29 September 2025 | 10:04 WIB
TERKINI

Yakobus Basutey Bongkar Masalah SK Ganda Golkar: Jangan Matikan Suara Kader Daerah!

12 Jam yang lalu

Pemusnahan Miras di Puncak Jaya, Wabup Mus Kogoya: Pengedar akan Dipulangkan!

18 Jam yang lalu

Bupati Yahukimo Ajukan PK Kedua Terkait Kasus Dualisme Kepala Kampung, Imbau Warga Tetap Tenang

1 Hari yang lalu

Kabid Humas Polda Papua Hadiri Ibadah Berpulangnya Melani Wamea, Guru Korban Kekerasan di Yahukimo

1 Hari yang lalu

Isi Bensin Sambil Merokok, Tujuh Kios di Yahukimo Ludes Terbakar

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com