MENU TUTUP

Ketua Umum Kadin Tak Hadiri Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Lukas Enembe

Rabu, 14 Desember 2022 | 20:32 WIB / Adm
Ketua Umum Kadin Tak Hadiri Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Lukas Enembe Foto Istimewa

JAKARTA,wartapluw.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan dua saksi yang tidak menghadiri panggilan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.

Dua saksi itu masing-masing Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid dan Juliani Arinardi selaku pegawai marketing PT Kapuk Naga Indah atau anak perusahaan Agung Sedayu Group.

"Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.


KPK sedianya memanggil keduanya pada Selasa (13/12) untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara itu, seorang saksi lainnya yang dipanggil, yakni Ita Sari Mutiana S. Abas alias Sesi dari manajemen The Groove Epicentrum menghadiri pemeriksaan.

KPK mendalami pengetahuan saksi tersebut terkait dengan dugaan aliran penggunaan uang oleh tersangka Lukas Enembe.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas Enembe pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formil dalam penanganan sebuah kasus.

KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen


BACA JUGA

Aksi Tutup PT Freeport di Nabire Dibubarkan Aparat Kepolisian

Senin, 07 April 2025 | 10:23 WIB

Aksi Tutup Freeport dan Teriakan Papua Merdeka Nyaring Terdengar

Senin, 07 April 2025 | 09:46 WIB

Seruan Aksi Tutup PT Freeport, Polisi: Tidak Ada Ijin

Minggu, 06 April 2025 | 09:32 WIB

Personel Ops Damai Cartenz Rayakan Lebaran di Sugapa dengan Kebersamaan dan Solidaritas

Kamis, 03 April 2025 | 15:20 WIB

Dokter Satgas Yonif 512/QY Berhasil Selamatkan Ibu dan Bayi dalam Persalinan Darurat di tengah Hutan Papua

Senin, 31 Maret 2025 | 18:52 WIB
TERKINI

Panglima TPNPB Kodap Yambi  Bertanggung Jawab Atas Penembakan Mantan Kapolsek Mulia

33 Menit yang lalu

Pensiunan Polri Ditembak OTK Dirumahnya

1 Jam yang lalu

Ketua Klasis GIDI Wilayah Yamo Serukan Perdamaian di Puncak Jaya

11 Jam yang lalu

Bupati Yunus Wonda Janji Tertibkan Miras di Kabupaten Jayapura

15 Jam yang lalu

Minim Fasilitas Pemadam, Aula Kantor Bupati Dogiyai Ludes Terbakar

16 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com