MENU TUTUP

Bupati Yahukimo Tunjuk Kantor Pengacara Pieter Ell Ajukan Banding ke PTUN Makassar

Senin, 15 Agustus 2022 | 17:19 WIB / Andi Riri
Bupati Yahukimo Tunjuk Kantor Pengacara Pieter Ell Ajukan Banding ke PTUN Makassar Kuasa Hukum Bupati Yahukimo, Dr Pieter Ell/istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Bupati Yahukimo Didimus Yahuli menunjuk kantor Pieter Ell  & Associates sebagai kuasa hukum resmi dalam mengajukan banding ke PTUN Makassar terkait gugatan soal SK Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021 – 2027, tertanggal 15 Oktober 2021, yang diajukan oleh penggugat Nikolas Hesegem Dkk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, 2 Februari 2022 silam.

Gugatan ini diajukan oleh kuasa hukumnya, Frederika Korain, dkk.

Bahwa alasan para Penggugat dalam gugatannya adalah mendasarkan pada Surat Keputusan  Nomor 147  Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Dan Pengesahan Kepala kampung Kabupaten Yahukimo Tahun 2021,  Tanggal 25 Maret 2021,  yang dikeluarkan oleh Bupati Abock Busup (pada waktu itu, red).

Karena dimulai dan dilakukan dengan cara yang salah pada akhir masa jabatan sebagai Bupati, dan diterbitkan sebelum masa jabatan sesuai SK Bupati Yahukimo Nomor 75 Tahun 2018 berakhir, yakni pada tanggal   31 April 2021.

Bahwa Surat Keputusan  Nomor  147 tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh bagian hukum Pemda Yahukimo sehingga ada indikasi  tindak pidana yang merupakan kewenangan Kepolisian untuk  penyelidikan lebih lanjut.  

Perkara ini sendiri telah diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara  Jayapura tertanggal 26 Juli 2022, dengan amar putusan sebagai berikut :

Mengadili:

I. Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya. 

II. Dalam Penundaan : Menolak Permohonan Para Penggugat atas Penundaan Pelaksanaan Keputusan Objek Sengketa.

III. Dalam Pokok Perkara:

1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 

2.Menyatakan batal Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021 – 2027, tertanggal 15 Oktober 2021, sepanjang mengenai Lampiran I, II dan III : 

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021 – 2027, tertanggal 15 Oktober 2021, sepanjang mengenai Lampiran I, II dan III; 

4.Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 

5.Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam pekara ini  sebesar Rp 3.473.000,00 (Tiga Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah). 

Pieter Ell dalam rilis tertulisnya yang diterima wartaplus.com, Senin (15/08) malam membenarkan, penunjukan dirinya dan rekan sebagai kuasa hukum dari Bupati Yahukimo.

"Bahwa terkait proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura antara Nikolas Hesegem dkk melawan Bupat Yahukimo yang saat ini masih berjalan, dan terhadap perkara tersebut, Bupati selaku tergugat telah menunjuk kami sebagai kuasa hukum resmi untuk mencari keadilan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Yahukimo," ungkap Pieter Ell.

Lanjut katanya, terkait kasus ini, pihaknya telah mendaftar Memori Banding setebal 58 halaman pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura  dan sudah diregistrasi pada ecourt Mahkamah Agung RI tertanggal 12 Agustus 2022.

"Bahwa Tergugat II Intervensi juga telah menunjuk kami sebagai kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar," aku Pieter.

Ia mengimbau kepada masyarakat Yahukimo untuk tetap tenang menjalankan aktifitas sehari-hari seperti biasa. 

"Proses hukum baik banding, kasasi dan upaya peninjauan kembali masih membutuhkan waktu bahkan bisa bertahun-tahun lamanya. Oleh karena itu kami  berharap semua pihak dapat memahami   dan menjaga keamanan dan ketertiban yang telah kondusif di Kabupaten Yahukimo, sambil  menunggu proses hukum ini yang sedang berjalan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar," imbaunya.**


BACA JUGA

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

Jumat, 22 November 2024 | 20:16 WIB

Lagi, Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB di Yahukimo

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:28 WIB
Menyelesaikan Konflik

Perang Suku Hanya Menimbulkan Korban Jiwa

Rabu, 02 Oktober 2024 | 16:25 WIB

Valentinus Sudarjanto Sumito Dilantik Sebagai Pj Bupati Mimika

Jumat, 06 September 2024 | 18:47 WIB

Seorang Warga Sipil Ditemukan Meninggal Dunia Pasca Insiden Penembakan OTK ke Polres Yahukimo

Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:29 WIB
TERKINI

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Harus di Jayapura

4 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

5 Jam yang lalu

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

6 Jam yang lalu

Usai Tembak Mati Dua Tukang Ojek, KKB Puncak Bakar Sekolah di Sinak

6 Jam yang lalu

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

10 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com