MENU TUTUP

Kasus Dugaan Korupsi Jalan Dinas PUPR Keerom Masuki Tahap P21, Siap Penuntutan

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:56 WIB / Andi Riri
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Dinas PUPR Keerom Masuki Tahap P21, Siap Penuntutan Tersangka H.I saat diserahkan ke Lapas II Abepura/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Jayapura menyerahkan H.I, tersangka kasus dugaan korupsi  pada pekerjaan jalan Tepanma – Towe Hitam Tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Keerom, Selasa (06/06) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jayapura.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : Print-01/R.1.10/Fd.1/04/2021 tanggal 26 April 2021 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : Print-01.a/R.1.10/Fd.1/05/2022 tanggal 10 Mei 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Alexander Sinuraya dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam menyatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, setelah berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  dan Pasal 9 Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP, dengan kerugian  berdasarkan hasil audit tertentu Inspektorat Kabupaten Keerom Nomor LHP : 700/49/ITKAB-KR/2021, tertanggal 10 September 2021, diperoleh  kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 4.689.995.181.04.

Penahanan

Kajari Alex Sinuraya menyebut bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka. "Alasan penahanan karena tersangka melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebutnya.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4)  huruf a UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Karena  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hukumannya paling lama 20 tahun, dengan demikian terhadap tersangka telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan," tegas Kajari.

Apalagi berdasarkan fakta-fakta penyidikan sebagaimana terurai dalam Laporan Perkembangan Penyidikan, telah ditemukan bukti yang cukup bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur dalam  Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

"Sehingga untuk mempermudah pemeriksaan dan agar  tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi tindak pidana maka, terhadap tersangka telah memenuhi syarat subjektif untuk dilakukan penahanan," tegasnya lagi.

Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II a Jayapura di Abepura untuk 20  hari ke depan atau sejak 06 Juni hingga 25 Juni 2023 (tingkat penuntutan,red).


BACA JUGA

Aksi Penghijauan di Grasberg Awali Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 di Kabupaten Mimika

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:11 WIB

Faturachman Resmi Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:02 WIB

Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Tanah Papua

Sabtu, 18 Mei 2024 | 04:13 WIB

KKB Kembali Berulah, Tembak Mati Seorang Warga Sipil di Intan Jaya

Jumat, 17 Mei 2024 | 23:29 WIB

Pembukaan Festival Cenderawasih: Wujud Sinergi Ekonomi Kreatif, Digitalisasi, Eksyar, Pariwisata, dan Budaya Papua

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:29 WIB
TERKINI

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Kota Solo

2 Jam yang lalu

Aksi Penghijauan di Grasberg Awali Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 di Kabupaten Mimika

11 Jam yang lalu

Faturachman Resmi Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua

13 Jam yang lalu

Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Tanah Papua

15 Jam yang lalu

KKB Kembali Berulah, Tembak Mati Seorang Warga Sipil di Intan Jaya

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com