MENU TUTUP

Selundupkan Ganja 11 Kg, Tiga WNA Asal PNG Terancam Hukuman Mati

Rabu, 22 Februari 2023 | 18:12 WIB / Andi Riri
Selundupkan Ganja 11 Kg, Tiga WNA Asal PNG Terancam Hukuman Mati Polresta Jayapura merilis penangkapan tiga warga PNG bersama 11 kg ganja yang dibawa dari negaranya, Rabu (22/02)/Humas Polresta Jayapura

JAYAPURA, wartaplus.com - Aparat Kepolisian bersama Bea Cukai menangkap tiga orang warga negara PNG yang kedapatan membawa 11 kg narkotika golongan 1 jenis ganja, di perbatasan RI - PNG Skouw - Wutung, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Selasa (21/02) dini hari.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H dalam keterangan persnya di Mapolresta Jayapura, Rabu (22/02) siang mengungkapkan ketiga warga PNG tersebut masing masing berinisial JY, VA dan JA. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda di kawasan perbatasan.

"Penangkapan itu berawal saat personil dari Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG mendapatkan informasi bahwa ada mobil mencurigakan berada di jalan masuk Kampung Mosso, pada Selasa dini hari sekira pukul 02.45 WIT," ungkap Kapolresta menjelaskan kronologis penangkapan.

"Mendapatkan informasi tersebut anggota kami langsung menghubungi pihak Bea Cukai dan bersama-sama mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) namun para pelaku lari masuk ke dalam hutan dan meninggalkan barang bukti di lokasi kejadian tepatnya di dalam mobil," lanjut Kapolresta Mackbon yang dalam keterangan pers didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H dan Plh Kasat Resnarkoba Ipda Arman, S.H dan pihak Bea Cukai Jayapura.

Menemukan barang bukti ganja didalam mobil, lanjut Mackbon, anggota dibantu masyarakat setempat kemudian melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku JY dan VA.

"Kedua pelaku diamankan saat berada di lokasi jalan masuk air panas Kampung Mosso, selasa pagi pukul 08.35 WIT. Selanjutnya keduanya langsung dibawa ke Mako Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG," jelasnya.

Pada pukul 16.30 Wit, anggota kemudian menangkap pelaku lainnya, JA di seputaran Pasar Skouw. Selanjutnya bersama barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsubsektor Skouw-Wutung.

"Ketiganya pun diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti," terang Kapolresta. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, diketahui barang haram tersebut akan di barter di Kota Jayapura dengan motor dan alat elektronik lainnya.

"Namun hal tersebut masih akan kami dalami dan kembangkan melalui pemeriksaan lebih intensif," imbuhnya.

Kapolresta menambahkan, atas perbuatannya ketiga pelaku terancam hukuman mati atau hukuman penjara maksimal seumur hidup karena disangkakan Pasal 114 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ketiganya telah ditetapkan sebagai Tersangka.**

 

 

 

 


BACA JUGA

Tim Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 93 Paket Ganja ke Timika

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:24 WIB

Kedapatan Bawa Ganja 7,5 Kg dan 4 Butir Peluru Shotgun, Tiga Orang Diamankan di Jayapura

Kamis, 15 Mei 2025 | 20:35 WIB

Bawa Ganja Oknum Karyawan PT. Freeport Indonesia Ditangkap di Bandara Sentani

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:50 WIB

Seorang WNA Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa Ganja di Perbatasan RI- PNG

Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:27 WIB

Modus Baru Kirim Ganja Via Jasa Pengiriman, YW Dibekuk Opsnal Narkoba Polresta Jayapura

Jumat, 02 Mei 2025 | 19:26 WIB
TERKINI

Polwan Operasi Damai Cartenz Tebar Pesan Damai Lewat Ibadah Bersama Anak-anak di Gereja GPDI Nogolait, Nduga

5 Jam yang lalu

Srikandi Polri Ops Damai Cartenz-2025 Tebar Damai Lewat Ibadah Bersama Anak-anak di Gereja GPDI Yericho Nogolait Kandego, Nduga

5 Jam yang lalu

Menyusup di Wilayah Perang, TPNPB OPM Tembak Mati

19 Jam yang lalu

Gereja GKI Ora Et Labora Dapat Bantuan Material dari Polres Yapen, Pdt. Gerson: Ini Kerja Sama Yang Mulia

19 Jam yang lalu
Kontrol Sosial Untuk Penyelamatan Ekosistem

Langkah Hukum Terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com