MENU TUTUP

Polres Jayapura Tangani Kasus Penipuan Proyek Bernilai Rp1 Miliar, Diduga Libatkan Pegawai KemenPUPR

Minggu, 01 Oktober 2023 | 18:32 WIB / Andi Riri
Polres Jayapura Tangani Kasus Penipuan Proyek Bernilai Rp1 Miliar, Diduga Libatkan Pegawai KemenPUPR Tersangka TW saat diperiksa penyidik Reskrim Polres Jayapura/Humas Polres Jayapura

JAYAPURA, wartaplus.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura, saat ini tengah menangani kasus penipuan proyek bernilai Rp1 miliar dengan satu tersangka berinisial TW (49). Kasus penipuan ini diduga juga melibatkan salah satu pegawai Kementerian PUPR.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH saat ditemui di ruang kerjanya Sabtu, (30/09) siang menuturkan, saat ini tersangka TW sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Sugarda membeberkan, kasus dugaan penipuan dengan korban berinisial OS (47) berawal dari perkenalan pada pertengahan Juni 2023 lalu.

"Saat itu korban dikenalkan dengan tersangka oleh saksi berinisial S (42) di sebuah cafe yang ada di Sentani," ungkap Sugarda.

Lanjutnya, dari pertemuan tersebut pelaku TW mengaku mengenal seseorang berinisial IM yang bekerja di Kementerian PUPR dan menjanjikan 3 proyek atau pekerjaan pembangunan yaitu pembangunan sekolah di Kabupaten Merauke dengan nilai Rp.35 Miliar.

"Saat itu pelaku meminta kepada korban menyiapkan uang sebesar Rp250 juta," sebutnya.

Lalu pekerjaan pembangunan jalan di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan dengan nilai proyek sebesar Rp63 Miliar.

"Korban diminta menyiapkan uang sebesar Rp500 juta," imbuhnya.

Terakhir pekerjaan penanganan longsoran di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah dengan nilai proyek Rp28 Miliar.

"Disini pelaku meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp250 juta. Sehingga total proyek yang dijanjikan pelaku terhadap korban sebesar Rp126 Miliar,"ungkapnya.

Sugarda menjelaskan, hasil dari pertemuan tersebut korban menyanggupi dan mengirim uang ke pelaku sesuai permintaan dengan total Rp1 Miliar yang dikirim secara bertahap 3 kali.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan," ujarnya.

Kasat Sugarda menambahkan, dari hasil penyelidikan juga diketahui jika pelaku atau tersangka ternyata telah mentransfer uang secara bertahap kepada IM yang merupakan pegawai Kementerian PUPR.

"Total yang ditransfer sebesar Rp600 juta," sebut Sugarda.

Berkaitan dengan ini, Sugarda mengaku pihaknya telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada IM namun belum direspon.

"Karena yang bersangkutan berdomisili di Provinsi Jawa Barat," terangnya.

Tersangka TW (49) terancam pasal 378 KUHP dan / atau pasal 372 KUHPIDANA JO pasal 55 ayat (1) KUHP JO. pasal 64 ayat (1) KUHPIDANA tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.**


BACA JUGA

Timsus Cyclop Polres Jayapura Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Lokasi Kerusuhan Nimboran

Jumat, 05 Januari 2024 | 17:40 WIB

Tujuh Kantor Dinas Pemkab Jayapura Nyaris Dibakar OTK

Senin, 06 November 2023 | 13:06 WIB

Sebanyak 6 Dinas di Gedung D Kantor Bupati Jayapura Ludes Terbakar

Minggu, 29 Oktober 2023 | 10:36 WIB

Di Sentani, Karyawati Rumah Makan Padang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Jumat, 27 Oktober 2023 | 18:12 WIB

Pelaku Penipuan Seleksi Penerimaan Akpol Ditangkap, Rugikan Korban Hingga Rp1 Miliar

Jumat, 20 Oktober 2023 | 06:33 WIB
TERKINI

Ketua umum Persekutuan Gereja Gereja Kabupaten Jayapura: Paulus Waterpauw Gubernur Papua

3 Jam yang lalu

Advokat Pieter Ell Terpilih jadi Kuasa Hukum KPU RI

14 Jam yang lalu

Peringati Hari Otda ke-28, Pemprov Papua Siap Tindak Lanjuti Arahan Mendagri Terkait Ekonomi Hijau

1 Hari yang lalu

Jaksa Lakukan Eksekusi Putusan PN Jayapura Terkait Kasus Pemilu 2024

1 Hari yang lalu

Yumiron : Mahasiswa Harus Berikan Contoh Dalam Menjaga Kamtibmas

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com