MENU TUTUP

21 Kabupaten Kota di Papua Sangat Rentan Terjadi Korupsi

Senin, 13 November 2023 | 19:23 WIB / Cholid
 21 Kabupaten Kota di Papua Sangat Rentan Terjadi Korupsi Diskusi KPK bersama awak media di Kota Jayapura, Papua/Ridwan

JAYAPURA,wartaplus.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan ada 21 Kabupaten Kota di Papua masuk kategori sangat rentan terjadi korupsi.

Hal tersebut diungkapkan pimpinan KPK Johanis Tanak di Jayapura, Papua, Senin (13/11) sore. 

Menurut Johanis, 21 Kabupaten Kota masuk kategori sangat rentan terjadinya korupsi berdasarkan hasil Survey Penilaian Integritae (SPI). 

"Rata-rata SPI di Papua menunjukkan nilai 66.76, sementara rata-rata SPI nasional 2022 ada di angka 71.94," ucapnya. 

Johanis menyebutkan 21 Kabupaten Kota yang masuk kategori sangat rentan meliputi Kabupaten Biak Numfor (62.81);
- Kabupaten Nabire (64.07), Waropen (45.26), Sarmi (66.40), Dogiyai (66.29), Paniai (64.97), Intan Jaya (65.44), Puncak (65.19), Deiyai (55.62), dan Puncak Jaya (60.75). 

Kemudian Kabupaten Tolikara (62.18), Mamberamo Tengah (63.53), Jayawijaya (61.67), Mimika (51.23), Jayapura (65.30), Keerom (58.30), Asmat (64.06), Mappi (65.92), Boven Digoel (58.40), Merauke (66.89) dan Kabupaten Supiori (65.19). 

Sedangkan tiga Kabupaten yang masuk kategori rentan, kata Johanis, ialah Kabupaten Kepulauan Yapen (68.33), Lanny Jaya (68.15) dan Kota Jayapura (70.91).

Johanis menambahkan periode Januari hingga Desember 2022, komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah banyak aduan dari masyarakat baik di Provinsi Papua maupun Papua Barat.

"Aduan masyarakat periode Januari sampai Desember 2022 dari wilayah Papua mencapai total 80 aduan. Sementara untuk Provinsi Papua Barat 24 aduan," jelasnya. 

Dia juga menambahkan, KPK turut menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi di Papua sejak 2008 sampai dengan 2020 mencapai 24 kasus. 

Kasus Daud Solleman Betawi (2006)  penyalahgunaan kewenangan dalam Pengelolaan Dana APBD Kab. Yapen Waropen tahun 2005-2006. Kasus Lukas Enembe (2020) perihal suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Kemudian kasus Eltinus Omaleng (2020) terkait pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika," benernya. *

 


BACA JUGA

Komjen Pol (Purn) Matius Fakhiri Resmi Bergelar Magister Hukum, Lulus dengan IPK 3,80

Senin, 25 November 2024 | 17:53 WIB
Pilkada Papua 2024

Ketua DPC Peradi Jayapura Serukan Keluarga Besar Advokat Jangan Golput

Senin, 25 November 2024 | 06:24 WIB
Ketua Dewan Adat Mamberamo Raya

KPU dan Bawaslu Netral Jamin Hak Pilih Masyarakat

Senin, 25 November 2024 | 02:57 WIB

Tokoh Pemuda Ilwayab Ajak Masyarakat  Menjaga Keamanan Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024 | 02:53 WIB
Sukseskan Pilkada 2024

Siapapun Pemenang Pilkada Dialah Pilihan Rakyat

Senin, 25 November 2024 | 02:48 WIB
TERKINI

Komjen Pol (Purn) Matius Fakhiri Resmi Bergelar Magister Hukum, Lulus dengan IPK 3,80

5 Jam yang lalu
Pilkada Papua 2024

Ketua DPC Peradi Jayapura Serukan Keluarga Besar Advokat Jangan Golput

16 Jam yang lalu

Truk Terbalik di Tolikara, 5 Penumpang Meninggal Dunia, 25 Luka Berat dan Ringan

17 Jam yang lalu
Ketua Dewan Adat Mamberamo Raya

KPU dan Bawaslu Netral Jamin Hak Pilih Masyarakat

20 Jam yang lalu

Tokoh Pemuda Ilwayab Ajak Masyarakat  Menjaga Keamanan Pilkada 2024

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com