Peradi Jayapura Minta DPR RI Segera Bahas dan Sahkan Undang-Undang Antiterorisme
JAYAPURA,- Angkatan Muda Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jayapura meminta DPR RI segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Antiterorisme untuk kepentingan keamanan bangsa dan negara dari gangguan terorisme.
Mathius M. Sare menilai jika revisi Undang undang anti teroris tidak disahkan, dikhawatirkan akan membuat pergerakan teroris di Indonesia makin merebak.
"Ya kalau Undang-undang anti teroris belum bisa disahkan dan masih lama, maka paling tidak DPR harus membuat Perpu. Supaya kejadian seperti di Surabaya dan Sidoarjo serta beberapa daerah lain tidak terjadi lagi. Termasuk di Papua," kata Mathius kepada wartawan di Jayapura, Rabu (23/5).
Dikatakan, pergerakan teroris diduga sudah menyebar di seluruh Indonesiw, oleh karena itu segera dikeluarkan payung hukum untuk pemberantasan terorisme.
"Di Papua dua orang ditangkap terkait teroris, itu di Timika. Seperti ini yang harus diantisipasi. Kami sangat mengapresiasi langkah cepat penangkapan terduga teroris oleh Polda Papua," ucapnya.
Pihaknya juga mengutuk aksi bom bunuh diri yang dilakukannya kelompok teroris tersebut. Menurutnya, teroris tidak memiliki agama, karena tidak ada satupun agama yang mengajarkan membutuh sesama.
"Kami kutuk keras aksi teroris ini, dan kami harap warga Papua tidak terprovokasi. Kita disini hidup dengan toleransi yang tinggi. Jadi jangan termakan isu atau provokasi yang bisa merugikan kita," pungkasaya.
Untuk diketahui bahwa pada Rabu (23/5) hari ini dilakukan Rapat Panita Kerja (Panja) pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. *