MENU TUTUP

Jaksa Absen, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan yang Diajukan Plt Bupati Mimika Ditunda

Jumat, 03 Maret 2023 | 16:18 WIB / Andi Riri
Jaksa Absen, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan yang Diajukan Plt Bupati Mimika Ditunda Sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan Plt Bupati Mimika di Pengadilan Negeri Jayapura , Jumat (03/03)/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com - Sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan Plt Bupati Mimika, Johanis Rettob di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (03/03) ditunda.

Hakim Tunggal, Zaka Talapatty dalam persidangan membeberkan alasan penundaan, karena ketidakhadiran termohon dalam hal ini jaksa selaku penyidik sekaligus penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi Johanis Rettob.

“Kita tunda hingga hari Rabu (08/03) mendatang, pukul 10 pagi,” ujarnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Johanis Rettob (pemohon,red), Jauhari kepada wartawan berharap sidang gugatan praperadilan yang diajukan kliennya tidak lagi ditunda.

 "Kami harap Rabu nanti sidang bisa berjalan," ucapnya.

Jauhari dari kantor Advokat M. Yasin Djamaluddin mengungkapkan alasan pengajuan gugatan praperadilan karena kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helicopter di Dinas Perhubungan Timika tahun 2015 silam yang disangkakan kepada kliennya tidak memiliki dasar hukum dan tidak ada kerugian negara.

"Hasil Audit BPK tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus yang kejaksaan tangani. Bahkan berdasarkan undang-undang yang berhak menentukan kerugian negara adalah BPK, selain itu tidak bisa," ujar Jauhari.

Bahkan katanya, meski kejaksaan memiliki dua atau tiga alat bukti, namun tidak ada penghitungan atau temuan resmi kerugian negara dari BPK.

“Kasus ini tidak bisa disebut sebagai tindakan Pidana korupsi. Ini terkesan kasusnya sangat terburu-buru," herannya.

Jauhari bahkan membeberkan bahwa kasus ini sendiri sebelumnya sudah pernah ditangani oleh KPK selama dua tahun penyelidikan, namun akhirnya dihentikan.

“Sementara Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penyelidikan hanya dalam waktu singkat lalu menetapkan klien kami tersangka. Tidak ada bukti dari BPK mana dihentikan, sedangkan Kejaksaan hanya dua bulan saja," herannya lagi.

Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Di tempat terpisah, Wakajati Papua Rock Adi Wibowo mengungkapkan, berkas perkara dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang menjerat Plt Bupati Mimika telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.

"Kami sudah limpahkan pada 1 Maret 2023 ke pengadilan Tipikor Jayapura," sebutnya.

Terkait tidak dilakukannya penahanan kepada Plt Bupati Mimika, Adi mengaku karena ada pertimbangan Penyidik Pidsus salah satunya terkait roda pemerintahan.

"Soal penahanan tidak dilakukan karena pertimbangan roda pemerintahan tetap harus berjalan, di samping itu selama proses penyelidik yang bersangkutan kooperatif," terangnya.

Wakajati juga meminta agar kasus tersebut dikawal bersama hingga ke persidangan.

"Mari kita kawal kasus ini dengan baik dan mengikuti koridor serta aturan yang berlaku," ajaknya.

Disinggung soal kasus ini pernah ditangani KPK, namun dihentikan lantaran tidak ditemukan kerugian negara, Adi enggan berkomentar.

Dia menyebutkan soal perkara itu pasti pihak penyidik memiliki bukti kuat.

"Saya tidak komentar. Yang jelas kami bisa bertangungjawab atas perkara yang kami tangani, tidak mungkin tidak ada bukti baru kami tangani," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Bersama dengan Direktur Umum PT Asian One Air berinisial SH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helicopter di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika pada 2015 silam

Saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika. Kerugian diperkirakan mencapai Rp43 Miliar.**

 


BACA JUGA

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Pastikan Stok Beras Aman sampai 4 Bulan ke depan

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 19:41 WIB

Pastikan Stok dan Harga Beras di Papua Stabil, Pj Gubernur Agus Fatoni Sidak Bulog dan Pasar

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 19:38 WIB

Penyerahan Tersangka Kasus Pembunuhan di Wamena Jadi Bukti Keseriusan Satgas Ops Damai Cartenz Dalam Menjaga Keadilan di Papua

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 16:30 WIB

Pembunuh Supir di Wamena Diserahkan ke Kejaksaan, Satgas Ops Damai Cartenz Tegaskan Penegakan Hukum Terus Berjalan

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:08 WIB

PSU Pilkada Papua ke MK, Nasarudin Sili Luli: Beban Pembuktian Kecurangan Adapada BTM-CK

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 10:51 WIB
TERKINI

Perwira Brimob Polda Papua Ini Raih Peringkat 5 Kejuaraan Binaraga ASEAN 2025

1 Jam yang lalu

Telkomsel Hadirkan Posko Internet Merah Putih di Wilayah yang Terdampak Gangguan Layanan 4G dan Indihome

1 Jam yang lalu

Tokoh Masyarakat Tegaskan Dukungan Penuh untuk Satgas Ops Damai Cartenz

8 Jam yang lalu

Tokoh Masyarakat Apresiasi Tugas Satgas Damai Cartenz di Papua

8 Jam yang lalu

Ini Lima Pejabat Kodam XVII/Cenderawasih yang Diserahterimakan Jabatannya

23 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com