MENU TUTUP

KPK Panggil Pihak Swasta Sebagai Saksi Kasus Gubernur Papua

Senin, 12 Desember 2022 | 16:39 WIB / Adm
KPK Panggil Pihak Swasta Sebagai Saksi Kasus Gubernur Papua Tim dokter dari RS Mount Elizabeth Singapura, Minggu (30/10) memeriksa kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadi di Koya Tengah, Jayapura. (ANTARA/HO/Dok THAGP)

JAKARTA,wartaplus.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pihak swasta, yakni Mala Riany Wattimena, Suci Marlina, dan Suminta sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Sebelumnya, Lukas Enembe telah dipanggil oleh tim penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun, ia tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas Enembe pun tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formil dalam penanganan sebuah kasus.

KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.*


BACA JUGA

Tokoh Masyarakat Jayawijaya Imbau Warga Tak Terlibat Dalam Peringatan HUT KNPB 19 November

Kamis, 06 November 2025 | 17:34 WIB

Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Nataru, Polda Papua Distribusikan 165 Ton Beras SPHP

Kamis, 06 November 2025 | 12:08 WIB

Tokoh Agama Jadi Mitra Strategis Satgas Ops Damai Cartenz Dalam Mewujudkan Papua Aman dan Penuh Kasih

Kamis, 06 November 2025 | 05:05 WIB

Polda Papua Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Cuaca Ekstrem Dan Hidrometeorologi

Kamis, 06 November 2025 | 04:37 WIB

Menko Polkam Dorong Inovasi Pemuda Papua di PYCH untuk Bangun Tanah Papua Damai dan Sejahtera

Rabu, 05 November 2025 | 17:36 WIB
TERKINI

Tokoh Masyarakat Jayawijaya Imbau Warga Tak Terlibat Dalam Peringatan HUT KNPB 19 November

2 Jam yang lalu

Ketua Adat Lanny Jaya: Mewujudkan Keamanan di Papua Pegunungan dan Fokus pada Pembangunan

3 Jam yang lalu

Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Nataru, Polda Papua Distribusikan 165 Ton Beras SPHP

8 Jam yang lalu

Tokoh Agama Jadi Mitra Strategis Satgas Ops Damai Cartenz Dalam Mewujudkan Papua Aman dan Penuh Kasih

15 Jam yang lalu

Polda Papua Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Cuaca Ekstrem Dan Hidrometeorologi

15 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com