MENU TUTUP

Satgas Pamwiltasrat Yonif 132/BS Kembali Amankan Warga PNG Hendak Selundupkan Ganja

Rabu, 26 April 2023 | 16:56 WIB / Andi Riri
Satgas Pamwiltasrat Yonif 132/BS Kembali Amankan Warga PNG Hendak Selundupkan Ganja Kasrem 172/PWY Kolonel Inf Bayu Sudarmanto didampingi pejabat perbatasan terkait saat merilis penangkapan warga PNG bawa ganja/Penrem172

JAYAPURA, wartaplus.com – Masalah penyelundupan narkotika jenis ganja dari ke wilayah Indonesia khususnya di wilayah Papua melalui perbatasan RI-PNG saat ini semakin marak. 

Terbukti dengan dengan beberapa kali aparat gabungan TNI-Polri bersama instansi terkait, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang haram tersebut di wilayah perbatasan. Mirisnya, banyak pelaku yang diamankan merupakan Warga Negara PNG.

Terbaru Korem 172/PWY melalui Satgas Pamwiltasrat RI-PNG Yonif 132/BS Pos KM 76 kembali menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis ganja seberat 5,4 Kg dan menangkap tiga orang pelaku, pada Minggu (23/04) lalu.

Ketiga pelaku masing masing berinisial GAB (27), OM (23) dan AI (23), ditangkap saat digelar sweeping rutin oleh personil Satgas Yonif 132/BS di Jalan Trans Jayapura-Wamena, Kampung Uskuar, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.

Danrem 172/PWY melalui Kasrem 172/PWY Kolonel Inf Bayu Sudarmanto, didamping pihak BNN, Beacukai, Imigrasi dan Ditnarkoba Polda Papua kepada awak media di Makorem, Rabu (26/04), membeberkan kronologis penangkapan,

Ia menjelaskan, barang bukti ganja kering siap edar dikemas dalam 178 bungkus plastik ukuran sedang. Dari hasil pemeriksaan salah satu pelaku AI (23) diketahui merupakan warga negara PNG.

“Pelaku mengaku ganja kering tersebut sedianya akan dibawa ke daerah Arso dan diserahkan kepada oknum berinisial RN yang selanjutnya akan dijual dengan harga Rp. 1.000.000 per bungkusnya di wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya,” ujar Kasrem yang juga sebagai Wadankolakops 172/PWY. 

Total 25 Kg Ganja Diamankan

Kasrem Bayu menjelaskan, dalam kurun waktu 6 bulan terakhir pada masa penugasan Satgas Pamwiltasrat RI-PNG Kolakops 172/PWY yang tergelar saat ini yaitu Yonif 132/BS dan Yonif 143/TWEJ telah berhasil mengamankan sejumlah kurang lebih 25 Kg ganja beserta pelakunya.

Keberhasilan penangkapan tersebut, merupakan hasil dari sinergi yang dilakukan oleh aparat gabungan TNI-Polri, BNN, Bea Cukai, Imigrasi dan masyarakat. 

"Aparat juga berhasil mengungkap adanya sindikat narkotika yang terorganisir. Begitu juga dengan lokasi pembudidayaan ganja yang berada di wilayah negara PNG yang membuat aparat kesulitan untuk masuk ke lokasi tersebut," bebernya.

“Kita menyesalkan banyaknya pelintas batas (WN PNG) yang melakukan transaksi narkotika (ganja). Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama seluruh Stakeholder. Apalagi peredarannya ditujukan kepada generasi muda Papua khususnya usia sekolah, dimana salah satu pelaku mengaku telah mengkonsumsi ganja sejak masih SMK dan sekarang menjadi pengedar. Tentunya ini akan merugikan pelajar-pelajar kita di Jayapura,” tukasnya.

Kombes Pol AR Sinaga, Kabid Pemberantasan BNN Papua dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya siap bersinergi dengan TNI untuk menggagalkan penyelundupan barang haram tersebut.

“Ini menjadi perhatian bersama, kalau BNN kami memiliki program pencegahan, penangkapan dan pengungkapan atau penegakan hukum. Ke depan kita sama-sama tangani dampak buruk dari narkotika jenis ganja di Papua,”  ungkapnya.

Polisi Apresiasi

Sementara itu, Tim Opsnal Reserse Narkoba Polda Papua, AKP Agus Kuswanto mengapresiasi keberhasilan Satgas Kolakops 172/PWY atas keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan ganja untuk kesekian kalinya di wilayah Perbatasan.

“Ini sangat luar biasa. Kami berharap kita semua dapat selalu bersinergi dalam memberantas peredaran Ganja di wilayah Papua khususnya Kota Jayapura dan daerah sekitarnya selanjutnya barang bukti dan Tahanan akan kita proses di kantor Direktorat Narkoba Polda Papua,” ucapnya.

Terkait WN PNG yang menjadi pelaku, Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Muhammad Akmal menyampaikan akan menindaklanjuti sesuai UU Keimigrasian yang berlaku dan selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses hukum.

“Setelah WNA tersebut selesai menjalani proses hukuman, selanjutnya akan kami tahan di Rumah Detensi Imigrasi (RUDENIM) dan kami akan berkordinasi dengan pihak Konsulat PNG agar WNA tersebut dapat di deportasi kembali ke Negara asalnya,” katanya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Bea Cukai Provinsi Papua Choy dan Wadansatgas Yonif 132/Bima Sakti Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa.**


BACA JUGA

Dokter Satgas Yonif 512/QY Berhasil Selamatkan Ibu dan Bayi dalam Persalinan Darurat di tengah Hutan Papua

Senin, 31 Maret 2025 | 18:52 WIB

Pengurus Wilayah Adat Lapago Papua Mangimbau Masyarakat Jaga Keharmonisan dan Hindari Konflik Kekerasan

Senin, 31 Maret 2025 | 11:09 WIB

TPNPB OPM: Pilot-Pilot Bawa Senjata Akan Kami Tembak

Minggu, 30 Maret 2025 | 16:24 WIB
PSU Pilgub Papua

Kader Partai Golkar Diminta Tegak Lurus Ikuti Perintah DPP, Jangan Bermain Dua Kaki

Minggu, 30 Maret 2025 | 06:10 WIB

Bawa 186 Paket Ganja, Pemudik Tujuan Wamena Ditangkap di Bandara Sentani

Sabtu, 29 Maret 2025 | 10:38 WIB
TERKINI

Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2025 Posko Timika Rayakan Idul Fitri dengan Doa Bersama dan Kebersamaan

20 Jam yang lalu

Personel Satgas Humas Posko Timika Gelar Doa Bersama Rayakan Idul Fitri 1446 H

21 Jam yang lalu

Dokter Satgas Yonif 512/QY Berhasil Selamatkan Ibu dan Bayi dalam Persalinan Darurat di tengah Hutan Papua

2 Hari yang lalu

Pengurus Wilayah Adat Lapago Papua Mangimbau Masyarakat Jaga Keharmonisan dan Hindari Konflik Kekerasan

2 Hari yang lalu

TPNPB OPM: Pilot-Pilot Bawa Senjata Akan Kami Tembak

3 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com