MENU TUTUP

Pria Ini Dicokok Polisi, Berani Nyuri Speaker dan Kotak Amal di Masjid SPN Polda Papua

Rabu, 13 Juli 2022 | 06:34 WIB / Andi Riri
Pria Ini Dicokok Polisi, Berani Nyuri Speaker dan Kotak Amal di Masjid SPN Polda Papua Pelaku pencurian, YB (40) saat diamankan di Mapolsek Jayapura Utara/dok:Humas Polresta

JAYAPURA, wartaplus.com - Seorang pria berinisial YB (40) tak berkutik saat dicokok polisi, setelah ketahuan mencuri speaker dan membobol kotak amal di masjid yang berada di dalam kompleks SPN Polda Papua, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Sabtu (09/07) lalu.

Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H ketika dikonfirmasi Selasa (12/07) siang, membenarkan adanya kasus pencurian tersebut.

Ia mengaku saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Jayapura untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menjelaskan, aksi nekat pria tersebut ketahuan setelah seorang saksi bernama Usman hendak mengumandangkan Adzan sholat, namun melihat speaker yang biasanya digunakan sudah tidak ada.

"Saat yang bersamaan pelaku ternyata sudah diamankan oleh anggota SPN Polda Papua kemudian dibawa ke Mapolsek Jayapura Utara," jelas Kapolsek Jahja.

Lebih lanjut kata Kapolsek, saat diamankan dari tangan pelaku juga didapati barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak satu linting. Atas penemuan tersebut, pelaku kemudian langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

"Namun pada Senin (11/07) kemarin, YB diserahkan kembali ke Mapolsek Jayapura Utara karena barang bukti Ganja yang didapat padanya tidak cukup untuk dilakukan pengiriman ke Laboratorium, untuk itu pelaku akan kami proses atas perbuatannya pencurian yang dilakukannya" ungkap Kapolsek.

Ia menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan awal pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian di Masjid SPN Polda Papua di kompleks SPN Base G Jayapura Utara, dimana dari hasil perbuatannya pihak Mesjid mengalami kerugian sebesar 7 juta rupiah.

"Terkait barang bukti speaker dan uang yang dicuri oleh YB akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik dimana keberadaannya sekarang," tuturnya.

Kapolsek pun menambahkan, atas perbuatannya tersebut YB disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.**

 


BACA JUGA

Seorang WNA Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa Ganja di Perbatasan RI- PNG

Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:27 WIB

Modus Baru Kirim Ganja Via Jasa Pengiriman, YW Dibekuk Opsnal Narkoba Polresta Jayapura

Jumat, 02 Mei 2025 | 19:26 WIB
Dua Bersaudara

Oknum Anggota Polda Kaltara Bersama Saudaranya Lakukan Pencurian Uang Rp4 Milyar

Rabu, 30 April 2025 | 07:14 WIB

Racik Bom Ikan dari Serbuk Mortir Peninggalan Perang, Seorang Nelayan di Jayapura Tewas

Senin, 28 April 2025 | 14:48 WIB

Sat Polair Polresta Jayapura Kota Hadirkan Perpustakaan Terapung di Kampung Enggros

Minggu, 27 April 2025 | 08:10 WIB
TERKINI

18 Anggota OPM Tewas Dalam Operasi Penindakan, Jubir TPNPB: Itu Tidak Benar dan Ada Mayat Dipasang Bom

20 Menit yang lalu
Mendukung Perjuangan TPNPB

Rapimnas KNPB VII : Perjuangan Bermartabat Untuk Hak hidup dan Kebebasan Sejati

2 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz Tunjukkan Kepedulian Sosial Lewat Aksi Cukur Rambut Anak

20 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz-2025 dan Polres Yahukimo Gelar Reposisi & Rekonstruksi Tindak Kekerasan terhadap Warga Sipil

20 Jam yang lalu

Kopi Papua Kembali Tampil di World of Coffee Jakarta

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com