WARTAPLUS - Pemerintah Israel mengeluarkan kebijakan larangan masuk bagi turis berpaspor Indonesia per 9 Juni 2018. Pemerintah Indonesia belum memiliki solusi untuk umat Islam dan Kristen asal Tanah Air bila ingin berziarah ke kota suci Yerusalem.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa pembicaraan lintas kementerian telah dilakukan beberapa waktu lalu terkait itu, yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Agama.
"Juga dengan BIN, utamanya dengan Kemenlu, dan Kemenkumham dalam hal ini, Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Yasonna usai acara berbagi kasih dengan yatim piatu di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu, 3 Juni 2018.
Menurut Yasonna, pada prinsipnya setiap negara berhak menerima atau menolak kunjungan warga asing. Dia mengakui bahwa Indonesia juga telah mencegah 53 warga Israel berkunjung ke Indonesia. "Soal alasannya biar kami sendiri yang tahu, tidak untuk dipublikasikan," katanya.
Kendati begitu, Yasonna menyayangkan larangan berkunjung khusus bagi WNI ke negara tersebut, mengingat kota sucinya umat Islam dan Kristen berada di sana, yakni di Yerusalem. "Kita berharap, hal (pelarangan kunjungan WNI ke Israel) ini tidak dilakukan. Kita harapkan kerja sama seperti ini bisa dilakukan untuk tujuan ibadah," ujarnya.