Kabar Lukas Enembe Meninggal Dunia Ternyata Hoaks, Pengacara Beberkan Kondisinya
JAYAPURA, wartaplus.com - Kabar mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia kembali beredar luas melalui pesan whatsaap pada Rabu (15/11) sore.
Bahkan, akibat pesan berantai yang belakangan diketahui hoaks atau tidak benar itu membuat warga khususnya Jayapura panik.
Pasalnya, dalam salah satu pesan yang beredar menyebut jika warga masyarakat dari pegunungan Papua bahkan telah mengamuk dan siap turun ke kota Jayapura.
Informasi ini dibantah keras oleh Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona.
Dalam pesannya via whatsaap kepada wartawan, Petrus menegaskan jika kliennya masih menjalani perawatan di RSPAD Jakarta.
"Sore ini beredar informasi di berbagai media yang menyatakan klien kami Lukas Enembe berpulang. Sebagai Penasihat Hukum Lukas Enembe yang rutin mengunjungi beliau di Pavilion Kartika RSPAD, dengan tegas menyatakan bahwa info meninggalnya bapak Lukas Enembe itu tidak benar," tegasnya membantah.
Petrus bahkan mengaku, jika pada Selasa sore kemarin, ia masih menemani Lukas Enembe melakukan cuci darah yang keenam kalinya di ruang tindakan RSPAD.
Tindakan cuci darah ini dilakukan Lukas Enembe sejak 29 Oktober lalu, setelah diyakinkan oleh Tim Dokter dari Singapura pada 28 Oktober 2023.
"Kondisi beliau (Lukas Enembe) hari ini, Rabu 15 November sore, setelah saya menanyakan ke adik adik dari Papua yang menemani beliau di rumah sakit, tidak terjadi apa-apa, bahkan beliau baru selesai makan," aku Petrus.
Isu Lukas Enembe berpulang adalah tidak benar, juga ditegaskan Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri.
"Informasi yang kami peroleh, isu tersebut tidak benar, yang bersangkutan saat ini masih dalam perawatan kesehatan di RSPAD," kata Ali Fikri.
Untuk diketahui, mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023 lalu.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK selama 10,5 tahun penjara. Oleh karenanya, KPK mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Gubernur Papua dua periode itu, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi, saat menjabat Gubernur Papua periode 2013 - 2022 dengan total yang diterima sebesar Rp19,6 Miliar.
Sejak ditangkap KPK pada awal Oktober 2022 lalu, kondisi kesehatan Lukas Enembe terus menurun. Ia divonis dokter mengalami komplikasi penyakit diantaranya jantung, ginjal, hati yang sudah tidak berfungsi dengan baik.**