Mendagri Tunjuk Ridwan Rumasukun Sebagai Plh Gubernur Papua
JAYAPURA, wartaplus.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Sekertaris Daerah Provinsi Papua, Dr. Ridwan Rumasukun SE.MM sebagai Pelaksana tugas harian (Plh) Gubernur Papua.
Penunjukan ini berdasarkan Surat Mendagri kepada Sekda Papua nomor 100/326/184/SJ tertanggal 11 Januari 2023.
Dalam wawancara bersama salah satu media tv nasional di Jayapura, Kamis (12/01) pagi, Ridwan membenarkan surat Mendagri tersebut.
"Jadi semalam sudah disampaikan melalui pesan WA dari teman teman di Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri terkait surat penunjukan tersebut. Tapi fisik suratnya baru diambil hari ini oleh Asisten 3 ke kantor Kemendagri di Jakarta," aku Ridwan.
Ia menjelaskan, dalam isi surat tersebut Mendagri meminta dirinya untuk melaksanakan tugas sebagai Plh Gubernur Papua, selama waktu yang ada sambil menunggu adanya Penjabat Gubernur baru yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Penunjukan ini, lanjut Ridwan, dimaksudkan agar roda pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan di Provinsi Papua tetap berjalan.
"Sejauh ini aktivitas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakat masih tetap berjalan. Jadi kasus yang menimpa bapak Gubernur, tidak ada pengaruh yang signifikan, pemerintahan tetap berjalan seperti biasanya," tegasnya.
Terkait penunjukan ini, aku Ridwan, tidak instruksi khusus dari Mendagri.
"Hanya diminta agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan," terangnya.
Adapun tugas awal sebagai Plh Gubernur Papua, Ridwan mengaku akan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda guna membahas berbagai hal menyangkut pemerintahan dan juga terkait persoalan keamanan pasca penahanan Gubernur Papua oleh KPK RI.
"Kami berharap dukungan dari masyarakat agar penyelenggaran pemerintahan bisa berjalan baik sebagaimana mestinya. Juga kami berharap aparat keamanan TNI Polri dapat menjalankan tugasnya sesuai aturan Undang undang, dalam menjaga situasi kamtibmas di Papua ini agar tetap aman dan kondusif," harapnya.
Seperti diketahui, Gubernur Papua, Lukas Enembe pada Selasa (10/01) lalu, telah diamankan oleh KPK saat berada di sebuah rumah makan kawasan Kotaraja Abepura, Kota Jayapura.
Kini Gubernur Papua dua periode tersebut telah menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jakarta.
Mantan Bupati Puncak Jaya ini dijadikan tersangka KPK dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013 - 2018 dan 2018 - 2023 terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.**