MENU TUTUP

Jaksa Absen, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan yang Diajukan Plt Bupati Mimika Ditunda

Jumat, 03 Maret 2023 | 16:18 WIB / Andi Riri
Jaksa Absen, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan yang Diajukan Plt Bupati Mimika Ditunda Sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan Plt Bupati Mimika di Pengadilan Negeri Jayapura , Jumat (03/03)/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com - Sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan Plt Bupati Mimika, Johanis Rettob di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (03/03) ditunda.

Hakim Tunggal, Zaka Talapatty dalam persidangan membeberkan alasan penundaan, karena ketidakhadiran termohon dalam hal ini jaksa selaku penyidik sekaligus penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi Johanis Rettob.

“Kita tunda hingga hari Rabu (08/03) mendatang, pukul 10 pagi,” ujarnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Johanis Rettob (pemohon,red), Jauhari kepada wartawan berharap sidang gugatan praperadilan yang diajukan kliennya tidak lagi ditunda.

 "Kami harap Rabu nanti sidang bisa berjalan," ucapnya.

Jauhari dari kantor Advokat M. Yasin Djamaluddin mengungkapkan alasan pengajuan gugatan praperadilan karena kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helicopter di Dinas Perhubungan Timika tahun 2015 silam yang disangkakan kepada kliennya tidak memiliki dasar hukum dan tidak ada kerugian negara.

"Hasil Audit BPK tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus yang kejaksaan tangani. Bahkan berdasarkan undang-undang yang berhak menentukan kerugian negara adalah BPK, selain itu tidak bisa," ujar Jauhari.

Bahkan katanya, meski kejaksaan memiliki dua atau tiga alat bukti, namun tidak ada penghitungan atau temuan resmi kerugian negara dari BPK.

“Kasus ini tidak bisa disebut sebagai tindakan Pidana korupsi. Ini terkesan kasusnya sangat terburu-buru," herannya.

Jauhari bahkan membeberkan bahwa kasus ini sendiri sebelumnya sudah pernah ditangani oleh KPK selama dua tahun penyelidikan, namun akhirnya dihentikan.

“Sementara Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penyelidikan hanya dalam waktu singkat lalu menetapkan klien kami tersangka. Tidak ada bukti dari BPK mana dihentikan, sedangkan Kejaksaan hanya dua bulan saja," herannya lagi.

Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Di tempat terpisah, Wakajati Papua Rock Adi Wibowo mengungkapkan, berkas perkara dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang menjerat Plt Bupati Mimika telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.

"Kami sudah limpahkan pada 1 Maret 2023 ke pengadilan Tipikor Jayapura," sebutnya.

Terkait tidak dilakukannya penahanan kepada Plt Bupati Mimika, Adi mengaku karena ada pertimbangan Penyidik Pidsus salah satunya terkait roda pemerintahan.

"Soal penahanan tidak dilakukan karena pertimbangan roda pemerintahan tetap harus berjalan, di samping itu selama proses penyelidik yang bersangkutan kooperatif," terangnya.

Wakajati juga meminta agar kasus tersebut dikawal bersama hingga ke persidangan.

"Mari kita kawal kasus ini dengan baik dan mengikuti koridor serta aturan yang berlaku," ajaknya.

Disinggung soal kasus ini pernah ditangani KPK, namun dihentikan lantaran tidak ditemukan kerugian negara, Adi enggan berkomentar.

Dia menyebutkan soal perkara itu pasti pihak penyidik memiliki bukti kuat.

"Saya tidak komentar. Yang jelas kami bisa bertangungjawab atas perkara yang kami tangani, tidak mungkin tidak ada bukti baru kami tangani," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Bersama dengan Direktur Umum PT Asian One Air berinisial SH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helicopter di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika pada 2015 silam

Saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika. Kerugian diperkirakan mencapai Rp43 Miliar.**

 


BACA JUGA

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 23 November 2024 | 04:16 WIB

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 23 November 2024 | 04:10 WIB

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

Jumat, 22 November 2024 | 19:48 WIB

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

Jumat, 22 November 2024 | 15:15 WIB

Saat Debat Terakhir, Ini Ide dan Gagasan Brilian MARIYO Mewujudkan Papua Cerdas 

Jumat, 22 November 2024 | 08:06 WIB
TERKINI

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

2 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

2 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Harus di Jayapura

9 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

10 Jam yang lalu

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

10 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com