Kejati Papua Siap Amankan Pembangunan Bunker Gedung Radio Teraphy RSUD Jayapura, Bebas KKN
JAYAPURA, wartaplus.com - Kejaksaan Tinggi Papua siap mengamankan pembangunan Bunker Gedung Radio Therapy RSUD Jayapura, agar terbebas dari praktek KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme).
Kesiapan ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Proyek Strategis di RSUD Jayapura, dalam hal ini Pembangunan Bunker Gedung Radiotherapy Center.
Pakta Integritas ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Jayapura, Befan Wolter Daresona SKM. M,Kes dengan Direktur PT.Jombang Sakti, Condro Suryono selaku Kontraktor Pelaksana.
Serta mengetahui Direktur RSUD Jayapura, drg.Aloysius Giyai dan Asisten Intelijen Kejati Papua, Erwin Purba SH, bertempat di kantor Kejati Papua, Dok 9 Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Senin (16/10) pagi.
Isi dalam pakta integritas tersebut menyatakan bahwa kedua belah pihak akan melaksanakan kegiatan secara profesional dan proporsional, bersikap jujur, transparan dan obeyketif serta menghindari praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Serta bersedia menerima sanksi baik administrasi maupun pidana.
Kasi Penkum Kejati Papua, Aguwani SH.MH mengatakan, Kejaksaan bertugas melakukan pengamanan berdasarkan surat permintaan dari Direktur RSUD Jayapura tertanggal 31 Juli 2023 yang meminta untuk dilakukan pendampingan dan pengawalan terhadap pembangunan proyek strategis ini.
"Dari surat itu ditindaklanjuti oleh Kajati dengan mengeluarkan surat perintah pengamanan tertanggal 08 september 2023. Namun karena kesibukan masing masing, penandatanganan pakta integritas baru bisa dilakukan hari ini," ungkap Aguwani.
Lanjut katanya, idealnya penandatanganan Pakta Integritas dilakukan sebelum kegiatan pembangunan berjalan.
"Memang sih terlambat, karena kegiatan pembangunannya sudah jalan. Tapi ini bukan karena faktor kesengajaan ya, namun karena dari Rumah Sakit, Kontraktor dan juga kami ada kesibukan," terangnya.
Aguwani berharap setelah setelah penandatangan pakta integritas ini, praktek praktek KKN yang kerap terjadi bisa dihilangkan.
"Semoga dengan adanya penandatanganan ini, kita bisa saling mengingatkan untuk tidak melakukan hal hal yang melanggar aturan hukum," harapnya.
Untuk diketahui, pembangunan bunker gedung radio therapy RSUD Jayapura ini bersumber dari dana DAK tahun anggaran 2023 sebesar Rp24.932 Miliar.**