Seorang Nelayan Tewas Bersimbah Darah di samping Happy Puppy Kota Jayapura
JAYAPURA, wartaplus.com - Seorang pemuda yang diketahui berprofesi sebagai nelayan bernama Makmur (26) ditemukan tewas mengenaskan di samping rumah bernyanyi Happy Puppy, kawasan Ruko Dok II Permai, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Senin (25/07) malam.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M dalam rilis tertulisnya, Selasa (26/07) sore membenarkan adanya peristiwa pembunuhan tersebut.
Ia menjelaskan, jika pelaku usai membunuh korban langsung menyerahkan diri ke Mapolresta Jayapura.
Dari keterangan pelaku yang diketahui berinisial DS (27), awalnya ia sedang mengajarkan istrinya mengendarai sepeda motor sekitar pukul 23.30 Wit. Namun saat tiba di pertigaan Happy Puppy, dua orang saksi (yang juga merupakan korban, red) menyenggol motor pelaku.
"Tidak terima dengan kejadian tersebut pelaku kemudian mengejar kedua saksi namun kehilangan jejak, kemudian pelaku melanjutkan mengajarkan istrinya mengendarai motor kembali," jelas Handry.
Tak lama kemudian, kedua korban kembali terlihat melintas di depan pelaku, sehingga pelaku mengikutinya sampai di lokasi kejadian.
Pelaku memanggil korban dan terjadi perdebatan hingga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban.
Kemudian korban memanggil rekannya yang lain yang berada di dalam ruang karaoke Happy Puppy.
"Rekannya yang lain yang sudah dipengaruhi miras, keluar dan mengeroyok pelaku hingga terjatuh. Saat itu pelaku terkena pisau yang ia bawa. Menyadari bahwa ia membawa pisau jenis karimbit di kantongnya, kemudian ia mencabut pisau tersebut kemudian membalas dengan melakukan penganiayaan terhadap para korban," jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut, tiga orang menjadi korban salah satu diantaranya tewas di lokasi kejadian akibat mengalami luka sobek di bagian leher. Sementara dua korban lainnya Dullah (40) mengalami luka sobek dibagian tangan dan Andre (27) mengalami luka sobek di kepala bagian belakang dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Dok II Jayapura.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolda Papua dan dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kasus ini masih kami dalami dan dalam penanganan pihak kami Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota, sejauh ini baru satu saksi dan pelaku yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Pelaku DS sendiri terancam Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim.**