MENU TUTUP

Pria Ini Dicokok Polisi, Berani Nyuri Speaker dan Kotak Amal di Masjid SPN Polda Papua

Rabu, 13 Juli 2022 | 06:34 WIB / Andi Riri
Pria Ini Dicokok Polisi, Berani Nyuri Speaker dan Kotak Amal di Masjid SPN Polda Papua Pelaku pencurian, YB (40) saat diamankan di Mapolsek Jayapura Utara/dok:Humas Polresta

JAYAPURA, wartaplus.com - Seorang pria berinisial YB (40) tak berkutik saat dicokok polisi, setelah ketahuan mencuri speaker dan membobol kotak amal di masjid yang berada di dalam kompleks SPN Polda Papua, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Sabtu (09/07) lalu.

Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H ketika dikonfirmasi Selasa (12/07) siang, membenarkan adanya kasus pencurian tersebut.

Ia mengaku saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Jayapura untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menjelaskan, aksi nekat pria tersebut ketahuan setelah seorang saksi bernama Usman hendak mengumandangkan Adzan sholat, namun melihat speaker yang biasanya digunakan sudah tidak ada.

"Saat yang bersamaan pelaku ternyata sudah diamankan oleh anggota SPN Polda Papua kemudian dibawa ke Mapolsek Jayapura Utara," jelas Kapolsek Jahja.

Lebih lanjut kata Kapolsek, saat diamankan dari tangan pelaku juga didapati barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak satu linting. Atas penemuan tersebut, pelaku kemudian langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

"Namun pada Senin (11/07) kemarin, YB diserahkan kembali ke Mapolsek Jayapura Utara karena barang bukti Ganja yang didapat padanya tidak cukup untuk dilakukan pengiriman ke Laboratorium, untuk itu pelaku akan kami proses atas perbuatannya pencurian yang dilakukannya" ungkap Kapolsek.

Ia menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan awal pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian di Masjid SPN Polda Papua di kompleks SPN Base G Jayapura Utara, dimana dari hasil perbuatannya pihak Mesjid mengalami kerugian sebesar 7 juta rupiah.

"Terkait barang bukti speaker dan uang yang dicuri oleh YB akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik dimana keberadaannya sekarang," tuturnya.

Kapolsek pun menambahkan, atas perbuatannya tersebut YB disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.**

 


BACA JUGA

170 Personel Gabungan Disiagakan di 3 TPS Kota Jayapura yang Laksanakan PSU Pilgub Papua ‎

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:49 WIB

Jasad Bayi Ditemukan Warga di Pesisir Pantai Skouw Sae Jayapura

Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:54 WIB

Kapolresta Jayapura Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan PSU Pilgub Papua 2025

Selasa, 05 Agustus 2025 | 20:43 WIB

Seorang Pengendara Motor Meregang Nyawa Tertimpa Pohon Tumbang di Jayapura

Jumat, 01 Agustus 2025 | 17:38 WIB

Briptu Evan Soumilena Personel Polresta Jayapura, Raih Top Scorer Pro Futsal League 2024/2025

Rabu, 30 Juli 2025 | 19:07 WIB
TERKINI

Sahabat-AI Pecahkan Rekor MURI: 5.000 Puisi untuk Rayakan HUT ke-80 RI

2 Jam yang lalu

Indosat bersama Google Cloud Hadirkan Fitur Pencarian Cerdas Berbasis AI

2 Jam yang lalu

TelkomGroup Siapkan Posko Merah Putih dan Kompensasi Bagi Pelanggan Terdampak, Target Penyelesaian Awal September

2 Jam yang lalu

Pemprov Papua Minta Dapur SPPG Gunakan Bahan Lokal Dalam MBG

9 Jam yang lalu

Pemkot Jayapura: Oktober 2025 Semua Sekolah Sudah Menikmati MBG

10 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com