Kejari Jayapura Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Keerom
JAYAPURA, wartaplus.com - Kejaksaan Negeri Jayapura menetapkan mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Keerom berinisial YROG sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Tepanma - Towe Hitam pada 2018 silam.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : B01/R.1.10/Fd.1/04/2023 tertanggal 11 April 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor : Print – 01/R.1.10/Fd.1/04/2023 Tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan jalan tepanma – towe hitam Tahun anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Alexander Sinuraya dalam rilis tertulisnya yang diterima wartaplus.com, Selasa malam mengatakan, usai penetapan tersangka, penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Kejaksaan Negeri Jayapura langsung melakukan penahanan di tingkat penyidikan.
Kajari menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil audit tertentu Inspektroat Kabupaten Keerom Nomor LHP : 700/49/ITKAB-KR/2021 tanggal 10 September 2021, diperoleh kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 4.689.995.181.04
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP," jelas Kajari.
Alasan Penahanan
Adapun alasan dilakukan penahanan, lanjut Kajari, karena tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," jelasnya lagi.
Bahwa ancaman Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah paling lama 20 tahun.
"Dengan demikian terhadap tersangka telah memenuhi syarat
objektif untuk dilakukan penahanan," tegasnya.
Lanjut Kajari, penahanan dilakukan karena telah memiliki dasar bukti yang cukup. Selain itu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Selain itu penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan dan agar tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi tindak pidana maka, terhadap tersangka telah memenuhi syarat subjektif untuk dilakukan penahanan," tegasnya lagi.
Adapun masa penahanan yaitu terhitung mulai hari ini 11 April 2023 hingga 20 hari ke depan.
"Tersangka saat ini sudah kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II a Jayapura di Abepura untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan," sebut Kajari seraya menambahkan tersangka dalam pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya Verawati Ngamei,SH.MH dari Kantor LBH Papua Justice & Peace.**