MENU TUTUP

Sat Res Narkoba Polres Mimika Gagalkan Transaksi Sabu, Tiga Orang Diamankan

Rabu, 22 Februari 2023 | 07:09 WIB / Andi Riri
Sat Res Narkoba Polres Mimika Gagalkan Transaksi Sabu, Tiga Orang Diamankan Kedua pelaku MS dan LH yang ditangkap tim Sat res narkoba Polres Mimika saat hendak transaksi sabu. Senin (20/02) malam/dok:Humas Polda Papua

MIMIKA, wartaplus.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di jalan Irigasi, lorong Mangga 2 Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Senin (20/02) malam.

Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/02) mengatakan, tiga orang pelaku diamankan dalam penyergapan tersebut masing masing berinisial MS, LH dan MI.

“Dari data yang diperoleh, pada hari Senin 20 Februari 2023, sekitar pukul 21.00 WIT, tim mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkotika di jalan Irigasi lorong mangga 2 Timika, lalu sekitar pukul 21.30 Wit,  tim sat res narkoba melakukan pemantauan di lokasi tersebut,” kata Hempi.

Tidak lama kemudian, ada sepeda motor dengan dua pria berboncengan (MS dan LH) datang dan berhenti di lokasi kejadian. Satu diantaranya langsung menyenter ke semak semak.

"Karena melihat kedua pengendara itu mencurigakan kemudian tim langsung melakukan penyergapan. Dari tangan pelaku MS dan LH, ditemukan empat paket narkotika jenis sabu dalam sebuah kantong plastik berwarna merah," jelas Hempi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, diketahui paket sabu tersebut dibeli oleh temannya berinisial MI.

"Jadi uang yang didapat membeli barang tersebut dari temannya yang berinisial MI. Selanjutnya tim langsung mendatangi kediaman MI di jalan Anggrek jalur 6 dan berhasil menangkapnya," jelasnya lagi.

Dari tangan ketiga pelaku, selain mengamankan empat paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening berukuran kecil, juga turut diamankan tiga unit handphone, kartu ATM serta satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, lanjut Hempi, ketiga pelaku yangg sudah ditetapkan sebagai tersangka diganjar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

 

 

 

 


BACA JUGA

Bawa 27 Plastik Ganja, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

Selasa, 19 November 2024 | 16:31 WIB

Tak Punya Pekerjaan, Uang Kiriman Kakak Digunakan Beli Sabu

Selasa, 19 November 2024 | 16:29 WIB

Polisi Selidiki Video Syur Sepasang Remaja Berdurasi 10 Detik Hebohkan Warga Timika

Jumat, 28 Juli 2023 | 18:04 WIB

Buron Tiga Hari, Pelaku Penikaman Tukang Jahit di Timika Dibekuk Polisi

Rabu, 15 Februari 2023 | 08:24 WIB
TERKINI

Polda Papua Diminta Proses Lanjut, Jangan Ada Penangguhan Penahanan Terhadap HAN

2 Jam yang lalu

Kasus Yang Menjerat HAN Adalah Kasus Kriminal Murni Jangan Dipolitisasi

2 Jam yang lalu

Pelaku Asusila Jangan Ada Ampun, Massa Unjuk Rasa di Mapolda Papua Tuntut Hukuman Untuk HAN

3 Jam yang lalu

Polresta Jayapura Siap Amankan 575 TPS, Kapolresta: Personil Garda Terdepan, Jangan Anggap Remeh

14 Jam yang lalu

Komjen Pol (Purn) Matius Fakhiri Resmi Bergelar Magister Hukum, Lulus dengan IPK 3,80

18 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com