MENU TUTUP

Pria Ini Dicokok Polisi, Berani Nyuri Speaker dan Kotak Amal di Masjid SPN Polda Papua

Rabu, 13 Juli 2022 | 06:34 WIB / Andi Riri
Pria Ini Dicokok Polisi, Berani Nyuri Speaker dan Kotak Amal di Masjid SPN Polda Papua Pelaku pencurian, YB (40) saat diamankan di Mapolsek Jayapura Utara/dok:Humas Polresta

JAYAPURA, wartaplus.com - Seorang pria berinisial YB (40) tak berkutik saat dicokok polisi, setelah ketahuan mencuri speaker dan membobol kotak amal di masjid yang berada di dalam kompleks SPN Polda Papua, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Sabtu (09/07) lalu.

Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H ketika dikonfirmasi Selasa (12/07) siang, membenarkan adanya kasus pencurian tersebut.

Ia mengaku saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Jayapura untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menjelaskan, aksi nekat pria tersebut ketahuan setelah seorang saksi bernama Usman hendak mengumandangkan Adzan sholat, namun melihat speaker yang biasanya digunakan sudah tidak ada.

"Saat yang bersamaan pelaku ternyata sudah diamankan oleh anggota SPN Polda Papua kemudian dibawa ke Mapolsek Jayapura Utara," jelas Kapolsek Jahja.

Lebih lanjut kata Kapolsek, saat diamankan dari tangan pelaku juga didapati barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak satu linting. Atas penemuan tersebut, pelaku kemudian langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

"Namun pada Senin (11/07) kemarin, YB diserahkan kembali ke Mapolsek Jayapura Utara karena barang bukti Ganja yang didapat padanya tidak cukup untuk dilakukan pengiriman ke Laboratorium, untuk itu pelaku akan kami proses atas perbuatannya pencurian yang dilakukannya" ungkap Kapolsek.

Ia menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan awal pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian di Masjid SPN Polda Papua di kompleks SPN Base G Jayapura Utara, dimana dari hasil perbuatannya pihak Mesjid mengalami kerugian sebesar 7 juta rupiah.

"Terkait barang bukti speaker dan uang yang dicuri oleh YB akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik dimana keberadaannya sekarang," tuturnya.

Kapolsek pun menambahkan, atas perbuatannya tersebut YB disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.**

 


BACA JUGA

Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Buntut Ricuh Demo KNPB Tolak Transmigrasi di Jayapura

Selasa, 19 November 2024 | 15:58 WIB

Tiga Orang Diamankan dalam Aksi Saling Lempar Dua Kelompok Warga di Polimak Jayapura

Selasa, 29 Oktober 2024 | 19:05 WIB

Polresta Tangkap Tiga Orang Pelaku Curas dan Cabul di Pantai Holtekamp Jayapura

Rabu, 11 September 2024 | 13:27 WIB

Curi Emas Batangan untuk Foya foya, Seorang Pelajar di Jayapura Dicokok Polisi

Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:10 WIB

Maraknya Aksi Pencurian Pasca Ricuh, Pj Bupati Puncak Jaya: akan Ditindak Tegas

Sabtu, 20 Juli 2024 | 17:41 WIB
TERKINI

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

41 Menit yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

47 Menit yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Harus di Jayapura

7 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

8 Jam yang lalu

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

9 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com