MENU TUTUP

Tidak Lakukan Upaya Hukum, Putusan Gugatan Kepala Kampung Terhadap Bupati Yahukimo Inkracht

Selasa, 23 Mei 2023 | 15:27 WIB / Andi Riri
Tidak Lakukan Upaya Hukum, Putusan Gugatan Kepala Kampung Terhadap Bupati Yahukimo Inkracht Ketua Tim Kuasa Hukum Bupati Yahukimo, Dr. Pieter Ell, SH, MH., Ph.D/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Gugatan Nikolaus Hesegem dan sejumlah rekan Kepala Kampung terhadap Bupati Kabupaten Yahukimo, Didimus Yahuli terkait pengangkatan Kepala Kampung  yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura akhirnya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Ini setelah Nikolaus dkk tidak melakukan upaya hukum terkait putusan PTUN Jayapura tertanggal 22 November 2022, dan karenanya  SK Nomor. 298 tanggal 15 Oktober 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021 – 2027 dinyatakan tetap berlaku, dengan segala konsekuensi hukumnya.  

"Sementara SK No. 147 tidak berlaku, sehingga perkara ini telah selesai dalam proses hukum," tegas Dr. Pieter Ell, SH, MH., Ph.D dalam rilis tertulisnya, Selasa (23/05).

Pieter Ell menjelaskan, Gugatan Nikolaus Hesegem dkk, tertuang dalam SK No. 147 Tahun 2021 tertanggal 25 Maret 2021 sebagai Penggugat melawan Bupati Kabupaten Yahukimo sebagai tergugat dalam objek sengketa SK Nomor. 298 Tahun 2021 tanggal 15 Oktober 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021 - 2027 pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dan telah diputus pada tanggal 26 Juli 2022.

Selanjutnya Bupati Kabupaten Yahukimo mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan register perkara Nomor: 156/B/2022/PT.TUN.MKS dan diputus pada tanggal 14 November 2022 dengan Amar Putusan :

Pertama, menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Para Tergugat II Intervensi/Pembanding;

Kedua, membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor: 2/G/2022/PTUN.JPR, Tanggal 26 Juli 2022.

-Menerima eksepsi dari tergugat/pembanding dan para tergugat II Intervensi/Pembanding.

Adapun putusan dalam pokok perkara;

Menyatakan gugatan Para Penggugat/Terbanding tidak diterima Menghukum Para Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara ini pada dua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).**


BACA JUGA

Kawal Pilkada Serentak 2024 di Tanah Papua, PERADI Jayapura Bentuk Satgas Hukum

Senin, 15 April 2024 | 19:30 WIB

Anggota PERADI Kota Jayapura Diundang Hadiri RAC dan Halal Bihalal 15 April Mendatang

Minggu, 14 April 2024 | 12:30 WIB

Pieter Ell Pastikan Kliennya Faisal Harris Tidak Terlibat Korupsi Bansos

Rabu, 10 Januari 2024 | 17:21 WIB

Sore Ini, Faizal Harris dan Jennifer Dunn akan Konferensi Pers Terkait Tudingan Korupsi Bansos

Rabu, 10 Januari 2024 | 11:31 WIB

Tuntutan Ganti Rugi Lahan Suku Yahim 4,7 Ha di Sentani, Pj Sekda Papua Tanggapi Begini

Selasa, 28 November 2023 | 10:21 WIB
TERKINI

Siapapun Anak Papua Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Cagub Papua

19 Jam yang lalu

Sabtu Halal Bihalal Jurnalis se Jayapura, Vanwi Subiyat: Jadi Ajang Temu Paling Romantis

1 Hari yang lalu

Freeport Indonesia Bina Pengusaha Muda Papua melalui Papuan Bridge Program

1 Hari yang lalu

Kembalikan Uang Pemudik Rp100 Juta, Aiptu Supriyanto Dihadiahi Sekolah Perwira dari Kapolda Lampung

1 Hari yang lalu

Tempat Produksi Miras CT di Wamena Jayawijaya Digerebek Polisi

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com