MENU TUTUP

Pakar Yakin Tak Ada Agenda Politik Di Balik Kasus Lukas Enembe

Selasa, 27 September 2022 | 14:13 WIB / roberth
Pakar Yakin Tak Ada Agenda Politik Di Balik Kasus Lukas Enembe Gubernur Papua Lukas Enembe. ANTARA/HO-Humas Pemprov Papua

JAKARTA,wartaplus.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meyakini tidak ada agenda politik di balik proses hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menurut saya, tidak ada agenda politik apa pun yang mendasari kasus ini. Ini murni masalah hukum tindak pidana korupsi," kata Abdul Fickar dalam keterangan di Jakarta, Selasa. Penegak hukum, kata dia, pasti punya bukti kuat untuk menetapkan Lukas sebagai tersangka.

Abdul Fickar lantas menegaskan tidak ada ketentuan yang mewajibkan seorang tersangka harus berasal dari saksi. Ketika ada alat bukti yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka meski belum pernah diperiksa sebagai saksi. Oleh karena itu, kata dia, penetapan LE sebagai tersangka tidak ada masalah. Bahkan, sesuatu yang normal saja sepanjang sudah ada dua alat bukti, penetapan sebagai tersangka cukup berdasar.

 Menurut Abdul Fickar, KPK bertindak sudah sesuai dengan prosedur. Jika merasa ada penyimpangan, pihak Lukas bisa mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya tidak sah.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar terkait dengan proyek di Pemerintah Provinsi Papua.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang tidak wajar, salah satunya setoran tunai dari Lukas yang ada dugaan mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp560 miliar.*

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga membantah tudingan motif politik di balik kasus Lukas.

Tito menegaskan bahwa Pemerintah tidak punya kepentingan dengan menjerat Lukas dalam kasus korupsi. "Kalau dianggap politisasi partai tertentu, orang tertentu, tidak juga," kata Tito.

 Mahfud MD juga menyatakan bahwa penetapan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bukan rekayasa politik. "Tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum,"ujar Mahfud. (Antara)


BACA JUGA

OTK Kembali Beraksi di Yahukimo, Dua Warga jadi Korban Pembacokan

Sabtu, 02 Desember 2023 | 07:44 WIB
Video TPNPB-OPM

HUT Organisasi Papua Merdeka, Revolusi Total Jalan Satu-satunya Merebut Kedaulatan Bangsa

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:18 WIB

Jack Puraro: Persatuan dan Kesatuan Harga Mati

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:05 WIB

1 Desember, Satgas TNI di Intan Jaya Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:14 WIB

Setahun Pimpin Papua Tengah, Ribka Haluk Akui Jadikan Tiga Hal Ini Sebagai Pegangan

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:51 WIB
TERKINI

OTK Kembali Beraksi di Yahukimo, Dua Warga jadi Korban Pembacokan

7 Jam yang lalu

Bappeda Puncak Jaya Gelar Forum Konsultasi Publik RPJPD 2025-2045

7 Jam yang lalu

Freeport Sebut Pembangunan Smelter Fakfak Tunggu Perpanjangan Kontrak

8 Jam yang lalu
Video TPNPB-OPM

HUT Organisasi Papua Merdeka, Revolusi Total Jalan Satu-satunya Merebut Kedaulatan Bangsa

20 Jam yang lalu

Jack Puraro: Persatuan dan Kesatuan Harga Mati

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com