MENU TUTUP

Rumah Sarang Judi di Waena Digerebek, Dua Orang Diamankan

Minggu, 03 Juni 2018 | 19:05 WIB / Cholid
Rumah Sarang Judi di Waena Digerebek, Dua Orang Diamankan Pelaku beserta barang bukti saat diamankan petugas kepolisian/istimewa

JAYAPURA,- Tim Khusus Sat Reskrim Polres Jayapura berhasil membekuk dua bandar judi dadu,  Sabtu (2/6) sore di sebuah rumah di Waena, Distrik Heram.

Dua pelaku yang diketahui bernama Andarias (51) dan Fahri Rahman (31) dibekuk Polisi di sebuah rumah petak yang selama ini dijadikan tempat untuk bermain judi yang  beralamat di Jalan Karang, belakang Bank Mandiri, Waena.  Selain mengamankan dua pelaku polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 4,5 juta, HP, mangkuk, buah dadu.

Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah atas perjudian di seputaran kompleks belakang mandiri sehingga pihaknya melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku.

"Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, tim berhasil melakukan penggeledahan disebut rumah yang sering dijadikan tempat perjudian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,  dimana dalam penggerebekan dipimpin langsung oleh pimpin Kanit Opsnal Sat Reskrim," ungkapnya Sabtu (2/6) sore.

Kata Jahja, sampai dengan saat ini ketiga kedua pelaku beserta batang bukti sudah berada di Polres untuk proses lebih lanjut.

"Para pelaku masih dalam pemeriksaan dan nantinya kedua pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman diatas 7 tahun," ungkap Jahja.

Dirinya pun nya pun menambahkan sampai dengan saat ini setidaknya sudah lebih dari 70 orang yang ditangkap terkait perjudian dan semuanya diproses tanpa ada kompensasi.

"Untuk perjudian ini merupakan atensi Kapolres dalam memberantas penyakit masyarakat di Kota Jayapura, dimana setiap pelaku yang ditangkap langsung akan diproses lebih lanjut tanpa pandang bulu," tegasnya.

Dirinya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para oknum yang masih terlibat dalam  segala jenis perjudian agar segera meninggalkan kegiatan tersebut apabila tidak ingin di proses sesuai hukum yang berlaku. *


BACA JUGA

Blusukan ke Pasar Expo Waena, Cagub Matius Fakhiri Borong Jualan Mama Papua

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:34 WIB

Gubernur Papua Sindir Pelayanan Dasar di Rumah Sakit Ini

Jumat, 11 Oktober 2024 | 09:37 WIB

Pembangunan Rusun Polda Papua, Wujud Dukungan Kementerian PUPR Terhadap Pelaksanaan Tugas Anggota Polri

Sabtu, 16 Maret 2024 | 19:30 WIB

Diciduk Polisi, Ini Alasan Empat Pelaku Nekat Membakar Ruko dan Rumdis TNI di Waena Jayapura

Senin, 22 Januari 2024 | 17:51 WIB

10 Rumah Sakit Pengampu Nasional Siap Dampingi Penanggulangan Penyakit Prioritas di Papua

Rabu, 22 November 2023 | 08:32 WIB
TERKINI
.

Pemkab Jayapura Minta 139 Kepala Kampung Jadi Pelopor Kamtibmas

3 Jam yang lalu

Nikson Hesegem: Mari Kita Implementasikan Papua Tanah Damai di Pilkada 2024

3 Jam yang lalu

Resmikan Posko Relawan RHP, Mari-Yo Promosikan Kartu Mace Kasih Jalan

4 Jam yang lalu

PSBS Biak vs Semen Padang : Dua Pelatih Incar Kemenangan Perdana di Liga 1

6 Jam yang lalu

Kantor Staf Presiden: Prabowo-Gibran Beri Perhatian ke Indonesia Timur

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com