TKPSDA Wilayah Sungai Mamberamo Tami Apauvar Resmi Dikukuhkan, Ini Tugasnya
JAYAPURA, wartaplus.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) wilayah sungai Mamberamo - Tami - Apauvar di Provinsi Papua.
Tim yang beranggotakan 36 orang dari perwakilan Instansi/Lembaga dan masyarakat ini, secara resmi dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR yang diwakili oleh Direktur Bina Tekhnik Dr.Ir Muhammad Rizal M.Sc dalam acara yang berlangsung di salah satu hotel, Kota Jayapura, Senin (28/11) pagi.
Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Papua, Nimbrot Rumaropen ST.MT dalam sambutannya mengatakan, pembentukan tim ini merupakan salah satu amanat dari UU no.17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
"Dalam pengelolaan sumber daya air perlu dilakukan koordinasi dan mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air," katanya.
Koordinasi tingkat wilayah sungai, sebut Nimbrot, beranggotakan dari wakil instansi pemerintah dan juga masyarakat yang mewakili pemilik kepentingan pada wilayah sungainya masing masing.
Adapun TKPSDA ini beranggotakan perwakilan dari instansi pemerintah antara lain BWS Papua, Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Pangan, serta Dinas PUPR dari 13 Kabupaten/Kota. Lalu dari non pemerintah seperti PDAM Jayapura, PLN serta sejumlah LSM dan komunitas masyarakat peduli lingkungan.
TPKSDA ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR no.188/KPTS/M/2022.
" Jadi dalam melaksanakan tugasnya nanti tim ini akan didukung oleh Sekertariat yang di berada di Balai Wilayah Sungai Papua," terang Nimbrot.
Sementara itu Direktur Bina Tekhnik Dr.Ir Muhammad Rizal M.Sc kepada wartawan usai pengukuhan menyatakan, dalam mengelola Wilayah Sungai bukan hanya milik suatu instansi saja. Dalam artian tidak hanya tanggung jawab Kementerian PUPR tetapi juga ada instansi pemerintah lainnya termasuk masyarakat.
"Banyak pihak yang kalau ada banjir, selalu mengatakan ini tanggung jawabnya instansi pekerjaan umum. Padahal kalau kita bicara tentang daerah aliran sungai, ada alur sungai dari gunung akan mengalir ke daerah hutan, perkebunan hingga ke pemukiman warga," jelas Rizal.
Untuk daerah hutan tentunya merupakan tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Lalu aliran sungai itu mengalir melewati perkebunan yang tentunya menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian dan Perkebunan. Kemudian aliran sungai yang berada di perkotaan melewati pemukiman warga, ini akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
"Nah, disitu juga ada masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Jika kita berbicara soal sampah, perlu kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya, dan bukan di daerah aliran sungai yang bisa menyebabkan terjadinya penyumbatan drainase sehingga terjadi banjir," jelasnya lagi.
Oleh karena itu, lanjut Rizal, TPKSDA ini dibentuk untuk penguatan koordinasi dalam pengelolaan wilayah sungai.
"Jadi tim ini nanti tidak hanya memberikan usulan, tapi ketika ada masalah di wilayah sungai itu akan dibahas bersama untuk kemudian dicari solusi penyelesaiannya," ungkapnya.
Untuk pembagian tugas, sebut Rizal, sesuai dengan tupoksi masing masing.
"Dari unsur masyarakat sangat penting, untuk mempengaruhi mindset masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar," tutupnya.**