MENU TUTUP

Kabar Lukas Enembe Meninggal Dunia Ternyata Hoaks, Pengacara Beberkan Kondisinya

Rabu, 15 November 2023 | 19:57 WIB / Andi Riri
Kabar Lukas Enembe Meninggal Dunia Ternyata Hoaks, Pengacara Beberkan Kondisinya Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe/Dian Mustika

JAYAPURA, wartaplus.com - Kabar mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia kembali beredar luas melalui pesan whatsaap pada Rabu (15/11) sore.

Bahkan, akibat pesan berantai yang belakangan diketahui hoaks atau tidak benar itu membuat warga khususnya Jayapura panik.

Pasalnya, dalam salah satu pesan yang beredar menyebut jika warga masyarakat dari pegunungan Papua bahkan telah mengamuk dan siap turun ke kota Jayapura.

Informasi ini dibantah keras oleh Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona.

Dalam pesannya via whatsaap kepada wartawan, Petrus menegaskan jika kliennya masih menjalani perawatan di RSPAD Jakarta.

"Sore ini beredar informasi  di berbagai media yang menyatakan  klien kami Lukas Enembe  berpulang. Sebagai Penasihat Hukum Lukas Enembe  yang rutin mengunjungi beliau di Pavilion Kartika RSPAD, dengan tegas menyatakan bahwa info meninggalnya bapak Lukas Enembe  itu tidak benar," tegasnya membantah.

Petrus bahkan mengaku, jika pada Selasa sore kemarin, ia masih menemani Lukas Enembe melakukan cuci darah yang keenam kalinya di ruang tindakan RSPAD.

Tindakan cuci darah ini dilakukan Lukas Enembe sejak 29 Oktober lalu, setelah diyakinkan oleh Tim Dokter dari Singapura  pada 28 Oktober 2023.

"Kondisi beliau (Lukas Enembe) hari ini, Rabu 15 November sore, setelah saya menanyakan ke adik adik dari Papua yang menemani beliau di rumah sakit, tidak terjadi apa-apa, bahkan beliau baru selesai makan," aku Petrus.

Isu Lukas Enembe berpulang adalah tidak benar, juga ditegaskan Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri.

"Informasi yang kami peroleh, isu tersebut tidak benar, yang bersangkutan saat ini masih dalam perawatan kesehatan di RSPAD," kata Ali Fikri.

Untuk diketahui, mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023 lalu.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK selama 10,5 tahun penjara. Oleh karenanya, KPK mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Gubernur Papua dua periode itu, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi, saat menjabat Gubernur Papua periode 2013 - 2022 dengan total yang diterima sebesar Rp19,6 Miliar.

Sejak ditangkap KPK pada awal Oktober 2022 lalu, kondisi kesehatan Lukas Enembe terus menurun. Ia divonis dokter mengalami komplikasi penyakit diantaranya jantung, ginjal, hati yang sudah tidak berfungsi dengan baik.**


BACA JUGA

Kabid Humas Polda Papua Gelar Silaturahmi Dengan Wartawan Jayapura

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB

Pekan Depan Juru Parkir Resmi Mulai Beroperasi di Kabupaten Jayapura

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:42 WIB

Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan di Papua

Selasa, 03 Juni 2025 | 07:51 WIB

100 Casis Polki dan 12 Polwan Lolos Menuju Rikkes Tahap II Bintara Polda Papua Tengah

Selasa, 03 Juni 2025 | 06:57 WIB

Freeport dan KLH Percepat Program Nasional Rehabilitasi Mangrove di Kalsel

Selasa, 03 Juni 2025 | 06:34 WIB
TERKINI

Dua Pekerja Bangunan Tewas Di Jayawijaya Karena Ditembak KKB

8 Jam yang lalu

Dua Pekerja Sipil Bangunan Meninggal Dunia Ditembak KKB, Satgas Ops Damai Cartenz Sigap Lakukan Pengejaran dan Evakuasi Korban

8 Jam yang lalu

38 Unit Handphone dan Alat Tajam Disita Dari Narapidana Lapas Nabire

11 Jam yang lalu

Kabid Humas Polda Papua Gelar Silaturahmi Dengan Wartawan Jayapura

15 Jam yang lalu
Wamen Luar Negeri Menanggung Malu

Teriakan Save Raja Ampat dari Aktivis Greenpeace Warnai Aksi di Konferensi Nikel Internasional

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com