MENU TUTUP

Selundupkan Ganja 11 Kg, Tiga WNA Asal PNG Terancam Hukuman Mati

Rabu, 22 Februari 2023 | 18:12 WIB / Andi Riri
Selundupkan Ganja 11 Kg, Tiga WNA Asal PNG Terancam Hukuman Mati Polresta Jayapura merilis penangkapan tiga warga PNG bersama 11 kg ganja yang dibawa dari negaranya, Rabu (22/02)/Humas Polresta Jayapura

JAYAPURA, wartaplus.com - Aparat Kepolisian bersama Bea Cukai menangkap tiga orang warga negara PNG yang kedapatan membawa 11 kg narkotika golongan 1 jenis ganja, di perbatasan RI - PNG Skouw - Wutung, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Selasa (21/02) dini hari.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H dalam keterangan persnya di Mapolresta Jayapura, Rabu (22/02) siang mengungkapkan ketiga warga PNG tersebut masing masing berinisial JY, VA dan JA. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda di kawasan perbatasan.

"Penangkapan itu berawal saat personil dari Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG mendapatkan informasi bahwa ada mobil mencurigakan berada di jalan masuk Kampung Mosso, pada Selasa dini hari sekira pukul 02.45 WIT," ungkap Kapolresta menjelaskan kronologis penangkapan.

"Mendapatkan informasi tersebut anggota kami langsung menghubungi pihak Bea Cukai dan bersama-sama mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) namun para pelaku lari masuk ke dalam hutan dan meninggalkan barang bukti di lokasi kejadian tepatnya di dalam mobil," lanjut Kapolresta Mackbon yang dalam keterangan pers didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H dan Plh Kasat Resnarkoba Ipda Arman, S.H dan pihak Bea Cukai Jayapura.

Menemukan barang bukti ganja didalam mobil, lanjut Mackbon, anggota dibantu masyarakat setempat kemudian melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku JY dan VA.

"Kedua pelaku diamankan saat berada di lokasi jalan masuk air panas Kampung Mosso, selasa pagi pukul 08.35 WIT. Selanjutnya keduanya langsung dibawa ke Mako Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG," jelasnya.

Pada pukul 16.30 Wit, anggota kemudian menangkap pelaku lainnya, JA di seputaran Pasar Skouw. Selanjutnya bersama barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsubsektor Skouw-Wutung.

"Ketiganya pun diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti," terang Kapolresta. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, diketahui barang haram tersebut akan di barter di Kota Jayapura dengan motor dan alat elektronik lainnya.

"Namun hal tersebut masih akan kami dalami dan kembangkan melalui pemeriksaan lebih intensif," imbuhnya.

Kapolresta menambahkan, atas perbuatannya ketiga pelaku terancam hukuman mati atau hukuman penjara maksimal seumur hidup karena disangkakan Pasal 114 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ketiganya telah ditetapkan sebagai Tersangka.**

 

 

 

 


BACA JUGA

TNI Temukan Ladang Ganja Seluas 600 Meter di Distrik Waris

Senin, 16 September 2024 | 09:26 WIB

Tim Opsnal Narkoba Polda Papua Ungkap Ratusan Paket Sabu di Mimika

Senin, 09 September 2024 | 08:12 WIB

TP PKK Puncak Jaya Gelar Sosialisasi dan Edukasi PHBS dan Bahaya Narkoba

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 12:22 WIB

Menlu RI-PNG Kunjungi SD di Perbatasan Wutung Papua

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:15 WIB

Polisi Amankan Seorang Pria Bersama Empat Paket Sabu Sabu di Wamena

Minggu, 03 Maret 2024 | 21:29 WIB
TERKINI

Rakerkesda ke II Tahun 2024 Provinsi Papua Tengah, Menkes: Utamakan Aksi Promotif dan Preventif

2 Jam yang lalu

Kuasa Hukum KPU PBD Ingatkan Bapaslon Tuntaskan Masalah Utang Piutang Sebelum Pleno Penetapan

2 Jam yang lalu

Sempat Disandera OPM di Sinak, Karyawan PT.Jayakarta Jasa Bakti Akhirnya Dibebaskan

17 Jam yang lalu

Sem Kogoya Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai di Papua

17 Jam yang lalu

KPU PBD: Jika ada yang Merasa Dirugikan Terkait Paslon Pilgub, Silahkan Tempuh Jalur Hukum

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com