A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

Gubernur Waterpauw: ASN Jangan Alergi Dengan Mutasi Jabatan | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

Gubernur Waterpauw: ASN Jangan Alergi Dengan Mutasi Jabatan

Selasa, 05 Juli 2022 | 15:58 WIB / Roberth
Gubernur Waterpauw: ASN Jangan Alergi Dengan Mutasi Jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Komjen Pol (P) Drs. Paulus Waterpauw. M.Si/Istimewa

MANOKWARI,wartaplus.com - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Komjen Pol (P) Drs. Paulus Waterpauw. M.Si mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara di wilayah itu agar tidak alergi dengan kebijakan mutasi jabatan sebagai bagian dari evaluasi kinerja yang harus dilakukan pada setiap organisasi.

"Jangan alergi dengan mutasi jabatan, karena merupakan kewajaran dalam organisasi. Jika seseorang tidak mampu menjalankan amanah, ada jenjang evaluasi dan upaya pembenahan melalui mutasi dan rotasi jabatan demi tercapainya tujuan pembangunan," ujar Waterpauw di Manokwari, Selasa. 

Purnawirawan berpangkat Komisaris Jenderal Polisi itu menegaskan bahwa seorang ASN berkewajiban memberikan kontribusi nyata dalam tugas yang diemban sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan negara.

Penegasan itu disampaikan Waterpauw merespon dinamika yang berkembang setelah pelantikan 34 pejabat struktural di lingkungan Pemprov Papua Barat berdasarkan persetujuan Menteri Dalam Negeri pada 29 Juni lalu.

Selama dua tahun bertugas sebagai Pj Gubernur Papua Barat, Waterpauw berjanji akan menegakkan prinsip-prinsip dalam menata karir dan pembinaan pegawai sebagai bagian dari pembenahan internal penyelenggara negara.

"Tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat harus tercapai melalui setiap program pembangunan. Ini harus dimulai dari penataan di internal penyelenggara negara," tukas Waterpauw. 

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, menjelaskan bahwa mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. 

Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi ASN dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. 


BACA JUGA

Jelang Nataru, Gercin Papua Barat Gelar Diskusi Publik dan Deklarasi Kamtibmas

Jumat, 05 Desember 2025 | 11:54 WIB

Sidak Jelang Nataru, Gubernur Papua Pastikan Stok Bapok dan BBM Aman

Rabu, 03 Desember 2025 | 20:48 WIB

Gubernur Fakhiri: Rakor KNPI Berperan Tentukan Arah Masa Depan Generasi Muda Papua

Selasa, 02 Desember 2025 | 19:57 WIB

Gubernur Fakhiri Sebut Penanggulangan HIV/AIDS, Salah satu Program Prioritas Kepemimpinannya

Senin, 01 Desember 2025 | 18:38 WIB

Hadiri Livin' Fest 2025, Gubernur Fakhiri Minta Libatkan UMKM Mama Papua

Kamis, 27 November 2025 | 20:21 WIB
TERKINI

Kepala Suku Tertua Jayawijaya Imbau Warga Tidak Terprovokasi Jelang Hari HAM dan HUT Melanesia: “Fokus Sambut Natal, Jaga Wamena Tetap Damai”

20 Menit yang lalu

Indosat Ooredoo Hutchison dan Nokia Luncurkan GenSi, Berdayakan Generasi Muda Indonesia melalui Literasi AI

9 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz Pererat Kebersamaan Saat Warga Sinak Kurvei di Gereja Gingga Baru

12 Jam yang lalu

Personel Ops Damai Cartenz Sektor Sinak Beri Mi Instan dan Makanan Ringan Saat Warga Membersihkan Gereja Gingga Baru

12 Jam yang lalu

Pererat Hubungan dengan Warga, Ops Damai Cartenz Beri Bantuan Saat Pembersihan Gereja

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com