MENU TUTUP

Buron Tiga Hari, Pelaku Penikaman Tukang Jahit di Timika Dibekuk Polisi

Rabu, 15 Februari 2023 | 08:24 WIB / Andi Riri
Buron Tiga Hari, Pelaku Penikaman Tukang Jahit di Timika Dibekuk Polisi Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, S.H, S.I.K didampingi Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrow saat memberikan keterangan pers dengan menghadirkan kedua tersangka dan barang bukti, Selasa (14/02)/dok:Humas Polda Papua

TIMIKA, wartaplus.com – Dua pelaku penikaman terhadap seorang tukang jahit, Mitta Tjappi di Timika berhasil dibekuk Polisi, setelah sebelumnya sempat kabur usai melakukan aksi kejahatannya.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, S.H., S.I.K didampingi Kapolsek Mimika Baru Kompol Saidah Hobrow dalam keterangan persnya, di Mapolsek Mimika Baru, Selasa (15/02) mengungkapkan, kedua pelaku berinisial RGJ dan YN ditangkap pada Sabtu (11/02) lalu, di dua lokasi yang berbeda.

“Kedua pelaku yakni berinisial RGJ dan YN. Keduanya keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda yakni di jalan Petroresa dan jalan Serui Mekar pada tanggal 11 Februari kemarin,” ungkap Kapolres Gede.

Ia menjelaskan, upaya pencarian kedua pelaku hingga diamankan hanya berlangsung selama 3 hari, seusai keduanya melakukan tindak kejahatan dengan menikam korban yang merupakan seorang penjahit pakaian pada Rabu (08/02) lalu di jalan Serui Mekar, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Kapolres memberikan apresiasi kepada Kapolsek dan personel yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya.

“Tidak hanya kedua pelaku, tetapi anggota juga sudah mengamankan barang bukti yang sebelumnya sempat diambil dari korban dan kemudian dijual namun telah didapati kembali seperti Dispenser, Celana Kain Hitam dan Baju Batik,” jelas Kapolres.

AKBP I Gede Putra membeberkan, kronologi kejadian berawal dari niat kedua pelaku yakni melakukan pencurian di rumah korban, namun aksi keduanya telah membuat korban terbangun sehingga membuat korban berteriak untuk meminta pertolongan.

“Karena panik dengan adanya teriakan dari korban, kemudian kedua pelaku mendobrak pintu kamar dan salah satunya mengambil sebuah pisau yang ada di dapur kemudian menusukkan pada korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” beber Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat pasal 338 KUHP jo Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.**

 

 

 


BACA JUGA

Polisi Selidiki Video Syur Sepasang Remaja Berdurasi 10 Detik Hebohkan Warga Timika

Jumat, 28 Juli 2023 | 18:04 WIB

Sat Res Narkoba Polres Mimika Gagalkan Transaksi Sabu, Tiga Orang Diamankan

Rabu, 22 Februari 2023 | 07:09 WIB

Anggota Polres Mimika Ini Berhasil Bawa Indonesia ke Final Piala AFF Futsal Championship 2022

Selasa, 12 April 2022 | 03:49 WIB

Kunjungi Tomas di Kwamki Narama, Binmas Noken Imbau Jaga Keamanan Jelang PON

Senin, 06 September 2021 | 17:36 WIB
TERKINI

Tak Tahan Dikejar Polisi, Oknum ASN Pelaku Asusila di Jayapura Akhirnya Menyerahkan Diri

16 Jam yang lalu

Maret 2024, Tercatat 1,1 Juta Transaksi QRIS di Papua dengan Total Nominal Capai 181 Miliar

16 Jam yang lalu

Menaker Apresiasi PKB Manajemen dan Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia

17 Jam yang lalu

Ketua umum Persekutuan Gereja Gereja Kabupaten Jayapura: Paulus Waterpauw Gubernur Papua

1 Hari yang lalu

Pemprov Papua Tengah Berharap Segera Ada Solusi Penyelesaian Konflik Antar Warga di Nabire

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com