MENU TUTUP

Pria Ini Dicokok Polisi, Berani Nyuri Speaker dan Kotak Amal di Masjid SPN Polda Papua

Rabu, 13 Juli 2022 | 06:34 WIB / Andi Riri
Pria Ini Dicokok Polisi, Berani Nyuri Speaker dan Kotak Amal di Masjid SPN Polda Papua Pelaku pencurian, YB (40) saat diamankan di Mapolsek Jayapura Utara/dok:Humas Polresta

JAYAPURA, wartaplus.com - Seorang pria berinisial YB (40) tak berkutik saat dicokok polisi, setelah ketahuan mencuri speaker dan membobol kotak amal di masjid yang berada di dalam kompleks SPN Polda Papua, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Sabtu (09/07) lalu.

Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H ketika dikonfirmasi Selasa (12/07) siang, membenarkan adanya kasus pencurian tersebut.

Ia mengaku saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Jayapura untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menjelaskan, aksi nekat pria tersebut ketahuan setelah seorang saksi bernama Usman hendak mengumandangkan Adzan sholat, namun melihat speaker yang biasanya digunakan sudah tidak ada.

"Saat yang bersamaan pelaku ternyata sudah diamankan oleh anggota SPN Polda Papua kemudian dibawa ke Mapolsek Jayapura Utara," jelas Kapolsek Jahja.

Lebih lanjut kata Kapolsek, saat diamankan dari tangan pelaku juga didapati barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak satu linting. Atas penemuan tersebut, pelaku kemudian langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

"Namun pada Senin (11/07) kemarin, YB diserahkan kembali ke Mapolsek Jayapura Utara karena barang bukti Ganja yang didapat padanya tidak cukup untuk dilakukan pengiriman ke Laboratorium, untuk itu pelaku akan kami proses atas perbuatannya pencurian yang dilakukannya" ungkap Kapolsek.

Ia menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan awal pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian di Masjid SPN Polda Papua di kompleks SPN Base G Jayapura Utara, dimana dari hasil perbuatannya pihak Mesjid mengalami kerugian sebesar 7 juta rupiah.

"Terkait barang bukti speaker dan uang yang dicuri oleh YB akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik dimana keberadaannya sekarang," tuturnya.

Kapolsek pun menambahkan, atas perbuatannya tersebut YB disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.**

 


BACA JUGA

Upaya Bunuh Diri Seorang Wanita di Jayapura Berhasil Digagalkan Polisi

Selasa, 04 November 2025 | 14:41 WIB

Seorang WNA asal PNG Tewas Dikeroyok di Jayapura, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap

Minggu, 02 November 2025 | 21:08 WIB

Aksi Demo Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua Berakhir Ricuh, Tiga Orang Terluka, 1 Unit Mobil Dibakar

Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:21 WIB

Seorang Pria Meregang Nyawa Usai Dianiaya Teman Perempuannya saat Pesta Miras

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 19:06 WIB

Miliki Dedikasi Tinggi dan Berprestasi, Tujuh Personil Polresta Jayapura Didapuk Penghargaan

Rabu, 01 Oktober 2025 | 15:38 WIB
TERKINI

Tokoh Agama Jadi Mitra Strategis Satgas Ops Damai Cartenz Dalam Mewujudkan Papua Aman dan Penuh Kasih

18 Menit yang lalu

Polda Papua Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Cuaca Ekstrem Dan Hidrometeorologi

46 Menit yang lalu

Menko Polkam Berikan Arahan para Dansat TNI Polri dari Daerah Rawan Konflik Papua

8 Jam yang lalu

Kunjungi PYCH, Menko Polkam dan Kepala BIN Serahkan Tali Asih untuk Pelajar dan Tokoh Adat

9 Jam yang lalu

Tokoh Agama Papua Tengah Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz Jaga Keamanan dan Kedamaian di Tanah Papua

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com