Jaksa Absen, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan yang Diajukan Plt Bupati Mimika Ditunda
JAYAPURA, wartaplus.com - Sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan Plt Bupati Mimika, Johanis Rettob di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (03/03) ditunda.
Hakim Tunggal, Zaka Talapatty dalam persidangan membeberkan alasan penundaan, karena ketidakhadiran termohon dalam hal ini jaksa selaku penyidik sekaligus penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi Johanis Rettob.
“Kita tunda hingga hari Rabu (08/03) mendatang, pukul 10 pagi,” ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Johanis Rettob (pemohon,red), Jauhari kepada wartawan berharap sidang gugatan praperadilan yang diajukan kliennya tidak lagi ditunda.
"Kami harap Rabu nanti sidang bisa berjalan," ucapnya.
Jauhari dari kantor Advokat M. Yasin Djamaluddin mengungkapkan alasan pengajuan gugatan praperadilan karena kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helicopter di Dinas Perhubungan Timika tahun 2015 silam yang disangkakan kepada kliennya tidak memiliki dasar hukum dan tidak ada kerugian negara.
"Hasil Audit BPK tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus yang kejaksaan tangani. Bahkan berdasarkan undang-undang yang berhak menentukan kerugian negara adalah BPK, selain itu tidak bisa," ujar Jauhari.
Bahkan katanya, meski kejaksaan memiliki dua atau tiga alat bukti, namun tidak ada penghitungan atau temuan resmi kerugian negara dari BPK.
“Kasus ini tidak bisa disebut sebagai tindakan Pidana korupsi. Ini terkesan kasusnya sangat terburu-buru," herannya.
Jauhari bahkan membeberkan bahwa kasus ini sendiri sebelumnya sudah pernah ditangani oleh KPK selama dua tahun penyelidikan, namun akhirnya dihentikan.
“Sementara Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penyelidikan hanya dalam waktu singkat lalu menetapkan klien kami tersangka. Tidak ada bukti dari BPK mana dihentikan, sedangkan Kejaksaan hanya dua bulan saja," herannya lagi.
Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Di tempat terpisah, Wakajati Papua Rock Adi Wibowo mengungkapkan, berkas perkara dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang menjerat Plt Bupati Mimika telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.
"Kami sudah limpahkan pada 1 Maret 2023 ke pengadilan Tipikor Jayapura," sebutnya.
Terkait tidak dilakukannya penahanan kepada Plt Bupati Mimika, Adi mengaku karena ada pertimbangan Penyidik Pidsus salah satunya terkait roda pemerintahan.
"Soal penahanan tidak dilakukan karena pertimbangan roda pemerintahan tetap harus berjalan, di samping itu selama proses penyelidik yang bersangkutan kooperatif," terangnya.
Wakajati juga meminta agar kasus tersebut dikawal bersama hingga ke persidangan.
"Mari kita kawal kasus ini dengan baik dan mengikuti koridor serta aturan yang berlaku," ajaknya.
Disinggung soal kasus ini pernah ditangani KPK, namun dihentikan lantaran tidak ditemukan kerugian negara, Adi enggan berkomentar.
Dia menyebutkan soal perkara itu pasti pihak penyidik memiliki bukti kuat.
"Saya tidak komentar. Yang jelas kami bisa bertangungjawab atas perkara yang kami tangani, tidak mungkin tidak ada bukti baru kami tangani," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Bersama dengan Direktur Umum PT Asian One Air berinisial SH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helicopter di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika pada 2015 silam
Saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika. Kerugian diperkirakan mencapai Rp43 Miliar.**