200 Pengacara Bakal Dampingi Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura
JAYAPURA,wartaplus.com-Pemerintah Kabupaten Jayapura bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jayapura memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dalam melindungi hak-haknya.
Ketua Peradi Jayapura, Pieter Ell mengatakan, Peradi Jayapura merupakan perhimpunan yang aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada advokat maupun lembaga bantuan hukum yang dapat membantu masyarakat di Kabupaten Jayapura dari segi bantuan hukum.
“Jadi kita sampaikan terima kasih kepada Pemkab Jayapura yang telah memberi kita kepercayaan dalam mengadvokasi masyarakat adat di kabupaten ini,”ujar Pieter Ell usai menghadiri Kuliner Swot Pun, Swahmoning dan Swot Kulgan Lembah Grime Nawa pada Sabtu (24/9/2022).
Dikatakan, ada 139 kampung di Kabupaten Jayapura yang nanti yang akan diadvokasi bersama Peradi Jayapura dengan melibatkan 200 pengacara.
“Jadi kita berikan bantuan hukum secara cuma-cuma pada masyarakat adat untuk mempertahankan hak-hak adatnya seperti mereka yang punya hutan kalau ada perusahaan masuk itu kewajiban perusahaan ada yang diperhatikan untuk mempertahankan hak-haknya,” jelas Pieter Ell.
Lanjut dia, MoU hukum perlindungan pada masyarakat itu akan dilaksanakan pada mingggu depan di Kabupaten Jayapura, dimana pihaknya telah melakukan pertemuan beberapa kali dengan Bupati Jayapura untuk menyamakan visi dan misi kedepan.
“Jadi poin-poin kesepakatan itu sudah rencanakan, tinggal MoU yang dilakukan,” ucapnya.
Bantuan hukum yang akan diberikan kepada masyarakat itu berupa perlindungan hak hutan, tanah dan hak cipta seperti memberikan perlindungan pada hiasan-hiasan lokal agar jangan sampai dari luar masuk.
“ Kita harap juga sepeti ini hadir di daerah lain ya. Untuk advokasi masyarakat adat ini kita mulai dari Kabupaten Jayapura dan kita akan kerjasama juga denga Peradi Pusat,” tandasnya.