1.631 Narapidana di Papua Terima Remisi HUT ke- 77 RI, 42 Orang Bebas
JAYAPURA, wartaplus.com - Dalam rangka memperingati Hut ke-77 Kemerdekaan RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua memberikan remisi kepada 1.631 narapidana.
Pemberian remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Antonius Ayorbaba didampingi Asisten I Pemprov Papua, Doren Wakerkwa di Lapas Abepura pada Rabu, 17 Agustus 2022.
Dari 1.613 narapidana yang menerima remisi, 42 orang langsung bebas. Sementara 1.589 narapidana mendapat remisi pengurangan sebagian masa tahanan.
"Remisi ini diberikan karena para narapidana sudah memenuhi syarat selama menjalani masa tahanan di lapas," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Antonius Ayorbaba.
Ia pun meminta masyarakat umum untuk menerima kembali warga binaan lapas yang sudah bebas.
"Bagi narapidana yang bebas hari ini, berikan mereka manusia yang bisa diberikan kepercayaan, jangan lagi ada stigma bahwa mereka mantan narapidana dan akan membuat kegaduhan di masyarakat. Mari berikan ruang bagi mereka untuk mengekspresikan dirinya karena mereka sudah dibina di tempat ini," pintanya.**