MENU TUTUP

Implementasikan Perintah Panglima, Ini Pesan Pakum Divif 2 Kostrad Kepada Prajurit dan Persit

Minggu, 16 Oktober 2022 | 17:32 WIB / Andi Riri
Implementasikan Perintah Panglima, Ini Pesan Pakum Divif 2 Kostrad Kepada Prajurit dan Persit Pakum Divif 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan saat memberikan penyuluhan kepada prajurit dan persit KCK Malang/dok:Istimewa

MALANG, wartaplus.com – Pada Triwulan IV di tahun 2022 ini Hukum Divisi Infanteri 2 Kostrad melaksanakan penyuluhan hukum di satuan jajaran Divisi Infanteri 2 Kostrad. Kegiatan berlangsung mulai 11 hingga 17 Oktober 2022 diikuti seluruh Anggota dan Persit KCK, Malang, Jawa Timur.

Penyuluhan hukum dilaksanakan di Yonif PR 503/MK di Mojokerto, Yonif PR 502/UY di Jabung, Yon Armed 1 Roket/AY di Singosari, Yon Kav 8/NSW di Pasuruan, dan selanjutnya akan dilaksanakan di Yonif PR 501/BY di Madiun pada Senin, 17 Oktober 2022 besok. 

Materi yang di sampaikan tentunya masih berpedoman dengan Surat Telegram Direktur Hukum Angkatan Darat, ST Dirkumad No. ST/01/2022 terkait dengan Asusila, Penculikan, Pembunuhan, Penganiayaan, KDRT, Narkotika, Undang-undang ITE terkait dengan penggunaan media sosial, dan Pidana Militer diantaranya THTI, Disersi, serta Insubordinasi.

Perang Terhadap Pelanggaran

Pakum Divif 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H. yang di dampingi oleh Kaur Bantuan Hukum (Bankum) Lettu Chk Bangun R, S.H., juga menyampaikan penekanan dari Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Mayjen TNI Syafrial, PSC., M.Tr.(Han) kepada seluruh jajaran satuan untuk menyatakan perang terhadap pelanggaran.

"Sehingga dengan penyuluhan hukum yang diberikan, diharapkan dapat menambah pemahaman tentang hukum kepada seluruh prajurit jajaran Divif 2 Kostrad, sehingga tidak ada yang melakukan pelanggaran hukum sekecil apapun," ungkap Mayor Eka dalam rilis tertulisnya, Minggu (16/10).

“Kita lawan pelanggaran dengan budaya Tertib, Teratur, dan pasti Tentram, sesuai dengan perintah Panglima kita untuk menyatakan Perang terhadap pelanggaran,” tegasnya.

Kepada prajurit dan Persit, Mayor Eka juga menyampaikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit, pasti akan merugikan bagi prajurit itu sendiri baik dalam karir maupun pribadi, merugikan keluarga, serta Satuan atau institusi.

“Saya berharap dengan dilaksanakannya penyuluhan tentang hukum tersebut, dapat menambah pengetahuan dan pemahaman kita tentang aturan-aturan yang berlaku bagi kita sebagai seorang militer, dan apabila  ada hal-hal yang masih kurang dimengerti dapat di konsultasikan kepada kami Staf Hukum Divif 2 Kostrad, sehingga langkah-langkah yang di ambil tetap dalam koridor hukum yang berlaku di negara kita,” harapnya.

Diketahui, sebagai tugas pokok dari Staf Hukum Divif 2 Kostrad untuk memberikan bantuan dan nasehat hukum bagi seluruh personil prajurit dan keluarganya di jajaran Divisi Infanteri 2 Kostrad, apabila menghadapi suatu permasalahan hukum, serta sudah menjadi tugas pokoknya untuk memberikan dukungan hukum kepada satuan Jajaran Divif 2 Kostrad.**

 

 


BACA JUGA

TERKINI

Pulang ke Persipura, Ini Prestasi Rahmad Darmawan Bersama Mutiara Hitam Dimasa Lalu

2 Jam yang lalu

Rahmad Darmawan: Jejak Karier sebagai Pelatih Persipura Jayapura

2 Jam yang lalu

Pelatih Persipura Ricardo Salampessy 'Diberhentikan'

3 Jam yang lalu

Wakil Bupati Mus Kogoya Tegaskan Penyaluran Dana Desa Harus Tepat Sasaran dan Menyentuh Masyarakat

5 Jam yang lalu

UMKM Papua Juara Indonesia International Halal Chef Competition (IN2HCC) pada ISEF 2025

5 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com