MENU TUTUP

Tidak Lakukan Upaya Hukum, Putusan Gugatan Kepala Kampung Terhadap Bupati Yahukimo Inkracht

Selasa, 23 Mei 2023 | 15:27 WIB / Andi Riri
Tidak Lakukan Upaya Hukum, Putusan Gugatan Kepala Kampung Terhadap Bupati Yahukimo Inkracht Ketua Tim Kuasa Hukum Bupati Yahukimo, Dr. Pieter Ell, SH, MH., Ph.D/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Gugatan Nikolaus Hesegem dan sejumlah rekan Kepala Kampung terhadap Bupati Kabupaten Yahukimo, Didimus Yahuli terkait pengangkatan Kepala Kampung  yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura akhirnya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Ini setelah Nikolaus dkk tidak melakukan upaya hukum terkait putusan PTUN Jayapura tertanggal 22 November 2022, dan karenanya  SK Nomor. 298 tanggal 15 Oktober 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021 – 2027 dinyatakan tetap berlaku, dengan segala konsekuensi hukumnya.  

"Sementara SK No. 147 tidak berlaku, sehingga perkara ini telah selesai dalam proses hukum," tegas Dr. Pieter Ell, SH, MH., Ph.D dalam rilis tertulisnya, Selasa (23/05).

Pieter Ell menjelaskan, Gugatan Nikolaus Hesegem dkk, tertuang dalam SK No. 147 Tahun 2021 tertanggal 25 Maret 2021 sebagai Penggugat melawan Bupati Kabupaten Yahukimo sebagai tergugat dalam objek sengketa SK Nomor. 298 Tahun 2021 tanggal 15 Oktober 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021 - 2027 pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dan telah diputus pada tanggal 26 Juli 2022.

Selanjutnya Bupati Kabupaten Yahukimo mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan register perkara Nomor: 156/B/2022/PT.TUN.MKS dan diputus pada tanggal 14 November 2022 dengan Amar Putusan :

Pertama, menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Para Tergugat II Intervensi/Pembanding;

Kedua, membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor: 2/G/2022/PTUN.JPR, Tanggal 26 Juli 2022.

-Menerima eksepsi dari tergugat/pembanding dan para tergugat II Intervensi/Pembanding.

Adapun putusan dalam pokok perkara;

Menyatakan gugatan Para Penggugat/Terbanding tidak diterima Menghukum Para Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara ini pada dua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).**


BACA JUGA

DPC Peradi Kota Jayapura Launching ABS Futsal Usia Dini

Minggu, 21 Mei 2023 | 09:02 WIB

Terus Diguncang Gempa, Peradi Jayapura Minta Pemkot Tutup Sementara Mall Jayapura

Jumat, 17 Februari 2023 | 17:47 WIB

DPC Peradi Kota Jayapura Resmikan Kantor Sekertariat dan Launching Website

Rabu, 01 Juni 2022 | 19:30 WIB

Sidang Perdana Gugatan SK Mendagri Soal Penetapan Pimpinan DPR Papua

Kamis, 05 Maret 2020 | 09:23 WIB
TERKINI

Program MyPertamina Tebar Hadiah, Wujud Apresiasi Pelanggan Setia

1 Hari yang lalu

Prajurit Yonif RK 751/VJS Ikuti Latihan Pratugas, Sebelum Diterjunkan ke Wilayah Perbatasan RI-PNG

3 Hari yang lalu

Pasca Kontak Tembak dengan KKB, Ops Damai Cartenz Evakuasi 162 Warga Nogolait ke Kenyam

4 Hari yang lalu

Di Ghosting 5 Bulan, Kemenhub Diminta Hargai Surat yang Diajukan MRP

4 Hari yang lalu

Mempercepat Penetapan Hutan Adat

4 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com