MENU TUTUP

Pria Ini Dicokok Polisi, Berani Nyuri Speaker dan Kotak Amal di Masjid SPN Polda Papua

Rabu, 13 Juli 2022 | 06:34 WIB / Andi Riri
Pria Ini Dicokok Polisi, Berani Nyuri Speaker dan Kotak Amal di Masjid SPN Polda Papua Pelaku pencurian, YB (40) saat diamankan di Mapolsek Jayapura Utara/dok:Humas Polresta

JAYAPURA, wartaplus.com - Seorang pria berinisial YB (40) tak berkutik saat dicokok polisi, setelah ketahuan mencuri speaker dan membobol kotak amal di masjid yang berada di dalam kompleks SPN Polda Papua, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Sabtu (09/07) lalu.

Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H ketika dikonfirmasi Selasa (12/07) siang, membenarkan adanya kasus pencurian tersebut.

Ia mengaku saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Jayapura untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menjelaskan, aksi nekat pria tersebut ketahuan setelah seorang saksi bernama Usman hendak mengumandangkan Adzan sholat, namun melihat speaker yang biasanya digunakan sudah tidak ada.

"Saat yang bersamaan pelaku ternyata sudah diamankan oleh anggota SPN Polda Papua kemudian dibawa ke Mapolsek Jayapura Utara," jelas Kapolsek Jahja.

Lebih lanjut kata Kapolsek, saat diamankan dari tangan pelaku juga didapati barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak satu linting. Atas penemuan tersebut, pelaku kemudian langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

"Namun pada Senin (11/07) kemarin, YB diserahkan kembali ke Mapolsek Jayapura Utara karena barang bukti Ganja yang didapat padanya tidak cukup untuk dilakukan pengiriman ke Laboratorium, untuk itu pelaku akan kami proses atas perbuatannya pencurian yang dilakukannya" ungkap Kapolsek.

Ia menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan awal pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian di Masjid SPN Polda Papua di kompleks SPN Base G Jayapura Utara, dimana dari hasil perbuatannya pihak Mesjid mengalami kerugian sebesar 7 juta rupiah.

"Terkait barang bukti speaker dan uang yang dicuri oleh YB akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik dimana keberadaannya sekarang," tuturnya.

Kapolsek pun menambahkan, atas perbuatannya tersebut YB disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.**

 


BACA JUGA

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:23 WIB

Pemilik Usaha Laundry yang juga Berprofesi Guru, Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:46 WIB

Sopir Truk Ngantuk, Tabrak Dua Motor, Satu Korban Meninggal Dunia

Selasa, 01 Juli 2025 | 05:16 WIB

Satreskrim Polres Jayapura Ungkap Kasus Pencurian Puluhan Unit HP di Konter Berlian Cell

Senin, 30 Juni 2025 | 18:16 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Jayapura Gelar Nikah Massal Diikuti oleh 21 Pasangan ‎

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:48 WIB
TERKINI

Penegakan Hukum di Intan Jaya, Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak Dengan Satgas Ops Damai Cartenz 

9 Jam yang lalu

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

12 Jam yang lalu

Pembunuhan Warga Sipil di Dekai, Satgas Ops Damai Cartenz: Diduga Dilakukan KKB

13 Jam yang lalu

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

1 Hari yang lalu

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com