Perdasi Perdasus Siap Rampung, Gubernur Waterpauw: Implementasi Undang-Undang Otsus Dapat Terealisasi Tepat Sasaran
MANOKWARI ,wartaplus.com - Apel pagi Pemprov Papua Barat dipimpin langsung Pejabat Gubernur, Komjen Pol. (P) Drs. Paulus Waterpauw,M.Si, diikuti oleh ASN, bertempat di lapangan upacara Kantor Gubernur, Arfai, Senin (18/7/2022).
Dalam Arahnya Gubernur Waterpauw menyampaikan kemajuan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sesuai amanah Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus.
Adapun masa waktu sesuai ketentuan setahun berlakunya undang-undang tersebut akan berakhir pada tanggal 19 Juli 2022.
"Besok 19 waktu diberikan untuk kita satu tahun jalankan amanah UU Nomor 2 Tahun 2021. Satu tahun menyiapkan Perdasi dan Perdasus mudah-mudahan hari ini bisa pleno dengan 23 Perdasi dan Perdasus Papua Barat. Apa yang sudah jadi konsepsi bersama, berkolaborasi bersama Bapemperda dan tim kerja Pemerintah Daerah bisa dilaksanakan dengan baik sehingga bisa terjawab,"Gubernur Waterpauw
Gubernur Waterpauw optimis keseluruhannya akan selesai pada hari ini dapat diakses di link Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Perdasi dan Perdasus merupakan harapan sehingga implementasi undang-undang Otsus dapat terealisasi tepat sasaran. Ditegaskan Waterpauw, apabila dalam rentang waktu yang ditentukan belum selesai maka pengaturan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat
"Mudah-mudahan besok masuk link Kemendagri. Ini bagus di DPR yang menginisiasi hadirnya UU Nomor 2 Tahun 2021 dan juga Kemendagri. Inilah yang hari-hari ini buat kerja lembur tanpa mengenal libur," tambahnya.
"Jika batas waktu tanggal 19 besok tidak selesai maka beberapa rancangan Perdasi dan Perdasus akan ditarik ke Jakarta, bunyi pasal dalam UU Otsus itu. Tidak ada tawaran,"tegasnya.
Gubernur Waterpauw mengapresiasi semangat bersama atas kolaborasi dengan Ketua DPR Papua Barat beserta pimpinan fraksi. Selain itu kabar baik untuk para honorer 512 yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masuk dalam salah satu aturan.
Saya melihat ada semangat bersama Ketua DPR Papua Barat, Kepala Biro dan OPD, Pimpinan Fraksi dan komisi di DPR Papua Barat. Untuk inisiatif DPR ada 5 perdasus. Ada juga termasuk membuat aturan 512 meski sudah diangkat dalam P3K kita atur disitu untuk menjadi ASN, "kata Gubernur Waterpauw.