Penembakan di Area Rumah Sakit Umum Wamena Melanggar Hukum Humaniter Internasional

WAMENA,wartaplus.com - Penembakan terhadap anggota Polres Jayawijaya, pada 28/05/2025, telah melanggar Hukum Humaniter Internasional. Ini dikatakan Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, Theo Hesegem, Sabtu (31/5/2025) pagi.
"Setiap wilayah perang di tempat-tempat umum tidak boleh diganggu, sayA sangat perihatin terhadap penembakan yang terjadi terhadap anggota Polres di Rumah Sakit Umum Wamena, Kabupaten Jayawijaya,"ujar Theo
Perlu ketahui bahwa, di area Rumah Sakit, Sekolah, Gereja, Mesjid tidak boleh diganggu dengan cara apapun, sekalipun musuh yang sedang berada di wilayah area Rumah Sakit harus dilindungi. Dan kejadin ini merupakan pelanggaran HAM Karena hukum Humaniter Internasional dengan tegas melarang daerah opyek vital.
"Sebagai pembela ham saya sangat menyesal penembakan yang dilakukan anggota TPNPB Kodap III Nduga Darakma terhadap anggota Polres di area Rumah Sakit, sedangkan hukum humaniternya tidak mengijinkan perang di area tersebut.
Penembakan itu sangat mengganggu kenyamanan pasien dan dan petugas Rumah Sakit. Area Rumah Sakit seharusnya daerah steril, yang tidak boleh diganggu oleh siapapun dan dalam bentuk apapun ketika perang terjadi. Karena Rumah Sakit merupakan tempat pelayanan bagi masyarakat umum,"tandasnya.
Kita ketahui HHI menjamin perlindungan khusus bagi Rumah Sakit selama konflik bersenjata. Rumah sakit, termasuk fasilitas dan unit kesehatan, tidak boleh diserang. Perlindungan ini juga mencakup staf medis dan sarana transportasi yang digunakan untuk keperluan medis. Rumah sakit wajib dilindungi karena memiliki fungsi penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat dan dilindungi oleh undang-undang Nasional dan Internasional.
Karena Rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan berpihak pada pasien. Selain itu, rumah sakit juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi kasus yang melibatkan pasien.
Dikatakan penembakan yang dilakukan oleh kelompok Ndugama Darakma pada tanggal 28/05/2025. telah melanggar hak Asasi Manusia antara lain.
1. Mengganggu ketenangan seluruh Pasien dan petugas medis yang berada di Area Rumah Sakit
2. Pasien dan petugas rumah sakit mengalami rasa takut dan trauma, sehingga petugas kesehatan tidak dapat melayani dengan tenang.
3. Siapapun yang sedang berada di area Rumah Sakit, sekalipun itu musuh harus dan wajib dilindungi.
Rekomendasi
"Sebagai Pembela HAM saya berharap kepada TPNPB Ndugama Darakma, tidak sekali-kali melakukan penembakan di Area Rumah Sakit. Karena penembakan yang dilakukan pada tanggal 28/05/2025, melanhgar hukum humaniter (hukum perang,"ujarnya.
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, menghargai dan meghormati serta tunduk pada HHI. "Saya berharap tidak melakukan penembakan dan menyerang terhadap warga masyarakat sipil, warga Papua dan Non Papua. Satu bagian yang penting yang harus di lihat dan diperhatikan adalah Kabupaten Jayawijaya merupakan tempat penampungan pengungsi. Sehingga sebagai pembela ham, TPNPB tidak menetapkan Wilayah perang di Wamena,"ujarnya.*