APBDP Belum Disahkan, Alasan Belum Terbayarkannya Gaji Tenaga Medis RSUD Jayapura
JAYAPURA, wartaplus.com - Direktur RSUD Dok II Jayapura, dr Anton Mote, akhirnya menjawab keluhan tenaga medis soal gaji mereka yang belum terbayarkan selama kurun waktu tujuh bulan.
Kepada wartawan di Jayapura, Selasa (18/10), dokter Anthon Mote menjelaskan, hak para tenaga medis yang belum terbayarkan antara lain pembayaran BPJS, jasa medis umum dan gaji pegawai dan kontrak.
Dimana untuk pembiayaan gaji pegawai dan tenaga kontrak, serta jasa KPS (Kartu Papua Sehat) bersumber dari APBD Perubahan tahun 2022. Dimana APBD-P 2022, sampai saat ini belum ketok palu di DPR Papua.
"Saat ini kita masih tunggu anggaran perubahan karena selama ini kan kita bayar mereka menggunakan pendapatan dari BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Kita fokus pada pembayaran jasa, jadi kita masih menunggu yang terakhir ini di bulan Agustus-September ini, ya menunggu anggaran perubahan untuk jasa-jasa pelayanan itu seperti KPS karena sumbernya dari APBD perubahan," jelas Anton Mote.
Sedangkan pembayaran BPJS dan jasa medik, sebut Anton, anggaranya sudah ada hanya saja masih menunggu kelengkapan data dari unit-unit yang ada.
"Uangnya sudah ada hanya saja mereka belum paham, itu kan mereka belum kasih masuk rekap datanya. Jadi kita akan bayar dari rekening pelayanan seperti perawat ruangan-ruangan itu kan datanya dikembalikan kembali untuk mereka kroscek dan ruangan-ruangan itu mereka bagi lagi," jelasnya lagi.
Anton mencontohkan seperti ruangan A mendapatkan Rp 50 juta, maka kepala ruangan harus lakukan pembagian. Namun ketika menggunakan sistem gelondongan, Anton kuatir bakal menjadi temuan BPK.
"Yang pasti pembagiannya juga dilihat sesuai dengan porsi kerja. Nah, makanya itu menjadi tanggung jawab dari kepala ruangan. Biasanya dilihat dari keaktifan kerajinan kedisiplinan, beban kerja. Dan juga biasanya ruangan-ruangan satu dua hari sudah dibayar, tapi kalau ruangan yang banyak senior itu mereka baku tarik tahan dulu, belum ada kesepakatan nah itu yang biasanya lama menunggu," bebernya.
Anton meminta kesabaran dari para tenaga medis. "Intinya kita pasti lakukan pembayaran setelah anggaran perubahan itu cair," pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 475 tenaga medis yang terdiri dari 380 perawat, termasuk penunjang gizi radiologi dan laboratorium, 64 dokter spesialis, 5 dokter spesialis tenaga kontrak dan 26 orang dokter umum mengeluhkan soal belum dibayarkannya gaji atau jasa medis mereka terhitung sejak Maret hingga September 2022.
Ketua Komite Medik RSUD Dok II Jayapura dr. Yunike Howay, SpA dalam keterangan persnya di Jayapura, Senin (17/10) menjelaskan, jasa medis BPJS dan KPS yang baru dibayarkan adalah Januari-Maret 2022.
Sementara untuk jasa medis umum belum dibayarkan mulai Januari hingga bulan berjalan saat ini, termasuk untuk jasa perawatan pasien COVID-19 yang belum dibayarkan sejak 2021.
Adapun jasa medis BPJS dibayarkan oleh Kemenkes dengan cara dana dari pusat ditransfer langsung ke rekening rumah sakit dan dari rumah sakit dilanjutkan kepada para dokter dan tenaga medis. Sementara untuk jasa medis KPS dibebankan dari pemerintah daerah.
“Segala upaya telah kami lakukan, termasuk bertemu Direktur RSUD Jayapura, Sekda Papua dan DPR Papua. Tapi semuanya tak membuahkan hasil,” keluhnya Yunike yang didampingi Anggota Komite Medik RSUD Dok II Jayapura dr. Jan Siauta, SpB (K) Onk dan Anggota Komite Medik RSUD Dok II Jayapura dr. Gracia YV Daimboa, Sp.PD.
Meski hak mereka belum dibayarkan, namun pelayanan kesehatan di rumah sakit masih tetap berjalan.**